Mengurai Kelangkaan BBM di Kepulauan Tanimbar: Tindakan Hukum Terhadap Spekulasi Energi Bersubsidi
Oleh: johanis kopong
Saumlaki | https://suaraanaknegeri.com – Jumat, 28 Agustus 2026 – Dinamika pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan terdepan Indonesia kerap diwarnai tantangan distribusi dan celah spekulasi. Di tengah keresahan publik terkait antrean panjang dan potensi kelangkaan energi di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, langkah penegakan hukum yang terukur menjadi krusial guna menjaga ketertiban umum dan memastikan keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah Penertiban di Titik Vital SPBU
Merespons kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar menggelar operasi penertiban intensif pada Kamis (27/8/2026) pagi. Pengawasan ketat difokuskan pada dua titik vital pengisian bahan bakar, yakni SPBU 84.974.01 dan SPBU 84.974.03, tempat di mana aktivitas pengisian kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam berlangsung.
Dalam penertiban ini, petugas mendapati praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua terjaring akibat menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sedemikian rupa guna memperbesar kapasitas tampung minyak.

Modus Operandi dan Hasil Investigasi
Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Pieter Din Patty, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para oknum pengendara adalah dengan melakukan pengisian berulang kali dalam sehari di lokasi berbeda. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, setiap kendaraan mampu menyerap pasokan Pertalite berkisar antara 15 hingga 35 liter per hari.
“BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian akan dijual kembali secara eceran kepada Masyarakat demi meraup keuntungan pribadi sebesar Rp3.000 per liter,” ujar Iptu Pieter Din Patty.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa para pengemudi yang diamankan terindikasi sebagai pelaku lama dalam praktik pengecoran minyak di wilayah Saumlaki. Keterlibatan oknum-oknum tersebut ditengarai menjadi salah satu pemicu terganggunya kontinuitas pasokan BBM di tingkat konsumen akhir.
“Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat Kepolisian atas keluhan Masyarakat terkait antrean panjang dan kelangkaan BBM yang terjadi belakangan ini,” tegas Iptu Pieter Din Patty.

Penegakan Hukum dan Penyiapan Barang Bukti
Guna kepentingan proses hukum dan penyelidikan lanjutan, 12 unit kendaraan beserta muatan Pertalite telah disita di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam mengawal agar komoditas bersubsidi tepat sasaran serta tidak dialihkan demi keuntungan individual semata.

Himbauan Kapolres dan Partisipasi Masyarakat
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., mengimbau publik untuk menahan diri dari tindakan spekulatif yang merugikan kepentingan luas. Beliau turut menekankan pentingnya integritas dari pihak pengelola SPBU dalam mengawasi prosedur pengisian di lapangan.
“Saya mengajak seluruh Masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi BBM di lapangan, hal ini demi menjaga stabilitas pasokan energi dan mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang meresahkan publik,” imbau AKBP Ayani.
Langkah preventif dan represif yang berjalan beriringan ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas distribusi energi lokal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan dasar di wilayah Kepulauan Tanimbar.
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar / Tribratanews.polrestanimbar.com)


