Jumat, 17 April 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Tanah Adat adalah Fondasi Republik Sultan Ternate Peringatkan Ancaman Disintegrasi di Forum DPD RI

JAKARTA – SAN| Pernyataan tajam dan penuh muatan historis disampaikan oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang membahas persoalan tanah adat di Indonesia. Dalam forum tersebut, Sultan menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karena takut saya Indonesia tidak panjang umurnya. Kenapa? Karena masalah tanah ini adalah masalah yang krusial,” tegasnya dengan nada serius.

Refleksi Sejarah: Integrasi yang Belum Final

Baca juga: Kinerja Fiskal Biak Numfor 2025 Dinilai Stabil, Namun Kemandirian Daerah Masih Lemah

Sultan Hidayatullah Sjah II mengingatkan bahwa berdirinya Republik Indonesia tidak terlepas dari peran kerajaan-kerajaan nusantara. Ia menyinggung pertemuan historis antara Soekarno dan kakeknya, Sultan Ternate terdahulu, yang pada awalnya menolak sistem negara kesatuan dan lebih mendukung konsep federalisme agar entitas budaya kecil dapat berkembang sejajar dengan yang lebih besar.

Menurutnya, penolakan tersebut berujung pada tindakan represif pada tahun 1950 ketika pasukan Republik menyerbu Ternate dan menangkap sang Sultan, yang kemudian diasingkan ke Batavia hingga wafat pada tahun 1975 tanpa diizinkan kembali ke tanah kelahirannya. Kisah ini, kata Sultan, menjadi bukti bahwa proses integrasi Kesultanan Ternate dengan Republik masih menyisakan luka sejarah.

“Kami tidak pernah mengangkat senjata. Namun, kami ingin mengingatkan bahwa proses integrasi kami dengan Republik Indonesia masih menyimpan persoalan yang belum sepenuhnya final,” ujarnya.

Baca juga: LELEMUKU: NYANYIAN CINTA DI AKAR WAKTU

Kritik terhadap Kebijakan Sertifikasi Tanah Adat

Dalam RDPU tersebut, Sultan juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, terkait rencana sertifikasi tanah adat yang difokuskan pada beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua. Sultan menilai pendekatan tersebut tidak adil karena mengabaikan wilayah lain, termasuk Maluku Utara yang memiliki struktur adat dan kesultanan yang masih kuat.

“Kalau soal tanah adat bukan hanya di tiga provinsi itu. Seluruh Indonesia ini adalah tanah adat, apalagi Maluku Utara yang kerajaannya masih kuat,” tegasnya.
Ia bahkan menyindir bahwa perhatian pemerintah seolah hanya muncul ketika terjadi konflik atau gejolak sosial di suatu daerah, sementara wilayah yang tetap menjaga stabilitas justru kurang mendapat perhatian.

Simbol Kedaulatan Budaya

Sebagai bentuk pengingat sejarah dan identitas, Sultan menuturkan bahwa Kesultanan Ternate tetap mengibarkan bendera kesultanan berdampingan dengan bendera Merah Putih di depan keraton. Simbol tersebut bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pengingat bahwa eksistensi masyarakat adat masih hidup dan perlu dihormati oleh negara.

Perspektif Hukum: Hak Asal-Usul Tanah

Sultan juga menyoroti aspek hukum pertanahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebelum negara mengklaim atau memanfaatkan suatu wilayah, negara wajib menelusuri hak asal-usul tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Prinsip ini menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam seperti nikel, emas, dan mangan.

“Jangan mentang-mentang sudah Indonesia, lalu semua tanah diklaim sebagai tanah negara. Negara harus menjawab: dari mana negara memperoleh tanah di Kesultanan Ternate?” katanya.

Secara yuridis, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat oleh:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
UUPA No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 3 yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.

Peringatan terhadap Masa Depan NKRI
Di akhir pernyataannya, Sultan Hidayatullah Sjah II menyampa

Kategori:
Tags:

Terkini