Oleh: johanis kopong
Buka Seleksi Kepala Sekolah, Sekda Brampi Tekankan Integritas
https://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Selasa, 11 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel sekaligus meningkatkan mutu pendidikan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, S.H., saat membuka Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang dirangkaikan dengan Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Daerah di Halaman Upacara Kantor Bupati, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dipimpin Sekda Brampi Moriolkossu. Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah hal strategis mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pengajuan cuti, serta pelaksanaan seleksi BCKS.
Baca juga: Puisi Nuyang Jaimee
Disiplin ASN dan Aturan Cuti
Terkait disiplin ASN, Sekda Brampi menegaskan bahwa pengajuan cuti harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, hak cuti ASN memiliki aturan dan batasan sehingga tidak dapat diajukan secara sembarangan maupun berulang tanpa memperhatikan ketentuan. “Tidak semua permohonan cuti dapat diberikan secara terus-menerus. Pengajuan cuti memiliki aturan dan batasannya tersendiri,” ujar Sekda Brampi.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran etika birokrasi, khususnya pegawai yang meninggalkan tugas sebelum surat izin cuti resmi diterbitkan dan kemudian meminta pimpinan segera menandatangani dokumen tersebut.
“Dari segi etika birokrasi, meminta atau mendesak agar Bupati, Wakil Bupati, atau Sekda segera mengeluarkan izin cuti sementara yang bersangkutan sudah mendahului berangkat adalah tindakan yang tidak sopan dan melanggar prosedur,” tegasnya.
Sekda menekankan bahwa surat izin cuti secara fisik harus telah diterima pegawai sebelum yang bersangkutan meninggalkan unit kerja. Pengecualian diberikan untuk kondisi kedaruratan medis atau sakit berat.
Baca juga: Antara Pusat Kesenian dan Ruang Kebudayaan: Perdebatan Makna dan Fungsi Taman Ismail Marzuki
Untuk memperkuat proses verifikasi, Sekda Brampi menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat mekanisme pemeriksaan berbasis sistem digital. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi riwayat pengajuan cuti secara lebih cepat serta mencegah pengajuan ganda maupun penyimpangan prosedur.
Seleksi Kepala Sekolah Harus Transparan
Memasuki agenda pembukaan Seleksi BCKS, Sekda Brampi menyebut proses tersebut sebagai bagian dari penataan birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penataan jabatan strategis tersebut tidak hanya menyangkut jabatan struktural, tetapi juga jabatan fungsional seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Sekda mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memfasilitasi tahapan seleksi. Kepada para peserta, ia meminta agar mempersiapkan diri secara jujur dan tidak terpengaruh isu mengenai adanya pihak tertentu yang dapat membantu meloloskan peserta.
“Siapkan diri kalian dengan baik dan jujur. Jangan pernah percaya pada isu atau praktik ‘orang dalam’. Saya tegaskan hari ini: Di pemerintahan ini, TIDAK ADA istilah orang dalam! Saya pribadi, Bapak Bupati, maupun Ibu Wakil Bupati tidak bisa disuap dan tidak akan toleran terhadap praktik-praktik tersebut. Catat ini baik-baik!” serunya dengan nada lugas.
Menurut Sekda, Kabupaten Kepulauan Tanimbar membutuhkan kepala sekolah yang memiliki integritas, kualifikasi, serta kompetensi manajerial dan operasional. Karena itu, proses seleksi diharapkan menghasilkan figur yang mampu menjalankan fungsi kepemimpinan satuan pendidikan secara profesional.
“Jika kita ingin kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maju, maka prosesnya harus dimulai dengan integritas dan kompetensi yang nyata. Siapkan diri Bapak dan Ibu berdasarkan kemampuan murni. Siapa pun yang lolos nantinya adalah mereka yang benar-benar kompeten dan layak memimpin satuan pendidikan,” tambahnya.
Seleksi Berlangsung Empat Hari
Sekda Brampi mengajak seluruh ASN dan tenaga pendidik untuk menjaga integritas serta menjalankan tugas pelayanan publik secara bertanggung jawab demi mendukung kemajuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Agustus 2026, dengan lokasi kegiatan di Kompleks Kantor Bupati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Proses penilaian dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang terdiri atas unsur teknis Pemerintah Daerah dan Dewan Pendidikan. Tim tersebut melakukan penilaian secara independen dan akuntabel terhadap para peserta seleksi.
(Sumber: tanimbar.go.id)





