Jumat, 28 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

SURAT BARU PEMDES 26 AGUSTUS KEMBALI MEMANASKAN POLEMIK ORYOIN Adv. Anton Watunglawar: Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan Keluarga, Dugaan Uang Rp200 Juta Harus Diklarifikasi

SURAT BARU PEMDES 26 AGUSTUS KEMBALI MEMANASKAN POLEMIK ORYOIN

Adv. Anton Watunglawar: Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan Keluarga, Dugaan Uang Rp200 Juta Harus Diklarifikasi

OLILIT RAYA, SUARA ANAK NEGERI – Polemik pemanfaatan Sumber Air Oryoin kembali menguat setelah Pemerintah Desa Olilit Raya kembali mengeluarkan surat undangan rapat tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut kembali mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Adv. Anton Watunglawar, S.H., dalam pertemuan yang juga direncanakan menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Menjemput Denyut Ekonomi dari Lembah Kabut: Jejak Swadaya Botom Coffee Memuliakan Permata Hitam Oksibil

Namun bagi Keluarga Watunglawar dan sejumlah anggota Keluarga Malirmasele, persoalan pokoknya bukan sekadar apakah sebuah rapat harus dihadiri atau tidak.

Menurut mereka, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:

Mengapa Pemerintah Desa terus mengundang keluarga untuk rapat, sementara keberatan, penolakan, pertanyaan, dan alternatif solusi yang telah disampaikan sebelumnya belum memperoleh jawaban yang memadai secara administratif?

Baca juga: Pemdes Latdalam dan Bomaki Apresiasi INPEX Masela Jelang HUT Ke-81 RI: Dorong Kesejahteraan dan Karakter Anak

Dalam wawancara dengan Suara Anak Negeri, Adv. Anton Watunglawar, S.H. menilai bahwa Pemerintah Desa Olilit Raya seharusnya tidak hanya berfokus untuk terus mempertahankan pilihan terhadap Sumber Air Oryoin.

Menurut Anton, pemerintah harus mulai membuka diri terhadap kemungkinan solusi lain yang secara teknis, sosial, historis, maupun strategis justru dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Olilit.

“Kami bukan menolak pembangunan air bersih. Kami juga tidak menolak masyarakat mendapatkan air. Tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara menutup mata terhadap keberatan masyarakat, persoalan penguasaan lokasi, hak keluarga, maupun komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya,” tegas Anton.

SURAT NOMOR 005/31/DS-OR/2026 MENJADI SOROTAN

Anton secara khusus menyinggung surat Pemerintah Desa Olilit Raya Nomor: 005/31/DS-OR/2026, Tanggal 29 Juli 2026, Perihal: Undangan

Surat tersebut sebelumnya mengundang berbagai unsur masyarakat, antara lain Ketua dan Anggota BPD, Mangfalur Keluarga Batmer, Lembaga Adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, Karang Taruna dan unsur lainnya. Dalam surat tersebut, pertemuan kemudian diarahkan untuk menuju lokasi Sumber Air Oryoin dan melakukan pembongkaran pagar.

Bagi Anton, surat tersebut tidak dapat dipisahkan dari peristiwa yang kemudian terjadi di lapangan. Pasalnya, pagar yang sebelumnya dipasang oleh keluarga akhirnya mengalami tindakan pembongkaran atau perusakan. Di lokasi tersebut juga telah dilakukan Sweri, disertai doa adat, sopi, dan siri-pinang sebagai pesan adat agar aktivitas dihentikan dan persoalan dikembalikan kepada proses penyelesaian.

Anton menilai rangkaian tersebut perlu dipertanggungjawabkan.

“Kami melihat ada persoalan serius, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan adat. Surat pemerintah desa yang mengundang banyak unsur untuk datang ke lokasi harus dijelaskan dasar, maksud, dan akibat hukumnya. Setelah itu terjadi pembongkaran atau perusakan pagar dan pengabaian terhadap Sweri serta perangkat adat yang telah dilakukan. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujarnya.

Menurut Anton, pihak keluarga telah menempuh langkah hukum terkait dugaan pengrusakan pagar dan dugaan penggerakan massa. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum akan menentukan sendiri apakah terdapat tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Kami tidak akan mendahului penyidik atau hakim. Tetapi Pemerintah Desa tidak dapat pula menghindar dari kewajiban untuk menjelaskan kebijakan dan surat yang telah dikeluarkan,” katanya.

SURAT BARU 26 AGUSTUS: RAPAT LAGI, TAPI JAWABAN MASIH DIPERTANYAKAN

Keluarnya surat undangan rapat tertanggal 26 Agustus 2026 dinilai semakin mempertegas bahwa persoalan Oryoin belum memperoleh penyelesaian substantif. Anton menyayangkan apabila pola penyelesaian yang ditempuh Pemerintah Desa hanya sebatas mengundang keluarga untuk kembali hadir dalam rapat, sementara substansi keberatan yang selama ini disampaikan belum dijawab secara jelas.

Menurutnya, kehadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya justru menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi secara lebih objektif. Bukan hanya berbicara tentang Oryoin, tetapi seluruh potensi sumber air yang tersedia.

“Kalau Kepala Dinas PUPR hadir, itu justru baik. Tetapi jangan sampai kehadiran pemerintah kabupaten hanya diarahkan untuk melegitimasi satu pilihan yang sejak awal sudah dipaksakan. Harus dibuka seluruh alternatif. Harus dibicarakan secara teknis: sumber mana yang paling layak, paling efisien, paling aman secara sosial, dan paling sedikit menimbulkan konflik,” kata Anton.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur air seharusnya tidak dimulai dengan konflik apabila terdapat pilihan lain yang dapat dikembangkan.

“MENGAPA HARUS ORYOIN?”

Pertanyaan inilah yang menurut Anton belum dijawab secara memadai.

Mengapa Pemerintah Desa tetap mempertahankan Sumber Air Oryoin ketika keluarga telah menyampaikan keberatan?

Mengapa alternatif lain tidak dikaji secara terbuka?

Mengapa pembangunan sumber air yang selama ini telah ada tidak lebih dahulu dievaluasi?

Salah satu yang secara khusus disoroti adalah Sumber Air Wersai.

Bagi sejumlah warga dan keluarga, Wersai bukan sekadar sumber air.

Wersai memiliki hubungan historis dengan kehidupan masyarakat Olilit.

“Wersai itu air Olilit yang dikenal sejak dulu. Kalau kita bicara identitas dan sejarah masyarakat Olilit, Wersai memiliki tempat tersendiri. Selama ini sudah ada pembangunan, tetapi mengapa tidak dievaluasi dan dilanjutkan secara serius? Kalau memang ada kekurangan, mari kita cari kekurangannya. Jangan kemudian semua perhatian dipindahkan dan dipaksakan ke Oryoin,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga mempertanyakan mengapa pembangunan yang pernah dilakukan di kawasan Wersai selama ini belum dimaksimalkan.

Apakah persoalannya karena perencanaan?

Anggaran?

Teknis?

Atau karena pembangunan sebelumnya tidak dilanjutkan sampai benar-benar berfungsi secara optimal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut keluarga, seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum Pemerintah Desa mengambil risiko memperbesar konflik di Oryoin.

BAK PENAMPUNG WEANGKIR YANG BELUM SELESAI

Selain Wersai, keluarga juga menyinggung keberadaan pembangunan yang pernah dilakukan di sekitar Sumber Air Weangkir, termasuk bak penampung yang berada di kawasan keluarga Watunglawar. Menurut informasi yang disampaikan keluarga kepada Suara Anak Negeri, pembangunan tersebut pernah dilakukan tetapi tidak sampai berfungsi maksimal atau tidak diselesaikan sebagaimana diharapkan.

Keluarga mempertanyakan apakah proyek tersebut pernah dievaluasi.

“Kalau sudah pernah ada pembangunan, sudah ada bak penampung, mengapa tidak dihitung kembali berapa biaya yang diperlukan untuk menyelesaikannya? Jangan sampai ada aset atau pekerjaan yang sudah pernah menggunakan anggaran tetapi kemudian dibiarkan terbengkalai, sementara sekarang harus mencari lokasi baru dan kembali menimbulkan konflik,” kata Anton.

Menurutnya, pendekatan pembangunan yang rasional seharusnya dimulai dengan audit terhadap apa yang sudah ada. Apabila hanya dibutuhkan penyelesaian, perbaikan, atau pengembangan jaringan, maka pilihan tersebut patut diperhitungkan.

PIPANISASI LAMA YANG TERBENGKALAI

Persoalan lain yang juga disoroti adalah pembangunan pipanisasi yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Menurut keluarga, pernah terdapat jaringan atau pembangunan pipanisasi di dalam kampung, tetapi kemudian tidak dimanfaatkan secara maksimal dan sebagian akhirnya mengalami kerusakan atau terbengkalai.

Hal tersebut, menurut Anton, perlu menjadi bahan evaluasi serius.

“Jangan sampai kita terus berbicara tentang proyek baru, sumber baru, dan anggaran baru, tetapi apa yang sudah pernah dibangun tidak pernah dievaluasi. Bisa jadi biaya untuk memperbaiki, menyelesaikan atau mengaktifkan kembali sistem yang sudah ada jauh lebih efisien daripada memaksakan proyek baru di lokasi yang sedang menimbulkan sengketa dan konflik,” katanya.

WESALIR SEBAGAI PILIHAN STRATEGIS

Selain Wersai dan Weangkir, keluarga juga mengusulkan agar pemerintah membuka kajian terhadap kemungkinan pengembangan sumber air Wesalir.

Menurut mereka, apabila anggaran dan kapasitas pembangunan memungkinkan, Wesalir dapat menawarkan solusi yang jauh lebih strategis. Bukan hanya dalam konteks penyediaan air.

Tetapi juga dapat memberikan apa yang disebut keluarga sebagai multiplier effect atau dampak pembangunan yang lebih luas.

Salah satunya adalah kemungkinan hubungan pembangunan dengan persoalan penegasan tapal batas dan pengembangan wilayah yang selama ini belum terselesaikan secara maksimal.

Menurut pandangan keluarga, apabila suatu proyek pembangunan dilakukan pada kawasan yang sekaligus dapat memperkuat akses, membuka wilayah, mendukung kejelasan batas, dan menciptakan manfaat ekonomi maupun sosial, maka pemerintah seharusnya mempertimbangkannya secara serius.

“Kalau ada pilihan pembangunan yang hanya menghasilkan satu manfaat, sementara ada pilihan lain yang bisa memberikan manfaat air, membuka akses, membantu penegasan tapal batas, memperluas ruang pembangunan dan memberikan dampak lanjutan bagi masyarakat, tentu pemerintah harus membandingkan secara objektif,” ujar Anton.

Namun keluarga menegaskan bahwa semua alternatif tersebut harus didasarkan pada kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

DUGAAN INFORMASI Rp200 JUTA HARUS DIJELASKAN

Poin yang paling sensitif sekaligus menjadi perhatian keluarga adalah berkembangnya informasi mengenai dugaan adanya dana sekitar Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan proyek atau rencana pemanfaatan sumber air.

Informasi tersebut, menurut Anton, perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Anton menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menyatakan informasi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Justru karena itulah, Pemerintah Desa perlu memberikan klarifikasi.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta klarifikasi. Kalau memang tidak ada, jelaskan tidak ada. Kalau ada, jelaskan asalnya dari mana, untuk apa, siapa yang menerima dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Anton.

Menurutnya, klarifikasi menjadi penting karena berkembang pula pembicaraan mengenai kemungkinan adanya pemberian yang disebut sebagai uang sirih-pinang atau bentuk pemberian lainnya.

Apabila benar terdapat suatu pemberian yang secara langsung berkaitan dengan penggunaan lokasi atau Sumber Air Oryoin, maka menurut Anton harus muncul pertanyaan mengenai dasar hak dan kewenangan penerimaannya.

“Kalau benar ada uang yang berkaitan dengan penggunaan lokasi Oryoin, pertanyaannya: atas dasar apa uang itu diterima dan untuk kepentingan siapa? Apalagi kalau lokasi itu sedang dipersoalkan dan mempunyai hubungan historis dengan Keluarga Watunglawar dan Keluarga Malirmasele,” ujarnya.

“JANGAN SAMPAI UANG SUDAH DIPAKAI, LALU ORYOIN HARUS DIPAKSAKAN”

Anton menilai, apabila dugaan adanya dana tersebut benar, Pemerintah Desa justru harus berhati-hati.

Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa karena suatu dana telah diterima atau bahkan telah digunakan, maka Pemerintah Desa kemudian merasa tidak memiliki pilihan selain tetap memaksakan penggunaan Sumber Air Oryoin.

“Kalau memang benar ada uang sekitar Rp200 juta dan ada hubungannya dengan proyek atau penggunaan Oryoin, jangan sampai karena uang itu sudah diterima atau bahkan diduga sudah dimanfaatkan, kemudian Oryoin harus dipaksakan. Itu justru bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Menurut Anton, sebelum persoalan berkembang menjadi lebih kompleks, terdapat dua pilihan yang secara rasional patut dipertimbangkan:

Pertama, mengalihkan proyek ke sumber air alternatif yang secara teknis memenuhi syarat.

Kedua, apabila terdapat dana yang memang terkait secara khusus dengan rencana penggunaan lokasi tertentu tetapi proyek tidak dapat dilanjutkan secara sah dan aman, maka perlu dipertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban dan penyelesaiannya sesuai ketentuan.

“Jangan sampai karena ingin mempertahankan uang atau proyek yang sudah berjalan, kemudian hak orang lain dikorbankan dan konflik semakin besar. Negara dan pemerintah justru harus mencegah risiko kerugian yang lebih besar,” katanya.

“KALAU ITU UANG SIRIH-PINANG, HAK SIAPA YANG SEBENARNYA DIHORMATI?”

Sejumlah anggota Keluarga Malirmasele yang turut memberikan pandangan kepada Suara Anak Negeri juga mempertanyakan informasi mengenai kemungkinan adanya uang sirih-pinang.

Mereka meminta agar istilah tersebut tidak digunakan secara sembarangan tanpa memperhatikan hubungan dengan pihak yang mempunyai keterkaitan terhadap lokasi.

Bapak Soter, salah seorang anggota keluarga, menilai bahwa apabila benar terdapat pemberian dalam bentuk uang sirih-pinang yang berhubungan dengan penggunaan lokasi Oryoin, maka harus dijelaskan siapa pihak yang seharusnya mengetahui dan menerima penghormatan tersebut.

“Kalau memang benar ada uang sirih-pinang dan uang itu berkaitan dengan tempat atau sumber air yang mempunyai hubungan dengan keluarga, jangan kemudian orang lain yang mengambil keputusan sendiri. Harus jelas dulu hak dan kedudukannya,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila informasi tersebut benar dan belum memiliki dasar yang jelas, penyelesaian terbaik justru dilakukan sebelum persoalan berkembang.

“Kalau memang ada yang diterima dan ternyata bukan haknya, lebih baik dibicarakan untuk dikembalikan atau diselesaikan secara terbuka daripada nanti menjadi masalah yang lebih besar,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ase, yang meminta Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait untuk tidak menjadikan proyek pembangunan sebagai alasan mengabaikan proses yang benar.

Menurutnya, sebelum risiko hukum dan sosial semakin besar, pemerintah seharusnya berani mengevaluasi kembali pilihan terhadap Oryoin.

“Air itu banyak. Jangan karena sudah memilih satu tempat, lalu semua harus dipaksakan di tempat itu. Kalau sudah ada masalah, cari jalan keluar. Jangan masalahnya yang semakin dibesarkan,” katanya.

MARIA: PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH MENGHAPUS HAK KELUARGA

Sementara itu, Maria menilai pembangunan seharusnya tidak menempatkan masyarakat atau keluarga sebagai pihak yang harus dikalahkan.

Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menyatakan penolakan terhadap kebutuhan masyarakat akan air.

Namun, menurutnya, pembangunan harus dilakukan dengan menghormati komunikasi, hak, adat, dan sejarah masyarakat.

“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi jangan karena namanya pembangunan, lalu seolah-olah semua keberatan keluarga tidak perlu dijawab. Pemerintah harus bisa membedakan antara pembangunan untuk masyarakat dan tindakan yang mengabaikan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Maria juga mempertanyakan mengapa sumber-sumber air yang telah lama dikenal masyarakat tidak lebih dahulu dioptimalkan.

Menurutnya, Wersai merupakan salah satu identitas sumber air yang telah dikenal sejak lama oleh masyarakat Olilit.

“Kalau Wersai sudah dikenal dari dulu, pernah dibangun tetapi belum maksimal, mengapa tidak dievaluasi dan dilanjutkan? Kalau memang ada masalah teknis, mari dibuka. Jangan semua energi dan anggaran diarahkan ke Oryoin sementara persoalannya semakin besar,” katanya.

BETTY: JANGAN MENUNGGU MASALAH MENJADI LEBIH BESAR

Hal senada disampaikan Betty, yang mengingatkan bahwa Pemerintah Desa seharusnya memilih langkah yang paling sedikit menimbulkan risiko.

Menurutnya, apabila benar terdapat informasi mengenai dana atau bentuk pemberian yang berkaitan dengan proyek, maka semakin penting bagi semua pihak untuk melakukan klarifikasi.

“Kalau memang tidak ada, jelaskan supaya masyarakat tidak berspekulasi. Kalau memang ada, jelaskan secara terbuka. Jangan menunggu sampai masalahnya menjadi lebih besar,” katanya.

Betty menilai pilihan terhadap sumber air alternatif dapat menjadi jalan keluar yang lebih bijaksana.

“Lebih baik mencari solusi daripada terus mempertahankan konflik. Wersai, Weangkir, Wesalir dan sumber-sumber lain perlu dikaji. Jangan seolah-olah Olilit hanya mempunyai satu sumber air, yaitu Oryoin,” ujarnya.

ORYOIN ATAU SOLUSI YANG LEBIH BESAR?

Bagi Anton Watunglawar, kehadiran Pemerintah Kabupaten melalui Kepala Dinas PUPR dalam rapat mendatang seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan.

Menurutnya, persoalan ini harus diletakkan bukan sebagai konflik antara keluarga dengan pemerintah.

Melainkan sebagai persoalan pembangunan yang membutuhkan keputusan paling rasional.

“Kalau tujuan kita benar-benar air untuk masyarakat, mari kita duduk dengan data. Mari bandingkan Oryoin, Wersai, Weangkir, Wesalir dan sumber lainnya. Mana yang paling layak? Mana yang paling murah? Mana yang paling cepat? Mana yang tidak menimbulkan konflik? Mana yang memberikan dampak pembangunan paling luas?” katanya.

Anton menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membangun kebijakan berdasarkan satu pilihan yang sejak awal dipertahankan tanpa evaluasi.

Terlebih lagi apabila pilihan tersebut telah memunculkan:

  • keberatan keluarga;
  • konflik sosial;
  • persoalan penguasaan lokasi;
  • tindakan pembongkaran atau perusakan pagar;
  • pengabaian terhadap Sweri dan perangkat adat;
  • laporan kepada aparat penegak hukum;
  • serta dugaan informasi mengenai dana sekitar Rp200 juta yang hingga kini perlu diklarifikasi.

“Kalau semua persoalan itu sudah muncul, apakah masih rasional untuk terus memaksakan satu sumber air? Atau justru sekarang saatnya pemerintah mengambil langkah mundur satu langkah untuk mencari solusi yang jauh lebih baik?” tanya Anton.

SERUAN UNTUK PEMERINTAH DESA: JANGAN NGOTOT

Di akhir wawancara, Adv. Anton Watunglawar, S.H. menyerukan agar Pemerintah Desa Olilit Raya tidak menjadikan rapat sebagai satu-satunya jawaban atas persoalan yang berkembang.

Menurutnya, Pemerintah Desa harus terlebih dahulu menunjukkan itikad baik melalui jawaban administratif dan klarifikasi terbuka.

“Jangan hanya mengundang kami rapat. Jawab dulu surat-surat kami. Jelaskan dasar kalian. Jelaskan Surat Nomor 005/31/DS-OR/2026. Jelaskan apa yang terjadi terhadap pagar dan Sweri. Jelaskan mengapa harus Oryoin. Dan kalau memang ada informasi mengenai Rp200 juta, klarifikasi secara terbuka,” tegas Anton.

Ia juga meminta agar Pemerintah Desa tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan fokus pembangunan.

“Sebelum risiko hukum, sosial, adat, dan keuangan menjadi lebih besar, lebih baik buka kembali semua alternatif. Wersai harus dievaluasi. Weangkir harus dilihat kembali. Wesalir harus dikaji apabila anggaran memungkinkan. Jangan sampai kita mempertahankan satu pilihan hanya karena sudah terlanjur berjalan,” katanya.

Bagi Keluarga Watunglawar dan Keluarga Malirmasele, penyelesaian terbaik bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lainnya.

Yang diharapkan adalah keputusan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengorbankan hak pihak tertentu, menghormati adat dan sejarah masyarakat, serta benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Olilit.

Sementara itu, terkait dugaan dana sekitar Rp200 juta, pihak keluarga menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa dan pihak terkait.

Mereka berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Suara Anak Negeri memandang bahwa klarifikasi dari Pemerintah Desa Olilit Raya dan pihak-pihak terkait penting untuk memberikan ruang bagi semua pihak menjelaskan dasar kebijakan, posisi hukum, serta fakta mengenai pembangunan sumber air yang sedang dipersoalkan. Dengan demikian, polemik Sumber Air Oryoin tidak terus berkembang menjadi konflik yang semakin luas, sementara alternatif-alternatif yang sebenarnya mungkin tersedia justru tidak memperoleh perhatian yang layak.

Pewarta: Tim Suara Anak Negeri

Editor: Redaksi Suara Anak Negeri

Kategori:
Tags:

Terkini