“Perspektif hukum, keadilan sosial, perlindungan masyarakat hukum adat, dan tata kelola keuangan negara”
–
JAKARTA – SUARA ANAK NEGERI|Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, perlu ditempatkan dalam kerangka pemahaman yang lebih luas, tidak saja dilihat dari sudut pandang investasi, pembebasan lahan, ataupun pembayaran kompensasi tanaman tumbuh milik masyarakat. Proyek ini menyangkut kepentingan strategis nasional, masa depan pembangunan Indonesia, serta hak-hak masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan kultural dengan tanah leluhurnya.
Baca juga: Jangan Sibuk Menghitung Recehan Tukang Cukur dan Tukang Pijat
Oleh karena itu, persoalan pembayaran ganti kerugian tanaman tumbuh dan penguasaan lahan masyarakat Desa Lermatang tidak boleh dipandang secara sepihak. Negara berkewajiban memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya. Pada saat yang sama, pemerintah, pejabat negara, tim pelaksana, dan pihak-pihak yang diberikan mandat untuk melakukan penilaian serta pembayaran wajib bekerja berdasarkan ketentuan hukum formal, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ada dua kepentingan yang tidak boleh dipertentangkan: hak konstitusional masyarakat adat harus dilindungi, sedangkan setiap penggunaan dan pembayaran uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keduanya bukan penghalang pembangunan. Justru keduanya merupakan fondasi agar Blok Masela benar-benar menjadi proyek pembangunan yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat adat Desa Lermatang sebagai masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek.
Baca juga: HIDUP YANG BUKAN KITA PILIH
A. Membaca persoalan Lermatang secara objektif: antara tuntutan hak dan kepentingan nasional
Sejumlah pemberitaan media pada September hingga November 2026 memperlihatkan bahwa persoalan kompensasi tanaman tumbuh dan hak masyarakat di kawasan pengembangan Blok Masela belum menemukan penyelesaian yang memuaskan masyarakat Desa Lermatang.
Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, terdapat beberapa persoalan penting yang perlu dicermati.
Pertama, tuntutan masyarakat atas kepastian pembayaran.
Radio Republik Indonesia (RRI), dalam pemberitaan 4 November 2026 berjudul “Molornya Pembayaran Pemuda Lermatang akan Blokir Aktivitas Groundbreaking”, mengutip pernyataan Ketua Pemuda Lermatang, William Manuhuri:
“Kami datang bukan untuk menyampaikan aspirasi, tetapi menagih janji Pemerintah terkait pembayaran tanaman milik warga.”
William juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menunggu kepastian pembayaran meskipun proses pendataan dan survei akhir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disebut telah dilaksanakan.
Dalam berita yang sama, ia menyampaikan ancaman penutupan Rumah Kidabela dan penghentian sementara aktivitas di lokasi groundbreaking apabila pembayaran tidak segera direalisasikan.
Pernyataan di atas memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi menyangkut administrasi pembayaran, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa telah memenuhi tahapan yang diminta, tetapi belum memperoleh kepastian waktu pembayaran, maka ketidakpuasan sosial dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kedua, persoalan validitas data penerima kompensasi.
Media Istana, dalam pemberitaan 18 September 2026 berjudul “Kompensasi Tanaman Tumbuh Blok Masela Disorot, Warga Lermatang Pertanyakan Dominasi Orang Luar Tanimbar”, mengangkat pertanyaan mengenai dugaan ketidakseimbangan antara warga asli Lermatang dan pihak luar yang masuk dalam pendataan penerima kompensasi.
Media ini mengutip seorang warga yang identitasnya dirahasiakan:
“Tujuan pemerintah sebenarnya baik, yaitu memberikan kompensasi kepada warga Lermatang. Namun, niat baik itu jangan sampai dimanfaatkan oleh orang luar yang datang menanam hanya untuk mendapatkan bagian dari kompensasi.”
Pemberitaan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan faktual mengenai siapa yang benar-benar memiliki tanaman, siapa yang mengusahakan lahan, sejak kapan tanaman tersebut ada, serta apa dasar hubungan hukum atau penguasaan yang menjadi dasar pengajuan kompensasi. Perlu ditegaskan bahwa dugaan ini masih merupakan persoalan yang harus diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa pihak luar telah melakukan pelanggaran.
Ketiga, proses penilaian terhadap objek kompensasi yang belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Sentral Politik, dalam pemberitaan 28 Oktober 2026 berjudul “Ganti Untung Tanaman Warga Lermatang di Lahan 662 Hektare Masih Menggantung, Tunggu Penilaian KJPP”, menyebutkan bahwa pemerintah daerah belum dapat memastikan jadwal pembayaran karena masih menunggu hasil perhitungan KJPP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, dikutip mengatakan:
“Untuk rencana pembayaran, kami belum tahu karena masih menunggu perhitungan KJPP.”
Berita ini juga menyebutkan bahwa jumlah calon penerima mencapai sekitar 500 orang dan pihak bank sedang mempersiapkan pembukaan rekening calon penerima.
Informasi ini penting karena memperlihatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya dituntut untuk segera membayar, tetapi juga harus memastikan bahwa dasar perhitungan, identitas penerima, besaran hak, dan dokumen pertanggungjawaban telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keempat, komitmen pemerintah mengenai penghormatan terhadap hak masyarakat.
Media Suara Mabes, dalam pemberitaan “Tokoh Muda Tanimbar Desak Pemerintah Segera Realisasikan Ganti Untung Lahan PSN Blok Masela di Desa Lermatang”, memberitakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika menghadiri groundbreaking pada 16 Juli 2026 mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Pemerintah Provinsi Maluku agar hak-hak masyarakat pemilik tanah di kawasan proyek diperhatikan dan diselesaikan.
Pemberitaan ini juga menyebutkan komitmen pembayaran dengan prinsip ganti untung, termasuk kompensasi tanaman milik masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelesaian hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa komitmen pemerintah hanya berhenti pada pernyataan ketika kegiatan groundbreaking berlangsung.
B. Hak masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi
Dalam membicarakan persoalan Desa Lermatang, landasan pertama yang harus menjadi perhatian adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Ketentuan ini menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan di atas merupakan pengakuan konstitusional bahwa masyarakat hukum adat bukan kelompok masyarakat yang dapat diabaikan dalam proses pembangunan nasional.
Pengakuan ini juga mengandung konsekuensi bahwa negara harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat, hubungan mereka dengan wilayah adat, hak-hak tradisional, serta kepentingan sosial dan ekonominya.
Dalam konteks Lermatang, pemerintah harus memastikan bahwa proses pembangunan Blok Masela tidak menghilangkan hak masyarakat adat tanpa penyelesaian yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga memiliki persyaratan konstitusional. Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya harus dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, identifikasi pemegang hak tidak boleh hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan, hukum adat, bukti sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Pasal ini menyatakan:
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ketentuan ini memberikan perlindungan konstitusional terhadap identitas budaya dan hak tradisional masyarakat adat.
Tanah bagi masyarakat adat tidak selalu dapat dipahami hanya sebagai komoditas ekonomi. Tanah dapat mempunyai hubungan dengan sejarah leluhur, identitas keluarga, sistem kekerabatan, sumber penghidupan, dan keberlanjutan budaya.
Karena itu, ketika tanah atau tanaman masyarakat adat masuk dalam wilayah pengembangan proyek nasional, pemerintah harus mengedepankan pendekatan yang menghormati martabat manusia dan keberadaan masyarakat adat.
3. Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945
Ketiga ayat ini memiliki relevansi yang sangat penting terhadap Blok Masela.
- Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh.
Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan berarti negara boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah dimaksud. Sebaliknya, penguasaan negara mengandung tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat secara adil.
Artinya, manfaat Blok Masela harus dipahami sebagai manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi proses untuk mewujudkan manfaat nasional itu tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat yang berada di wilayah terdampak.
Kepentingan nasional dan hak masyarakat adat bukan dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. Keduanya harus dipertemukan melalui hukum, musyawarah, dan keadilan distributif.
4. Hak masyarakat adat juga dilindungi oleh undang-undang
Selain UUD 1945, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dengan pelaksanaan yang harus memperhatikan kepentingan nasional dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Ketentuan ini penting karena memberikan ruang pengakuan terhadap hak ulayat, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaannya harus ditempatkan dalam sistem hukum nasional.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 6 ayat (2) menegaskan perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, selaras dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya mengakui keberadaan masyarakat adat secara formal. Pemerintah juga harus menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak mereka.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang ini memberikan landasan penting dalam penyelesaian persoalan pengadaan tanah.
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pengadaan tanah sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Hal yang sangat relevan adalah Pasal 33, yang menentukan bahwa penilaian ganti kerugian meliputi:
- Tanah.
- Ruang atas tanah dan bawah tanah.
- Bangunan.
- Tanaman.
- Benda yang berkaitan dengan tanah.
- Kerugian lain yang dapat dinilai.
Artinya, tanaman masyarakat bukan objek yang boleh diabaikan dalam proses pengadaan tanah. Tanaman merupakan salah satu komponen yang dapat dinilai dan diperhitungkan dalam pemberian ganti kerugian.
Perlu diperhatikan bahwa penerapan UU Nomor 2 Tahun 2012 terhadap setiap komponen penyelesaian Blok Masela harus disesuaikan dengan status hukum pengadaan tanah, mekanisme pendanaan, penetapan lokasi, serta dokumen pelaksanaan proyek. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan mekanisme pembayaran tanah dan tanaman.
C. Mengapa KJPP harus bekerja secara cermat? Perlindungan masyarakat sekaligus perlindungan pejabat negara
Persoalan berikutnya adalah bagaimana menempatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses penyelesaian pembayaran kompensasi tanaman tumbuh.
Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, KJPP memiliki fungsi penting karena hasil penilaiannya dapat menjadi dasar penentuan besaran pembayaran.
UU Nomor 2 Tahun 2012 memberikan ketentuan yang jelas.
Pasal 31 mengatur penetapan penilai oleh Lembaga Pertanahan.
Pasal 32 mewajibkan penilai bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan.
Pasal 33 mengatur bahwa penilaian dilakukan secara bidang per bidang dan mencakup tanaman.
Pasal 34 mengatur penyampaian hasil penilaian kepada Lembaga Pertanahan sebagai dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.
Dari ketentuan ini, terdapat satu prinsip penting: pembayaran harus didasarkan pada penilaian profesional yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus Lermatang, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu diperiksa oleh KJPP dan tim pemerintah.
- Identitas pemilik tanaman: memastikan orang yang tercatat sebagai penerima benar-benar mempunyai dasar hak atau penguasaan atas tanaman yang dinilai.
- Riwayat tanaman: memastikan keberadaan tanaman berdasarkan data inventarisasi, waktu penanaman, dan kondisi faktual di lapangan.
- Jenis dan jumlah tanaman: melakukan pencatatan berdasarkan jenis, usia, jumlah, produktivitas, serta parameter penilaian yang relevan.
- Lokasi dan batas objek: memastikan tanaman berada di dalam bidang atau kawasan yang menjadi objek penyelesaian.
- Pencegahan pembayaran ganda: memastikan satu objek tidak dibayarkan kepada lebih dari satu pihak.
- Keterbukaan hasil: memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengetahui hasil inventarisasi dan menyampaikan keberatan melalui prosedur yang tersedia.
Pemeriksaan dari enam indicator di atas bukan dimaksudkan untuk memperlambat pembayaran, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa kehati-hatian bukan alasan untuk menunda tanpa batas waktu. Pemerintah tetap berkewajiban menetapkan jadwal penyelesaian, memberikan informasi perkembangan penilaian, dan menyampaikan alasan hukum apabila terdapat hambatan.
D. Keuangan negara harus dilindungi: jangan sampai pembayaran yang tidak cermat menimbulkan persoalan hukum
Di samping perlindungan masyarakat adat, terdapat tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yaitu melindungi pejabat dan petugas yang diberi mandat untuk melaksanakan pembayaran.
Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap pembayaran yang menggunakan anggaran negara atau daerah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, penerima yang benar, perhitungan yang dapat diuji, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ada dua peraturan penting yang harus menjadi perhatian.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini meletakkan prinsip bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 34 mengatur konsekuensi terhadap penyimpangan kebijakan dan pelaksanaan anggaran oleh pejabat yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Pasal 35 juga mengatur kewajiban pejabat negara dan pegawai negeri yang karena melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga merugikan keuangan negara untuk mengganti kerugian dimaksud.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 58 mengamanatkan pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa kerugian negara atau daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 59 ayat (2) mengatur kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk mengganti kerugian apabila perbuatannya yang melanggar hukum atau kelalaiannya secara langsung merugikan keuangan negara.
Pasal 64 juga mengatur kemungkinan pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum.
Namun, perlu diberikan penegasan hukum: tidak setiap kesalahan administrasi, perbedaan penilaian, atau keterlambatan pembayaran otomatis merupakan tindak pidana.
Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran, kesalahan, kewenangan, hubungan sebab akibat, dan akibat hukum yang relevan. Demikian pula, kerugian negara tidak boleh hanya diasumsikan karena adanya perbedaan pendapat mengenai nilai kompensasi.
Justru karena itu, KJPP, pemerintah daerah, tim inventarisasi, pejabat pengelola keuangan, dan pihak yang berwenang membayar perlu bekerja berdasarkan dokumen yang lengkap dan prosedur yang benar.
Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat dan perlindungan terhadap pejabat negara sesungguhnya memiliki tujuan yang sama: mencegah ketidakadilan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
E. Mengapa ancaman penghentian aktivitas proyek bukan jalan keluar terbaik?
Di sinilah diperlukan kedewasaan dalam kehidupan berdemokrasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Masyarakat Desa Lermatang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, mengajukan keberatan, menuntut janji pemerintah, dan memperjuangkan hak-hak adatnya. Hak-hak itu tidak boleh dibungkam hanya karena wilayah mereka menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan hukum dan hak orang lain.
Pernyataan Ketua Pemuda Lermatang mengenai kemungkinan menutup Rumah Kidabela dan menghentikan aktivitas proyek sebagaimana diberitakan RRI harus dipahami secara proporsional.
Perlu dibedakan antara:
- Penyampaian aspirasi dan demonstrasi secara damai, yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
- Penyampaian peringatan atau ancaman sebagai bentuk tekanan politik kepada pemerintah, yang harus dinilai berdasarkan konteks dan tindakan konkretnya.
- Tindakan nyata berupa pemaksaan, perusakan, intimidasi, atau penghalangan aktivitas yang dilakukan dengan melanggar hukum.
Tidak semua pernyataan keras otomatis merupakan tindak pidana. Demikian pula, tidak setiap penghentian kegiatan dapat langsung dinyatakan melanggar hukum tanpa memeriksa bentuk tindakan, kewenangan, dasar hukum, dan keadaan konkretnya.
Akan tetapi, apabila perjuangan hak dilakukan melalui tindakan yang melanggar hukum, masyarakat justru berpotensi menghadapi persoalan hukum baru.
Hal ini tentu tidak menguntungkan masyarakat adat sendiri. Blok Masela bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat Desa Lermatang. Proyek ini berkaitan dengan investasi strategis, kepentingan energi nasional, pembangunan ekonomi, dan harapan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Karena itu, perjuangan hak masyarakat sebaiknya tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai persoalan pembayaran yang belum terselesaikan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat, pemerintah, investor, dan kepentingan pembangunan nasional.
Masyarakat berhak menuntut keadilan, tetapi keadilan harus diperjuangkan melalui cara-cara yang tidak menciptakan ketidakadilan baru.
F. Solusi konkret: pemerintah harus membangun mekanisme penyelesaian yang transparan dan berkeadilan
Menurut hemat saya, persoalan Lermatang tidak cukup diselesaikan melalui imbauan agar masyarakat bersabar. Pemerintah harus menghadirkan langkah penyelesaian yang terukur, memiliki batas waktu, dan dapat dipantau bersama.
Ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, membentuk tim verifikasi dan penyelesaian terpadu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Pemerintah Provinsi Maluku perlu membangun mekanisme koordinasi terpadu dengan melibatkan:
- Perwakilan masyarakat adat Desa Lermatang.
- Pemerintah desa dan lembaga adat.
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Pemerintah Provinsi Maluku.
- Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional.
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
- Instansi yang bertanggung jawab atas pendanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah.
- Perwakilan pihak pelaksana proyek Blok Masela sesuai kewenangannya.
Tim ini harus memiliki mandat yang jelas, bukan hanya menjadi forum pertemuan. Tugasnya adalah mengidentifikasi seluruh persoalan yang masih tertunda, memeriksa dokumen, menyelesaikan perbedaan data, dan menetapkan tahapan penyelesaian.
Kedua, membuka hasil inventarisasi dan penilaian secara transparan
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka:
- Berapa luas tanah yang menjadi objek penyelesaian.
- Berapa jumlah pemilik atau pihak yang berhak.
- Berapa jumlah tanaman yang telah diinventarisasi.
- Bagaimana metode penilaian KJPP.
- Berapa nilai total kompensasi yang telah dinilai.
- Berapa jumlah penerima yang dokumennya telah lengkap.
- Apa saja kendala yang menyebabkan pembayaran belum dilaksanakan.
Keterbukaan ini sangat penting untuk mencegah berkembangnya prasangka, dugaan diskriminasi, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Data pribadi penerima tetap harus dilindungi. Yang perlu dibuka kepada publik adalah informasi agregat dan mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan rincian individual disampaikan melalui prosedur yang sah kepada pihak yang berkepentingan.
Ketiga, memisahkan persoalan hak atas tanah dan kompensasi tanaman
Ini merupakan aspek yang sangat penting.
Pemerintah harus menjelaskan apakah pembayaran yang sedang diproses merupakan:
- Ganti kerugian atas tanah.
- Kompensasi tanaman tumbuh.
- Ganti kerugian atas bangunan atau benda lain.
- Komponen kerugian lain yang dapat dinilai.
Jangan sampai masyarakat memahami bahwa pembayaran tanaman otomatis berarti seluruh persoalan tanah ulayat telah diselesaikan. Demikian pula, jangan sampai pembayaran tanaman dijadikan alasan untuk mengabaikan penyelesaian hak atas tanah.
Masing-masing objek harus memiliki dasar penilaian, dasar penerima, dan dokumen pembayaran yang jelas.
Keempat, menetapkan jadwal penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan
Pemerintah harus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Apabila penilaian KJPP telah selesai, pemerintah perlu menjelaskan kapan hasil penilaian disampaikan, kapan musyawarah dilaksanakan, kapan dokumen pembayaran diselesaikan, dan kapan pembayaran dapat direalisasikan.
Apabila masih terdapat objek yang bermasalah, pemerintah perlu memisahkan objek yang sudah memenuhi persyaratan dari objek yang masih memerlukan verifikasi.
Untuk objek yang telah lengkap dan memenuhi ketentuan, penyelesaiannya hendaknya tidak terus tertunda hanya karena terdapat persoalan pada objek lainnya, sepanjang mekanisme hukum dan pendanaannya memungkinkan.
Kelima, menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa
Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan apabila merasa nama mereka tidak tercantum, jumlah tanaman tidak sesuai, kepemilikan diperselisihkan, atau nilai penilaian dianggap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur mekanisme inventarisasi, verifikasi, musyawarah, dan keberatan melalui pengadilan untuk proses pengadaan tanah yang berada dalam cakupan undang-undang ini.
Pasal 29 mengatur kesempatan menyampaikan keberatan terhadap hasil inventarisasi, sedangkan Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur musyawarah dan penyelesaian keberatan atas bentuk atau besaran ganti kerugian.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merasa bahwa satu-satunya jalan memperjuangkan hak adalah melalui penghentian kegiatan proyek. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian hukum yang harus dapat diakses secara nyata.
Keenam, memberikan perlindungan hukum kepada petugas dan pejabat pelaksana
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap orang yang ditugaskan untuk melakukan inventarisasi, penilaian, verifikasi, dan pembayaran bekerja berdasarkan surat keputusan, uraian tugas, kewenangan, serta standar operasional yang jelas.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat keputusan pembentukan tim.
- Dokumen penetapan objek dan subjek penerima.
- Berita acara inventarisasi.
- Hasil penilaian KJPP.
- Berita acara musyawarah.
- Dokumen persetujuan dan dasar pembayaran.
- Bukti transfer atau tanda terima.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dokumentasi di atas merupakan instrumen administrasi perlindungan hukum bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan haknya, sedangkan pejabat yang bekerja sesuai kewenangan dan prosedur memperoleh kepastian dalam menjalankan tugasnya.
G. Masyarakat adat harus menjadi penerima manfaat, bukan penonton pembangunan Blok Masela
Ada satu persoalan yang menurut saya harus menjadi perhatian lebih luas.
Keberhasilan proyek strategis nasional tidak boleh hanya diukur berdasarkan besarnya investasi, jumlah produksi energi, pembangunan infrastruktur, atau kontribusi terhadap pendapatan negara.
Keberhasilan pembangunan juga harus diukur berdasarkan seberapa besar masyarakat yang berada di sekitar wilayah proyek memperoleh manfaat nyata.
Masyarakat Desa Lermatang harus mempunyai kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari pembangunan Proyek Blok Masela.
Pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat setempat, antara lain:
- Prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal berdasarkan kompetensi.
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi masyarakat setempat.
- Pelatihan keterampilan bagi generasi muda Tanimbar.
- Pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pelayanan publik.
- Program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat yang berkelanjutan.
- Pelibatan lembaga adat dalam konsultasi dan pengawasan dampak sosial pembangunan.
Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jangan sampai Blok Masela menghasilkan manfaat ekonomi yang besar bagi negara, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek justru merasa kehilangan sumber penghidupan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya. (Belajar dari Blok Buru).
Pembangunan nasional harus menghadirkan keadilan distributif, yaitu pembagian manfaat pembangunan secara adil dengan memperhatikan kondisi dan kontribusi masyarakat yang terdampak langsung.
H. Blok Masela membutuhkan kepemimpinan yang bijaksana, bukan saling menyalahkan
Dalam persoalan ini, pemerintah tidak boleh menempatkan masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh memandang setiap keterlambatan administratif sebagai bukti bahwa pemerintah sengaja mengabaikan hak mereka.
Kedua belah pihak harus menghindari prasangka yang dapat memperbesar konflik.
Pemerintah perlu menjelaskan secara jujur apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penyelesaiannya dapat dilaksanakan. Masyarakat adat juga perlu memberikan kesempatan kepada mekanisme hukum dan penilaian profesional untuk bekerja, sepanjang prosesnya transparan, tidak diskriminatif, dan memiliki kepastian waktu.
KJPP harus bekerja secara independen dan profesional. Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Lembaga adat harus memastikan bahwa aspirasi dan hak masyarakat disampaikan secara terorganisasi. Generasi muda harus menjadi kekuatan moral yang menjaga agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor demokrasi dan hukum. Dalam konteks ini, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten tidak boleh saling melempar tanggung jawab.
Masyarakat membutuhkan kepastian penyelesaian, bukan rangkaian pertemuan yang berulang tanpa keputusan.
Penutup: keadilan untuk Lermatang, manfaat untuk Indonesia
Pada akhirnya, kita harus kembali kepada tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Blok Masela merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional yang memiliki arti strategis bagi masa depan energi dan perekonomian Indonesia. Namun, pembangunan nasional tidak boleh dipisahkan dari prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Masyarakat Desa Lermatang tidak boleh merasa bahwa kehadiran proyek nasional membuat mereka kehilangan hak atas tanah, tanaman, dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh mengambil keputusan pembayaran secara terburu-buru tanpa memastikan kebenaran data, keabsahan penerima, ketepatan penilaian, dan kelengkapan pertanggungjawaban keuangan.
Di sinilah negara harus hadir sebagai penjamin keadilan.
Negara tidak boleh hanya kuat ketika mengamankan kepentingan pembangunan, tetapi lemah ketika harus melindungi hak masyarakat adat. Negara juga tidak boleh hanya mengejar percepatan pembayaran tanpa memperhatikan aturan yang melindungi keuangan publik dan aparatur yang menjalankan tugas.
Kita perlu memahami bahwa hak masyarakat adat dan aturan keuangan negara bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya merupakan bagian dari sistem hukum yang harus berjalan secara bersamaan.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa penyelesaian persoalan Blok Masela di Desa Lermatang harus segera diarahkan pada satu kesepakatan bersama:
Pemerintah wajib menyelesaikan hak masyarakat adat secara adil dan tepat waktu. Masyarakat wajib memperjuangkan haknya dengan menghormati hukum. KJPP wajib melakukan penilaian secara profesional dan independen. Sementara seluruh pejabat dan pihak yang diberikan mandat wajib memastikan bahwa pembayaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan biarkan persoalan kompensasi tanaman tumbuh merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan nasional. Jangan pula biarkan tindakan yang tidak sesuai hukum menghambat proyek yang diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Blok Masela harus menjadi simbol bahwa Indonesia mampu membangun proyek besar tanpa mengorbankan keadilan bagi masyarakat adat. Lermatang harus memperoleh keadilan. Tanimbar harus memperoleh manfaat pembangunan. Dan Indonesia harus memperoleh kesejahteraan dari kekayaan alamnya.
Itulah makna sesungguhnya dari amanat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam dikelola oleh negara bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Referensi
Pemberitaan mengenai persoalan Blok Masela dan masyarakat Lermatang
- Ameks Fajar — 5 November 2026. Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Tanaman, Pemuda Lermatang Ancam Hentikan Aktivitas Blok Masela dan Tutup Rumah Kidabela.
- Radio Republik Indonesia (RRI) — 4 November 2026. Molornya Pembayaran Pemuda Lermatang akan Blokir Aktivitas Groundbreaking.
- Sentral Politik — 28 Oktober 2026. Ganti Untung Tanaman Warga Lermatang di Lahan 662 Hektare Masih Menggantung, Tunggu Penilaian KJPP.
Baca pemberitaan Sentral Politik
- Media Istana — 18 September 2026. Kompensasi Tanaman Tumbuh Blok Masela Disorot, Warga Lermatang Pertanyakan Dominasi Orang Luar Tanimbar.
- Media Suara Mabes — Tokoh Muda Tanimbar Desak Pemerintah Segera Realisasikan Ganti Untung Lahan PSN Blok Masela di Desa Lermatang.
Baca pemberitaan Media Suara Mabes
Landasan hukum
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – JDIH DPR RI.
UU Nomor 39 Tahun 1999 – JDIH Mahkamah Agung.
UU Nomor 2 Tahun 2012 – Pengadaan Tanah.
PP Nomor 19 Tahun 2021 – JDIH Kementerian Keuangan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 – Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Tahun 2004 – Perbendaharaan Negara.



