Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Dewan Adat Byak Kankain Karkara Suprimanggun: Selamat & Sukses atas Pelantikan Sekda Biak Numfor, Dorong Regenerasi Kepemimpinan Asli Byak

Penulis: Yohanis Rumaropen

SUARA ANAK NEGERI | BIAK–PAPUA, Dalam semangat keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkeadilan, Dewan Adat Byak Kankain Karkara  Suprimanggun, Demianus Wakman, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M. Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Diskusi Serius Tentang Nasib Guru di PB PGRI: TPG, Sertifikasi, dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengakuan terhadap proses birokrasi yang sedang berlangsung, sekaligus penegasan komitmen masyarakat adat terhadap penguatan kepemimpinan lokal dalam struktur pemerintahan otonom.  

Demianus Wakman bersama seluruh staf Dewan Adat Suku Kankain Karkara Byak Suprimanggun

“Dari tanah peradaban Orang Papua di Teluk Wondama—tempat lahirnya nilai-nilai luhur Mansinam dan Noken—kami, Demianus Wakman bersama seluruh staf Dewan Adat Byak Kankain Karkara Suprimanggun, menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan Bapak  Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M. Pejabat Sekda Kabupaten Biak Numfor,” demikian pernyataan resmi yang diterima redaksi, Selasa (20/5/2026).

Lebih jauh, Dewan Adat menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan strategis yang berakar pada identitas budaya dan kapasitas intelektual putra-putri asli Byak. Dalam konteks itu, mereka berharap agar masa jabatan pejabat saat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyiapkan kader-kader terbaik dari kalangan anak asli Byak yang kelak mampu menduduki posisi Sekda secara definitif.

Baca juga: Mutasi sebagai Mekanisme Regenerasi: Kapolres Biak Numfor Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Publik dalam Sertijab Jajaran

Dokumentasi Dewan Adat Kainkain Karkara Supri Manggun bersama Bupati Wondama

Harapan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, melainkan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Papua harus memprioritaskan putra-putri asli Papua yang memenuhi kualifikasi.

Kami percaya bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan hanya dapat terwujud jika dikawal oleh pemimpin yang memahami akar budaya, bahasa, serta dinamika sosial masyarakatnya sendiri,” tambah Wakman.

Pernyataan Dewan Adat ini mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat adat Byak akan pentingnya afiliasi antara identitas etnis, kompetensi teknokratis, dan keberpihakan kebijakan dalam kerangka otonomi khusus. Di tengah arus sentralisasi birokrasi nasional, suara dari lembaga adat seperti Kankain Karkara menjadi penanda penting bahwa otonomi bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal representasi dan kedaulatan politik lokal.

 

Kategori:
Tags:

Terkini