Oleh: Joko
Lawan Perusakan Hutan Yamdena: Hukum Adat Sweri Diberlakukan untuk PT KJB
Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Minggu, 27 September 2026 – Dinamika tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memasuki babak krusial. Bertempat di Taman Kota Saumlaki pada Minggu (27/09/2026) pukul 14.00 WIT, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menggelar konferensi pers lintas insan pers nasional dan daerah.
Baca juga: Aksi Damai AMGPM Tanimbar Selatan Berlangsung Tertib, Polres Lakukan Pengamanan
Agenda utama yang diusung meliputi diseminasi fakta lapangan, sosialisasi dokumen resistensi masyarakat adat, serta penyampaian rencana aksi demonstrasi damai menuju kantor Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Inisiasi ini diawali melalui komunikasi terintegrasi yang disampaikan oleh Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun. ”Mohon kesediaan rekan-rekan untuk hadir dalam Konferensi Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena terkait persiapan aksi masyarakat adat… guna mengawal informasi kepada publik secara akurat dan berbasis data,” pukas Simon melalui pesan tertulisnya.
Langkah konfrontatif ini lahir akibat eskalasi operasi eksploitasi hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.117/Menhut-II/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA/HPH) di Pulau Yamdena.
Baca juga: Kaji PTSBH

Akar Kegelisahan Ekologis dan Legitimasi Desa
Eksistensi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dibangun melalui pendekatan sosiologis yang terukur di tingkat tapak sejak Agustus 2026. Dalam siaran pers resminya, Forum menegaskan posisi doktrinal perjuangan: bersikap damai, tertib, tegas, berbasis fakta-data, dan nir-kekerasan.
Konsolidasi intensif di Kecamatan Wertamrian menghasilkan komitmen kolektif dari sedikitnya enam desa utama: Desa Arui Das, Desa Arui Bab, Desa Sangliat Dol, Desa Atubul Dol, Desa Atubul Da, dan Desa Tumbur. Keenam desa tersebut menerbitkan rekomendasi serta Surat Pernyataan Penolakan resmi yang ditandatangani oleh pemangku adat, BPD, pemerintah desa, serta unsur perempuan dan pemuda.
”Dokumen tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat di desa masing-masing. Bagi Forum, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari mandat moral dan sosial yang harus disampaikan kepada pemerintah,” tertulis tegas dalam Siaran Pers Resmi Forum.
0-0x0-0-0-{}-0-0#

Trajektori Perlawanan Tiga Dekade dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
Wakil Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, S.Sos., memaparkan analisis historis terkait resistensi masyarakat Tanimbar terhadap industri ekstraktif perkayuan yang terjadi sejak era 1990-an.
”HPH sudah hadir sejak 1992 di Lorulun dan Sifnana hingga timbul penolakan. Tahun 1995 masuk PT Motra Agung dan Inhutani, namun juga ditolak. Hampir 30 tahun pergolakan ini berulang,” ungkap Julius.
Julius menyoroti kepemilikan SK 117/Menhut-II/2009 oleh PT KJB seluas lebih dari 93.000 hektar yang terus memicu gesekan, terutama sejak memasuki wilayah Tumbur dan Lorulun pada 2022.
”Pohon endemik seperti kayu torim lambat laun akan punah. Dari Lauran sampai Batu Putih sekarang hanya tersisa alang-alang. Kami menuntut tanggung jawab HPH karena program pembibitan tidak ada yang berhasil,” tambah Julius.

Prespektif Pastoral: Respon Gereja Atas Krisis Sosio-Ekologis
Dukungan moral dan substansial terhadap upaya penyelamatan ruang hidup ini turut disampaikan oleh Penasihat Forum yang juga Pastor Paroki Petrus dan Paulus Lorulun, RD. Paulinus Serin. Mewakili Keuskupan Amboina, beliau menegaskan keberpihakan Gereja Katolik secara historis dan doktrinal.
”Sejak awal HPH tahun 90-an, Gereja Katolik Keuskupan Amboina mengawal penolakan warga. Tahun 2012 kami mengoordinir aksi demo pertama, dan tahun 2017 aksi kedua membuat PT KJB sempat dihentikan,” tutur RD. Paulinus Serin.
Mengutip ajaran pastoral Ensliklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus, RD. Paulinus menguraikan krisis sosio-ekologis yang mengancam masyarakat setempat.
”Bumi adalah rumah kita bersama. Saat rumah ini bocor, semua merasakan penderitaan. HPH mengambil hutan, lalu masyarakat hanya menonton. Siapapun yang punya akal budi harus bertobat, jangan rusak alam. Gereja hadir untuk menyelamatkan Pulau Yamdena,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Keuskupan Amboina mengamanatkan agar penyampaian aspirasi dijalankan secara bermartabat, santun, serta terhindar dari provokasi.

Mekanisme Adat Sweri dan Mobilisasi Aksi Konstitusional
Menguatkan spektrum perjuangan, Penasihat Forum Drs. Josep Malindar, M.Si., mengemukakan pentingnya pemberlakuan sanksi adat (sweri atau sasi) guna memproteksi kawasan hutan dari alat berat. Sweri merupakan hukum adat tertinggi di Tanimbar yang melarang aktivitas eksploitasi dengan sanksi denda adat (belieu) yang berat.
Sementara itu, Koordinator Aksi Demonstrasi, Johanis D.B. Malindir, SH., MH., memaparkan kesiapan teknis pelaksanaan aksi terbuka pada Senin, 28 September 2026.
”Aksi besok melibatkan sekitar 500 peserta dari Kantor Pertanahan menuju Kantor Bupati dan DPRD. Di akhir orasi dilaksanakan ritual adat sweri dan sasi untuk melarang penebangan sampai izin dicabut,” jelas Johanis.
Signifikansi Strategis dan Dialektika Kebijakan
Pulau Yamdena merupakan pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Pengeluaran izin konsesi berkapasitas ekstraktif besar memicu pertentangan mendasar antara pemanfaatan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan daya dukung lingkungan.
Dua instrumen utama, pendekatan hukum positif melalui tuntutan audit lapangan SK 117/Menhut-II/2009, serta instrumen hukum adat sweri, ditempatkan secara paralel oleh Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Persoalan ini memunculkan tiga domain pertanyaan kritis bagi pemangku kebijakan publik:
1.Perspektif Transparansi dan Data Spasial: Bagaimana Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespon klaim ketidaksesuaian tata ruang serta ketiadaan sosialisasi batas konsesi di wilayah adat?
2.Akuntabilitas dan Evaluasi Perizinan: Apa indikator teknis yang digunakan instansi berwenang dalam mengukur keberhasilan reboisasi PT KJB, serta sejauh mana hasil audit lingkungan diekspose kepada publik?
3.Penyelesaian Sengketa Berbasis Hak: Bagaimana mekanisme penanganan sengketa tata kelola hutan pulau kecil agar hak konstitusional masyarakat adat tidak tereliminasi oleh legalitas formal perizinan?
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berusaha menghubungi pihak PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan konfirmasi resmi.
Aksi pada 28 September 2026 menjadi pembuktian sejauh mana pemerintah merespon aspirasi berbasis dokumen rasional dan kearifan lokal secara substantif.
(Sumber: Siaran Pers & Konferensi Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Taman Kota Saumlaki, 27 September 2026)


