Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 8 Amunisi Aktif Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Editor ✍️: Yohanis Rumaropen
–
BIAK – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, 8 Juni 2026 — Potensi ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh bom peninggalan Perang Dunia II telah dinetralisasi sepenuhnya melalui peledakan terkontrol di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor. Masyarakat di wilayah tersebut kini dapat bernapas lega dan beraktivitas dengan rasa aman, setelah Tim Penjinak Bahan Peledak (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Papua berhasil melaksanakan pemusnahan teknis (disposal) terhadap delapan unit bahan peledak aktif warisan Perang Dunia II. Seluruh objek berbahaya ini sebelumnya diserahkan oleh masyarakat kepada pihak berwenang, sebelum dimusnahkan secara aman dan terkendali di lingkungan Markas Kompi IV Batalyon A Pelopor, Kampung Sunyar, pada Senin (8/6/2026).

Usai pelaksanaan operasi teknis tersebut, Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan prioritas dan wajib dilaksanakan guna mengeliminasi risiko detonasi spontan yang sewaktu-waktu dapat terjadi, serta mencegah potensi kerugian korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
Tingkat Bahaya Ledakan Bom di Wilayah Distrik Yendidori
Baca juga: Biak Berdoa: Konsolidasi Spiritual Lintas Elemen untuk Kohesi Sosial dan Kemajuan Papua-Indonesia
Kapolres menegaskan bahwa wilayah Biak merupakan salah satu kawasan dengan tingkat risiko sangat tinggi terkait persebaran amunisi dan bom peninggalan Perang Dunia II. Secara historis, wilayah ini menjadi lokasi pertempuran strategis dan pangkalan militer pada masa lalu, sehingga masih banyak sisa persenjataan yang tertanam di lapisan tanah, tersembunyi di kawasan vegetasi lebat, maupun terbawa aliran hingga berada di dasar sungai dan pinggiran perairan.

Bahaya teknis yang ditimbulkan apabila objek-objek tersebut meledak sangatlah besar dan merusak, dengan rincian dampak sebagai berikut:
1. Jangkauan Efek Luas: Munisi militer jenis ini memiliki daya hancur yang mampu merusak struktur bangunan, tempat tinggal, dan fasilitas umum dalam radius hingga ratusan meter dari titik ledakan. Satu butir proyektil udara saja memiliki daya ledak yang cukup kuat untuk meratakan bangunan permanen di sekitarnya.
2. Hamburan Serpihan Mematikan: Saat terjadi ledakan, selongsong logam akan terfragmentasi menjadi ribuan kepingan tajam yang bergerak dengan kecepatan supersonik. Serpihan ini bertindak sebagai proyektil sekunder yang dapat menewaskan atau melukai parah siapa saja yang berada di luar batas aman, tidak terhalang oleh perlindungan fisik biasa.

3. Gelombang Kejut Tekanan Tinggi: Detonasi menghasilkan gelombang tekanan udara hebat yang berpotensi merobohkan benda padat, memecahkan kaca, hingga merusak jaringan lunak tubuh manusia jika berada dalam jarak dekat.
4. Risiko Tinggi pada Aktivitas Sipil: Karena banyak ditemukan di lahan pertanian, kebun, atau aliran air, warga yang sedang berladang, menggali tanah, atau mencari ikan memiliki risiko tinggi memicu ledakan hanya akibat tusukan alat kerja, guncangan, atau tekanan fisik ringan.
5. Stabilitas Bahan Sangat Rendah: Berbeda dengan persenjataan modern yang memiliki sistem pengaman berlapis, bom masa perang telah mengalami degradasi struktur dan korosi akibat tertanam puluhan tahun. Kondisi kimia bahan isinya menjadi sangat tidak stabil dan berpotensi meledak hanya akibat perubahan suhu, kelembapan, atau sentuhan sekecil apa pun.

Karakteristik Bahaya: Mengapa Bom Ini Sangat Berisiko?
Dalam pemaparan teknisnya, AKBP Ari Trestiawan menjabarkan perbedaan prinsipil Antara karakteristik bahan peledak militer warisan perang dengan bahan peledak komersial yang digunakan untuk keperluan industri atau pertambangan.
“Munisi peninggalan Perang Dunia II tidak memiliki batas kedaluwarsa maupun standar keamanan seperti bahan peledak tambang yang dirancang untuk stabilitas tinggi. Meskipun telah tertanam puluhan tahun di dalam tanah, kandungan zat peledaknya masih bersifat reaktif. Sifatnya sangat tidak stabil dan berbahaya sekali jika menerima guncangan, gesekan, atau perubahan tekanan fisik,” jelas AKBP Ari Trestiawan.

Mengingat klasifikasinya sebagai bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive), objek-objek berbahaya ini tidak dapat dimusnahkan melalui metode pembakaran biasa—metode yang hanya aman diterapkan pada bahan peledak berdaya rendah. Untuk jenis persenjataan militer, satu-satunya metode yang memenuhi standar keamanan adalah melalui peledakan terkontrol. Metode ini menjamin seluruh komponen kimia dan fisik hancur total hingga tingkat molekuler, sehingga tidak menyisakan potensi bahaya sisa.

Prosedur Pemusnahan Berstandar Keamanan Internasional
Guna menjamin pelaksanaan yang aman, terkendali, dan bebas risiko, Tim Jibom Gegana menerapkan prosedur operasi baku melalui tiga tahapan teknis utama:
1. Identifikasi dan Verifikasi: Tim ahli melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan benda yang ditemukan benar-benar merupakan bahan peledak aktif, bukan sekadar benda logam bekas atau besi tua, serta mengklasifikasikan jenis dan tingkat bahayanya.
2. Sterilisasi dan Pengamanan Area: Warga yang berada di sekitar lokasi pemusnahan diminta menyingkir ke jarak aman minimal 300 meter. Langkah ini diterapkan sebagai perlindungan teknis terhadap potensi dampak getaran tanah, gelombang kejut, maupun hamburan serpihan saat proses detonasi berlangsung.
3. Eksekusi Terkontrol: Proses pemusnahan dilakukan menggunakan peralatan khusus dan sistem pemicu jarak jauh di wilayah yang telah dinyatakan steril sepenuhnya, agar dampak ledakan dapat dikurung dan dikendalikan secara maksimal.

Secara rinci, jenis persenjataan berbahaya yang berhasil dinetralisasi dalam operasi ini meliputi tiga unit ranjau darat, tiga proyektil mortir, satu proyektil artileri udara, satu butir granat tangan tipe fragmentasi, serta tambahan 30 butir amunisi kaliber besar yang masih berfungsi aktif.
Kompetensi Personel dan Sinergitas Lintas Sektoral
Operasi teknis ini dipimpin langsung oleh personel ahli penjinak bahan peledak yang memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Papua, dengan susunan personel sebagai berikut:
– AKP Sem Hanasbey (Wadanyon A)
– IPTU Yabes Baransano (Kanit)
– Ipda Bambang Pamungkas Jaya (Kanit)
– Aiptu Samsul Bahri (Panit)
Pelaksanaan operasi ini juga didukung oleh kerja sama erat antara jajaran Polres Biak Numfor dan Pemerintah Kabupaten. Sinergitas ini diterapkan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan lancar, tertib, serta tidak mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang berada di luar batas zona aman yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Teknis bagi Masyarakat: Jangan Sentuh, Segera Lapor!
Mengingat data temuan lapangan menunjukkan masih banyaknya persebaran amunisi sisa perang yang belum teridentifikasi di berbagai wilayah Biak Numfor, Kapolres kembali menegaskan rekomendasi keselamatan publik bagi seluruh elemen masyarakat.
“Apabila ditemukan benda asing yang memiliki karakteristik fisik menyerupai peluru, selongsong bom, atau benda logam mencurigakan baik di tanah galian, kebun, maupun di aliran sungai, dilarang keras untuk menyentuh, memindahkan, mengangkut, atau mencoba membuka bagian benda tersebut. Langkah paling tepat dan aman adalah segera melaporkan temuan kepada pihak kepolisian maupun TNI terdekat. Biarkan tim ahli yang memiliki peralatan lengkap dan pengetahuan teknis yang menangani proses evakuasi dan penanganan lanjut,” tegas AKBP Ari Trestiawan.
Demikian keterangan teknis yang disampaikan Kapolres Biak Numfor di akhir sesi keterangan pers. Langkah sosialisasi dan edukasi ini diharapkan menjadi acuan pemahaman berharga bagi seluruh warga, agar tidak terjadi lagi kecelakaan atau korban jiwa akibat ketidaktahuan terhadap bahaya nyata dari warisan amunisi perang yang masih tersembunyi di wilayah tanah Papua. Semoga informasi ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan bersama





