Kamis, 01 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

PILU DARI BUMI DUAN LOLAT: Jejak Konsesi, Ritual Sweri, dan Perlawanan Semiotik Penolakan HPH di Yamdena

Oleh: Johanis Kopong

 

 

Baca juga: Masyarakat Adat dan Gereja Bersatu Tolak HPH PT KJB di Hutan Yamdena

Merawat Ibu yang Luka: Konsolidasi Masyarakat Adat Tanimbar Menuntut Pencabutan Konsesi Hutan

​Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Selasa, 29 September 2026. ​Gelombang perlawanan masyarakat adat terhadap alih fungsi dan eksploitasi kawasan hutan di wilayah timur Indonesia kembali memuncak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pada Senin (28/9/2026), ribuan warga yang terdiri dari masyarakat adat enam desa di Kecamatan Wertamrian, tokoh agama, kaum perempuan, hingga aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena bergerak mengepung Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Aksi ini merupakan puncak suara penolakan atas aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dioperasikan oleh PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB).

​Jejak eksploitasi hutan di pulau terbesar dalam gugusan Kepulauan Tanimbar ini bukanlah cerita baru. Konsesi pengelolaan hutan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 dengan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) mencapai 93.980 hektare, luasan yang nyaris mencaplok seluruh bentang alam dan paru-paru ekologis Pulau Yamdena.

Baca juga: Aksi Damai AMGPM Tanimbar Selatan Berlangsung Tertib, Polres Lakukan Pengamanan

​Di tengah kepungan massa aksi di pelataran Gedung DPRD KKT, Orator sekaligus Wakil Ketua Forum Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, S.Sos., menegaskan bahwa sejarah panjang konsesi ini telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi kritis tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang berarti.

​“Jangan kita lupa sejarah. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat sudah mengalami berbagai situasi dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka,” ujar Ulis Kelbulan dalam orasinya, Senin (28/9/2026).

​“Puluhan tahun, apa yang sudah diberikan untuk masyarakat?” tekan Ulis di hadapan massa dan anggota dewan.

​Ritual Sweri, Belis Adat, dan Punggung Koalisi Adat-Gereja

​Sikap masyarakat adat kali ini tidak hanya dibangun di atas amarah, tetapi dilandasi pertimbangan sakralitas dan perlindungan ekologis pulau-pulau kecil. Dalam rangkaian aksi, sembilan desa adat melangsungkan tahapan ritual adat yang berat: menancapkan Sweri (atau Sasi/Wampe) sebagai simbol larangan adat di wilayah petuanan hutan. Penasihat Forum, Drs. Josep Malindar, M.Si., menegaskan bahwa aktivitas HPH harus dihentikan sementara melalui mekanisme hukum adat ini. Perusahaan juga dituntut untuk membayar belis atau harta adat atas ruang hidup yang telah terganggu.

​Jalannya aksi pembukaan di depan Kantor Bupati berlangsung penuh energi di bawah komando Johanis D.B. Malindir, SH., MH., selaku Koordinator Aksi Demonstrasi. Meneriakkan yel-yel penolakan secara elegan dan terukur, ia berhasil membakar semangat massa dalam suasana aksi yang tetap damai.

​Nuansa spiritual dan kepedulian terhadap tanah Yamdena makin tebal ketika Penasihat Forum yang juga Pastor Paroki Petrus dan Paulus Lorulun, RD. Paulinus Serin, menyampaikan orasinya di depan kantor bupati, menghantarkan suasana haru penuh cinta tanah air. Langkah ini diperkuat oleh orasi mendalam dari Pastor Thomas Ratuanak, imam Keuskupan Amboina yang konsisten mendampingi warga sejak 1992. Berlandaskan Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus, Pastor Thomas mengingatkan bahaya laten kerusakan ekologis.

​“Jangan hanya tinggal di ruangan ber-AC, lalu enak sendiri dan tidak tahu masyarakat yang menderita kena panas setiap hari. Semua kita harus merasakan dampak kerusakan alam ini,” tegas Pastor Thomas.

​“Tahun 1992 polisi menembak rakyat. Saya ada di sana. Saya mohon, jangan biarkan itu terulang. Kami bukan musuh negara. Kami adalah warga yang mempertahankan hutan warisan leluhur kami,” lanjutnya.

​“Tuhanlah pencipta alam semesta, bukan penguasa duniawi mana pun. Hutan ini bukan komoditas eksploitasi, ia ciptaan Tuhan. Dan PT KJB memperlakukannya seperti barang curian, masuk tanpa izin adat, langsung babat, lalu pergi meninggalkan luka. Reboisasi hanyalah janji manis di atas kertas,” ujar Pastor Thomas.

​Di pelataran kantor bupati, Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menyerahkan secara langsung dokumen berkas tuntutan masyarakat adat kepada Wakil Bupati KKT. Pihaknya menegaskan akan mengawal jalannya gerakan ini secara ketat dan tanpa kompromi.

​Dari Taman Kota ke Gedung Rakyat: Parlemen dan Eksekutif Merespons

​Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa aksi menyempatkan diri beristirahat dan makan siang bersama di Taman Kota Saumlaki. Setelah energi terisi kembali, gelombang massa melanjutkan longmarch menuju Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seluruh pergerakan aksi berlangsung lancar, aman, dan terkendali di bawah pengawalan humanis dari jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.

​Di dalam ruang audiensi dewan, dukungan politik mengalir deras. Anggota DPRD KKT dari PDI Perjuangan, Poly Werembinan, mendesak penghentian operasional total dan pencabutan izin PT KJB. Menurutnya, daya dukung lingkungan Pulau Yamdena sudah terlampau jenuh, terlebih dengan adanya rencana proyek strategis nasional seperti migas Blok Masela.

​“Intinya tolak. Tidak ada lagi kata terima. Sudah sekian tahun, sudah cukup. Sekarang saatnya kita meringankan beban lingkungan dan sosial yang makin mengerikan di pulau kecil ini,” tegas Poly Werembinan.

​“Pulau kecil ini mesti mendapat beban lingkungan yang terlalu besar, dari laut, daratan, dan segala-galanya. Belum lagi beban sosial yang mengerikan. Kita harus bergerak,” tambahnya.

​Poly juga mendorong pengawasan berbasis GPS dan transparansi rantai pasok ke pasar global.

​“Upayakan kirim surat ke pembeli-pembeli ini. Pasar di Uni Eropa punya tanggung jawab lingkungan yang tinggi. Begitu mereka tahu kayu ini diperas dari pulau kecil Tanimbar yang sedang bermasalah dengan masyarakat adat, mereka akan menghentikan pembelian,” serunya.

​Ketua DPRD KKT, Laurens Anggito, menyatakan telah membawa persoalan ini langsung kepada Menteri Kehutanan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KKT, Apolonia Laratmase, memastikan legislatif siap memproses tuntutan tersebut melalui Paripurna Khusus serta membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal aspirasi pencabutan izin hingga ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

​Dari jajaran eksekutif, Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak mengimbau masyarakat untuk melengkapi bukti-bukti faktual di lapangan sebagai dasar penguat langkah hukum pemerintah daerah ke tingkat pusat. Pemkab KKT juga menegaskan komitmennya untuk mengalihkan orientasi pemanfaatan hutan dari pembalakan kayu (logging) menuju skema perdagangan karbon (carbon trading) serta reboisasi demi menyelamatkan masa depan Bumi Duan Lolat.

Kategori:
Tags:

Terkini