SUARA ANAK NEGERI/ WAMENA, 2 Mei 2026, Foto dari Puncak Jaya ini bukan sekadar insiden lapangan, melainkan sebuah persoalan hukum serius yang memerlukan atensi segera dari Pemerintah Pusat. Sebagai Advokat dan praktisi hukum di Papua Pegunungan, saya menyampaikan analisis hukum dan HAM sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman (Konstitusional)
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman. Kehadiran pasukan non-organik di wilayah pemukiman sipil yang justru memicu ketakutan warga adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi.
2. Pelanggaran UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Negara memiliki kewajiban absolut (Obligation to Protect) untuk melindungi warga sipil. Jatuhnya korban sipil di Puncak Jaya bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak hidup dan hak untuk tidak merasa takut yang dijamin dalam undang-undang HAM nasional.
3. Kepatuhan Terhadap Hukum Humaniter Internasional
Baca juga: PLTM Wabudori 1,2 MW Siap Dukung Pemerataan Listrik di Wilayah Supiori
Dalam situasi konflik, berlaku Distinction Principle (Prinsip Pembedaan), di mana negara harus mampu membedakan antara kombatan dan warga sipil. Segala bentuk tindakan yang mencederai warga sipil, terutama anak-anak atau kelompok rentan, adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
4. Urgensi Evaluasi Kebijakan Keamanan
Secara yuridis, penempatan pasukan non-organik harus memiliki dasar evaluasi yang transparan dan akuntabel. Jika keberadaan pasukan tersebut justru menciptakan eskalasi konflik yang merugikan masyarakat sipil, maka secara hukum kebijakan tersebut harus ditinjau kembali atau dihentikan demi kemaslahatan umum (Salus Populi Suprema Lex Esto).
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH:
Kami mendesak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk segera:
1. Melakukan audit dan evaluasi total terhadap penempatan pasukan non-organik di wilayah Puncak Jaya dan Papua Pegunungan secara keseluruhan.
2. Mengedepankan pendekatan dialogis dan penegakan hukum yang humanis daripada pendekatan militeristik.
3. Menjamin pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga yang terdampak.
Negara yang bermartabat adalah negara yang mampu melindungi setiap tumpah darah rakyatnya tanpa terkecuali melalui supremasi hukum yang adil.
Wamena, 02 Mei 2026
ABNER HOLAGO, S.H.
(Praktisi Hukum & Pemerhati HAM Papua)
#AdvokatAbnerHolago #PuncakJaya #PapuaPegunungan #SupremasiHukum #EvaluasiKeamanan
#HAM #KeadilanUntukPapua #WamenaBicara



