Senin, 08 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Dr. Felisitas Rante Tegaskan Layanan BPJS Tetap Berjalan

Pasien gawat darurat tetap dilayani tanpa rujukan, sementara peserta yang belum memiliki BPJS dapat memanfaatkan skema UHC Prioritas.

http://suaraanaknegeri.com | Lauran – Direktur RSUD dr. P.P. Magretti, dr. Felisitas Rante, Sp.Rad, menegaskan bahwa rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut tetap memberikan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien yang masuk kategori gawat darurat.

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut.

Baca juga: Polsek Selaru Perkuat Pencegahan Kejahatan Lewat Patroli Humanis

“Tidak benar kalau dikatakan RSUD Magretti tidak menerima pasien BPJS. Semua pasien gawat darurat tetap dilayani dan BPJS-nya tetap berlaku,” tegas dr. Felisitas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit dilaksanakan sesuai ketentuan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai rumah sakit kelas D, RSUD dr. P.P. Magretti memiliki kewenangan menangani pasien yang memenuhi kriteria medis sebagai kasus kegawatdaruratan.

Rujukan Tetap Menjadi Mekanisme Utama
Dr. Felisitas menjelaskan, pasien yang tidak masuk kategori gawat darurat seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Menabur Kasih

Namun demikian, pasien yang datang dalam kondisi kritis tetap akan mendapatkan pelayanan tanpa harus menunjukkan surat rujukan. “Kalau masyarakat mengatakan pasien sudah hampir meninggal atau dalam kondisi sangat serius di perjalanan menuju rumah sakit, itu jelas masuk kategori gawat darurat dan pasti akan dilayani. Tanpa rujukan pun tetap kami layani,” ujarnya.

Penjelasan tersebut, kata dia, penting agar masyarakat memahami perbedaan antara pelayanan kasus gawat darurat dan pelayanan kesehatan yang harus diawali melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.

UHC Prioritas Bantu Warga yang Belum Terdaftar BPJS
Direktur RSUD Magretti juga memastikan masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan apabila mengalami kondisi darurat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepesertaan BPJS pasien dapat diaktifkan secara langsung saat menjalani rawat inap.

Proses tersebut dilakukan setelah dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan. Rumah sakit kemudian menerbitkan surat keterangan rawat inap sebagai dasar bagi petugas BPJS untuk mengaktifkan kepesertaan pasien pada hari yang sama.

“Jadi masyarakat tidak perlu takut datang ke rumah sakit karena tidak punya BPJS atau tidak punya uang. Kalau memang harus dirawat dan memenuhi syarat, BPJS bisa langsung diaktifkan saat itu juga,” jelasnya.

Ada Diagnosis yang Menjadi Kewenangan FKTP
Meski demikian, dr. Felisitas mengingatkan terdapat sejumlah penyakit yang masuk dalam daftar 144 diagnosis yang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Apabila pasien dengan kategori tersebut langsung datang ke rumah sakit tanpa memenuhi unsur kegawatdaruratan, maka pelayanan medis tetap diberikan, namun pembiayaannya tidak dapat ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan.

“Pasien tetap kami layani, tetapi ada konsekuensi biaya apabila kasusnya tidak masuk kategori gawat darurat dan termasuk dalam diagnosis yang menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang agar pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Layanan Rumah Sakit Terus Diperkuat
Di sisi lain, RSUD dr. P.P. Magretti terus melakukan penguatan layanan kesehatan melalui penambahan tenaga dokter spesialis. Saat ini rumah sakit tersebut telah memiliki dokter spesialis dasar yang relatif lengkap, meliputi spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi, radiologi, patologi anatomi, hingga dokter gigi spesialis.

Kelengkapan sumber daya medis tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah pasien yang harus dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan. “Keberadaan dokter spesialis dasar yang sudah lengkap membuat banyak kasus yang sebelumnya harus dirujuk kini bisa ditangani langsung di RSUD dr. P.P. Magretti,” ungkapnya.

Edukasi Masyarakat Jadi Kunci
Pihak rumah sakit berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik mengenai sistem rujukan dan layanan kegawatdaruratan, pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(Jk)

Kategori:
Tags:

Terkini