Oleh Dr. Satrio Arismunandar| Alumnus S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI
–
JAKARTA – SUARA ANAK NEGERI| Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo melibatkan pertarungan framing (pembingkaian) dan penguasaan narasi.
Baca juga: MEMBACA JOKOWI DAN PRABOWO DARI TANDA TANGAN: DUA GAYA, DUA KARAKTER?
Untuk membuat analisis, penulis menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) dengan perintah tegas: “Jangan mengarang informasi atau sumber. Jangan menjadikan tuduhan sebagai fakta. Uji setiap hipotesis dengan bukti pendukung maupun pembantah. Nyatakan ketidakpastian secara terbuka.”
Dari instruksi tegas tersebut, diperoleh kesimpulan awal: pertarungan framing sudah terjadi.
Bahkan, perkembangan framing memperlihatkan sesuatu yang lebih menarik: kasus yang semula disampaikan sebagai dugaan pelanggaran prosedur penyadapan mulai bergerak ke wilayah keamanan negara, dugaan makar, konflik elite, dan konsolidasi kekuasaan.
Namun, ada satu batas penting. Adanya pertarungan framing tidak otomatis membuktikan adanya operasi propaganda yang terkoordinasi. Kita harus membedakan pernyataan politik yang saling bersaing, pemberitaan media yang mengikuti sumber resmi, amplifikasi algoritma media sosial, dan operasi pembentukan opini yang sengaja diorganisasi.
Baca juga: MEMAHAMI LIMS DAN KASUS PENYADAPAN: BETULKAH MENGGUNAKAN PEGASUS, SPYWARE BUATAN ISRAEL?
Kita akan membahasnya berdasarkan informasi yang tersedia sampai 5 November 2026. Karena kasus masih berada pada tahap penyidikan, proyeksi di bawah ini merupakan skenario analitis, bukan ramalan yang sudah pasti.
(1) Empat Narasi yang Sedang Bersaing
Ada empat bingkai utama yang dapat digunakan untuk membaca kasus ini. Masing-masing mempunyai konsekuensi politik berbeda.
A. Narasi Ancaman Terhadap Keamanan Negara
Bingkai ini menempatkan dugaan penyadapan Presiden sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara. Logikanya: apabila aparat negara menggunakan fasilitas penyadapan untuk memantau Presiden tanpa dasar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran privasi. Ada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengganggu kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Narasi ini memperoleh dukungan dari sejumlah pernyataan pejabat.
Pada 4 November, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut dugaan tersebut sebagai ancaman serius terhadap HAM, pertahanan, dan keamanan negara. Ia bahkan menggunakan istilah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, dengan syarat dugaan tersebut terbukti.
Pada 5 November, juru bicara Gerindra Wihadi Wiyanto menyatakan tindakan itu mengarah kepada dugaan makar dan meminta polisi mengungkap motifnya.
Siapa yang Diuntungkan?
– Prabowo memperoleh posisi sebagai kepala negara yang harus dilindungi dari penyalahgunaan instrumen negara.
– Gerindra dapat mengonsolidasikan dukungan politik dengan menjadikan kasus ini sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan dan kewibawaan Presiden.
– Kapolri Suyudi memperoleh legitimasi untuk membersihkan institusi kepolisian dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.
– Pejabat pemerintah yang mendorong pengusutan tuntas dapat tampil sebagai pembela kepentingan negara.
Tetapi narasi ini mempunyai risiko. Jika istilah makar terus digunakan tanpa bukti tentang tujuan melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan, publik dapat melihatnya sebagai upaya membesarkan perkara pidana menjadi ancaman politik yang lebih besar.
Ada pula perbedaan antara ancaman keamanan negara dalam pengertian luas dan tindak pidana makar dalam pengertian hukum. Keduanya tidak boleh disamakan.
B. Narasi Penyalahgunaan Sistem Penyadapan
Ini adalah narasi yang paling dekat dengan perkara pidana yang diumumkan Bareskrim. Fokusnya bukan siapa yang hendak menjatuhkan Presiden, melainkan siapa yang menggunakan fasilitas penyadapan, dengan kewenangan apa, atas perintah siapa, terhadap nomor siapa, dan untuk kepentingan apa.
Bareskrim menyebut penyadapan dilakukan tanpa permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, serta tidak terkait proses penegakan hukum. Polri juga menyebut adanya penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam narasi ini, persoalan utamanya adalah tata kelola kekuasaan pengawasan elektronik.
Sistem yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga dipakai tanpa prosedur yang sah. Jika benar, hal ini dapat mengancam bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat pemerintah, politisi, pengusaha, media, organisasi masyarakat, dan warga biasa.
Siapa yang Diuntungkan?
– Masyarakat sipil yang memperjuangkan perlindungan privasi dan kebebasan komunikasi.
– Kelompok yang mendorong reformasi Polri dan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan.
– Pemerintahan Prabowo, jika berhasil menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak dilindungi oleh jabatan.
– Kapolri baru, jika penanganan perkara berlangsung profesional dan tidak diskriminatif.
Kelebihan narasi ini adalah pijakan hukumnya lebih konkret. Ia tidak membutuhkan asumsi bahwa ada rencana menggulingkan Presiden. Cukup dibuktikan apakah intersepsi dilakukan tanpa kewenangan dan apakah data elektronik diakses atau dihapus secara melawan hukum.
C. Narasi Konflik Elite dan Konsolidasi Kekuasaan
Inilah narasi yang paling menarik dari perspektif politik. Listyo Sigit bukan figur yang muncul tiba-tiba dalam struktur kekuasaan. Ia memiliki riwayat karier yang panjang pada masa pemerintahan Jokowi, termasuk pernah menjadi Kapolresta Surakarta ketika Jokowi menjadi wali kota dan kemudian ajudan Presiden.
Namun, ada fakta lain yang juga harus diperhitungkan: Listyo baru saja diangkat Prabowo menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Artinya, ia juga pernah memperoleh kepercayaan langsung dari Presiden Prabowo.
Karena itu, hubungan Listyo dengan Jokowi tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bertindak atas perintah atau kepentingan Jokowi.
Pertanyaan politiknya adalah: apakah kasus ini merupakan akibat dari konflik internal aparat, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengubah keseimbangan kekuasaan di sekitar Presiden?
Dua Hipotesis Dapat Diuji.
Pertama, ada dugaan bahwa jaringan lama di lingkungan kekuasaan masih memiliki instrumen dan pengaruh yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintahan sekarang.
Kedua, ada dugaan bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi instrumen untuk mempercepat konsolidasi kekuasaan dan menyingkirkan figur-figur yang dianggap memiliki loyalitas kepada pusat kekuasaan sebelumnya.
Kedua hipotesis itu masuk akal sebagai pertanyaan politik. Tetapi belum terbukti sebagai fakta. Laporan KBA13 tanggal 4 November juga mencatat dua pembacaan tersebut: operasi informasi oleh jejaring lama dan pembersihan simpul kekuasaan lama oleh lingkar pemerintahan baru. Laporan itu sendiri mengakui bahwa tidak satu pun didukung bukti resmi yang telah diumumkan.
Siapa yang Diuntungkan?
– Prabowo, jika kasus ini memperkuat kendalinya terhadap institusi keamanan dan lingkar kekuasaan.
– Gerindra, jika konsolidasi tersebut memperbesar posisi tawar partai.
– Kelompok politik yang ingin mengurangi pengaruh jaringan pemerintahan Jokowi.
– Aktor dalam institusi keamanan yang memperoleh posisi lebih kuat setelah perubahan kepemimpinan.
Namun, narasi ini juga bisa merugikan Prabowo. Jika publik menilai kasus pidana digunakan untuk membersihkan lawan politik, legitimasi pemerintah justru dapat tergerus.
D. Narasi Pembesaran Isu Politik yang Belum Didukung Bukti Memadai
Narasi ini mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa penyadapan Presiden adalah operasi makar, perebutan kekuasaan, atau perang antara kelompok Prabowo dan Jokowi.
Ada Beberapa Hal yang Belum Diketahui:
– Apakah komunikasi Presiden benar-benar berhasil disadap?
– Apakah hanya nomor telepon yang dimasukkan ke sistem, atau isi komunikasi benar-benar diperoleh?
– Siapa saja yang menjadi sasaran sebenarnya?
– Siapa yang menerima hasil penyadapan?
– Apakah hasil tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan politik?
– Apakah ada aktor di luar institusi Polri yang terlibat?
Kita juga harus mengingat bahwa penyidikan pidana tidak identik dengan pembuktian kesalahan. Empat tersangka bukan berarti seluruh dugaan mengenai motif dan jaringan mereka otomatis terbukti.
Siapa yang Diuntungkan?
– Para tersangka, jika publik tidak terburu-buru menghakimi sebelum bukti diperiksa.
– Kelompok politik yang tidak ingin terseret dalam konflik antara lingkar Prabowo dan Jokowi.
– Pemerintah, jika perkara dapat diselesaikan tanpa menimbulkan krisis politik yang lebih luas.
– Pihak yang menginginkan stabilitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan.
Tetapi narasi ini juga dapat disalahgunakan. Jika terlalu menekankan bahwa perkara tersebut dibesar-besarkan, ada risiko pelanggaran serius dalam sistem penyadapan justru dianggap sepele.
(2) Apakah Ada Bukti Pembentukan Opini yang Terkoordinasi?
Ini pertanyaan penting karena pertarungan framing di ruang publik tidak selalu berlangsung secara spontan. Ada beberapa temuan yang perlu diperhatikan.
Laporan pemantauan KBA13 pada 4 November mengklaim mengumpulkan 789 unggahan dari lima platform media sosial dalam periode 28 Oktober–4 November. Laporan itu menyebut terdapat 13 pasang unggahan dengan teks identik lintas platform, termasuk unggahan media yang muncul kembali di platform lain dalam selang waktu singkat.
Namun, temuan tersebut harus dibaca dengan hati-hati. Unggahan identik bukan otomatis bukti operasi buzzer. Media memang biasa mendistribusikan materi yang sama melalui beberapa kanal. Sindikasi berita, unggahan otomatis, dan penggunaan satu materi siaran pers juga menghasilkan pola serupa.
Laporan tersebut juga mencatat beredarnya tangkapan layar yang mengklaim menyebut lokasi pengendalian operasi, lokasi tertentu, nama perwira lain, dan sasaran tambahan. Laporan itu menyatakan klaim-klaim tersebut tidak dikonfirmasi sumber resmi.
Artinya, kita memang melihat penyebaran spekulasi dan narasi yang berpotensi mengarahkan opini. Tetapi belum ada bukti terbuka yang cukup untuk menyatakan bahwa seluruhnya berasal dari satu pusat koordinasi.
Untuk membuktikan operasi pembentukan opini yang terorganisasi, dibutuhkan bukti lebih kuat, misalnya:
– Jejak komunikasi atau instruksi kepada sejumlah akun.
– Kesamaan materi yang tidak sekadar bersumber dari berita resmi.
– Pola unggahan serentak yang tidak wajar.
– Bukti hubungan antara pengelola akun, pendana, dan aktor politik tertentu.
– Dokumen pembayaran, kontrak, atau instruksi kampanye digital.
– Analisis jaringan akun yang menunjukkan pola koordinasi, bukan sekadar kesamaan pendapat.
Penilaian Saya:
Sudah ada kompetisi narasi dan amplifikasi opini. Ada indikasi distribusi konten yang terstruktur, tetapi bukti publik yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya operasi propaganda politik terkoordinasi oleh aktor tertentu. #
Depok, 6 November 2026 ***



