Jumat, 06 November 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

DAVID RUMANSARA HIBAHKAN TANAH TANPA BAYAR UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH: DARI HALAMAN RUMAH, TUMBUH HARAPAN BARU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT BIAK

Laparan Paulus Laratmase

–

BIAK NUMFOR – SUARA ANAK NEGERI| Di tengah berbagai pandangan dan perdebatan masyarakat mengenai kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah tindakan sederhana tetapi sarat makna muncul dari Biak Timur, wilayah adat Barumun, Kabupaten Biak Numfor, Papua. David Rumansara, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Biak Numfor, memilih memberikan teladan nyata dengan menghibahkan tanah milik pribadinya tanpa imbalan untuk kepentingan pembangunan koperasi di kampungnya.

Baca juga: SMP NEGERI 2 BIAK, MENJAGA SEKOLAH DARI PUNGUTAN: SPMB, KOPERASI, DAN KOMITMEN TATA KELOLA BERBASIS REGULASI

Bagi David, membangun kesejahteraan masyarakat tidak cukup hanya dengan menyampaikan gagasan, memberikan kritik, atau menunggu kebijakan pemerintah terlaksana. Harus ada keberanian untuk mengambil bagian, memberikan kontribusi, dan membuka jalan agar masyarakat dapat menikmati manfaat pembangunan.

Di atas tanah yang berada di halaman rumahnya sendiri, ia merelakan sebagian lahannya untuk dihibahkan kepada pemerintah kampung setempat sebagai aset bagi pengelolaan Koperasi Merah Putih. Tidak ada transaksi jual beli, tidak ada tuntutan kompensasi. Yang ada adalah niat untuk menghadirkan ruang ekonomi bersama bagi masyarakat.

“Saya berikan tanah untuk kepentingan umum. Tidak ada jual beli tanah. Sekali lagi, saya tidak menjual tanah. Jangan sampai ada praduga bahwa ini merupakan transaksi jual beli tanah lembaga masyarakat. Tidak seperti itu. Kita mendukung apa yang diatur pemerintah apabila kebijakan itu baik untuk kepentingan masyarakat,” tegas David dalam wawancaranya.

Baca juga: BERAS SPHP BULOG TAK BOLEH HANYA UNTUK YANG MAMPU MEMBELI 5 KG: SUARA RAKYAT KECIL DARI LANGGUR MENGETUK HATI PEMERINTAH

Demokrasi Boleh Beda, Kesejahteraan Harsu Menjadi Tujuan Bersama

David menyadari bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih di tengah masyarakat tidak selalu mendapatkan tanggapan yang seragam. Ada yang menerima, ada pula yang mempertanyakan, bahkan terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat adat.

Namun, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara. Masyarakat memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, baik menerima maupun belum menerima suatu kebijakan.

Baginya, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup pintu terhadap peluang pembangunan yang berpotensi membawa manfaat bagi masyarakat.

“Namanya hak demokrasi, siapa pun dia. Ada yang menerima dan ada yang tidak menerima. Silakan saja. Tetapi bagi kami, sebagai masyarakat adat Biak Numfor, mari kita menyambut program pemerintah ini dengan besar hati dan semangat,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Biak Numfor untuk menyatukan persepsi, membangun komunikasi, serta melihat Koperasi Merah Putih sebagai salah satu peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kampung.

Menurut David, program yang digagas pemerintah pusat melalui kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  patut disambut dengan semangat kebersamaan, sepanjang pelaksanaannya benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi dunia yang diwarnai konflik, ketidakpastian, dan ancaman kesulitan ekonomi menuntut masyarakat untuk semakin kuat membangun kemandirian ekonomi dari tingkat kampung.

“Apalagi dalam keadaan dunia yang penuh kesulitan ekonomi seperti sekarang. Pemerintah sudah menggagas dan menghadirkan program ini. Apa salahnya kita mendukung sesuatu yang baik? Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena ada upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Tanah yang Dihibahkan, Harapan yang Ditanam

Apa yang dilakukan David Rumansara sesungguhnya mengandung pesan sosial yang lebih luas daripada sekadar penyediaan sebidang tanah untuk pembangunan fasilitas koperasi.

Tanah, dalam kehidupan masyarakat adat Papua, bukan hanya persoalan kepemilikan dan nilai ekonomi. Tanah memiliki hubungan erat dengan identitas, sejarah, kehidupan keluarga, serta keberlanjutan generasi. Karena itu, kesediaan seseorang menghibahkan tanah milik pribadinya bagi kepentingan umum merupakan bentuk kontribusi sosial yang patut dihargai.

David memahami bahwa pembangunan kampung membutuhkan partisipasi nyata. Pemerintah dapat menghadirkan kebijakan, anggaran, dan program. Namun, masyarakat juga harus mengambil bagian agar program tersebut tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan atau bangunan fisik tanpa aktivitas ekonomi.

Dengan memberikan tanahnya untuk kepentingan koperasi, ia sedang meletakkan sebuah fondasi. Di atas tanah itu diharapkan tumbuh kegiatan ekonomi, kesempatan usaha, pelayanan kebutuhan masyarakat, serta ruang pemberdayaan bagi warga kampung.

Ia berharap koperasi yang telah didirikan di wilayahnya dapat dikelola secara baik, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat dan masyarakat Biak Numfor pada umumnya.

Masyarakat Adat Bukan Objek Pembangunan

Salah satu pesan penting dari pandangan David adalah bahwa masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima kebijakan pemerintah.

Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat kampung untuk mengembangkan potensi ekonomi, memperkuat usaha kecil, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, serta membangun budaya ekonomi gotong royong.

Masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal, jaringan sosial, sumber daya alam, dan kekuatan kebersamaan yang dapat menjadi modal penting dalam mengembangkan ekonomi kampung. Apabila semua potensi tersebut dipertemukan dengan manajemen koperasi yang profesional, akses permodalan yang bertanggung jawab, serta pendampingan pemerintah, koperasi berpeluang menjadi salah satu penggerak kesejahteraan.

Namun, dukungan masyarakat juga harus diikuti dengan tata kelola yang baik. Pengelolaan aset, status hibah tanah, kepemilikan dan pemanfaatan bangunan, keanggotaan, laporan keuangan, serta pembagian manfaat harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak muncul persoalan di kemudian hari.

Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah kampung, pengurus koperasi, lembaga masyarakat adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta seluruh warga.

Dari Pengabdian TNI Menuju Pengabdian Kepada Kampung

Setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai anggota TNI, David Rumansara tampaknya tidak ingin berhenti mengabdikan diri kepada masyarakat.

Pengalaman, kedisiplinan, jaringan komunikasi, dan kemampuannya membangun akses lintas instansi menjadi modal sosial yang ingin terus dimanfaatkan untuk kemajuan kampungnya.

Ia memiliki pandangan bahwa kampung-kampung di Biak Numfor tidak boleh tertinggal dari daerah lain. Masyarakat adat harus memiliki kesempatan yang sama untuk maju, memperoleh akses pembangunan, dan menikmati hasil pertumbuhan ekonomi.

Baginya, jabatan dan pengalaman masa lalu bukanlah alasan untuk berhenti berkarya. Justru setelah purna tugas, pengabdian dapat dilanjutkan melalui cara yang berbeda: hadir di tengah masyarakat, membantu membuka akses, menyatukan kekuatan, dan memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Sikap yang memberikan pesan bahwa pembangunan tidak selalu harus dimulai dari proyek besar. Terkadang, perubahan justru berawal dari tindakan seseorang yang bersedia memberikan sebagian miliknya untuk kepentingan orang banyak.

Menanam Kesejahteraan, Bukan Memelihara Perdebatan

Kehadiran Koperasi Merah Putih di Biak Numfor tentu membutuhkan proses, pengawasan, dan evaluasi. Dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik yang konstruktif dapat menjadi bagian dari upaya memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana koperasi dikelola, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aset digunakan, dan sejauh mana manfaat ekonominya dirasakan oleh anggota serta masyarakat kampung.

Namun, jangan sampai perbedaan pendapat membuat kesempatan membangun ekonomi bersama kehilangan arah.

David Rumansara mengajak masyarakat adat Biak Numfor untuk memandang program ini dengan semangat persatuan. Baginya, yang terpenting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang bersedia mengambil bagian dalam menghadirkan perubahan.

Tanah yang dihibahkan David mungkin hanya sebagian kecil dari halaman rumahnya. Namun, makna sosial yang terkandung di dalamnya jauh lebih luas. Ia sedang menanam harapan agar suatu hari masyarakat kampung dapat berdiri lebih mandiri, memiliki kekuatan ekonomi, dan menikmati kesejahteraan dari hasil kerja bersama.

Sebab, kampung yang maju bukan hanya kampung yang memiliki gedung dan fasilitas pembangunan, melainkan kampung yang masyarakatnya memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik.

Dari halaman rumah David Rumansara, sebuah pesan sederhana disampaikan kepada masyarakat adat Biak Numfor: pembangunan akan lebih bermakna ketika pemerintah hadir membawa kebijakan, masyarakat menyambut dengan partisipasi, dan setiap orang bersedia memberikan kontribusi bagi kepentingan bersama.

Karena tanah yang diberikan dengan ketulusan dapat menjadi tempat tumbuhnya harapan, dan harapan yang dirawat melalui gotong royong dapat menjadi jalan menuju kesejahteraan.

Kategori:
Tags:

Terkini