Penulis: Yohanis Rumaropen
–
SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, Sidang Pleno XV Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Supri Manggun Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Jumat (8/5/2026) di Kabupaten Biak Numfor. Acara pembukaan dipimpin secara bersama oleh Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, S.H. (mewakili Bupati), Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mientce Yawan, dan Ketua I Dewan Adat Kainkain Karkara Supri Manggun, Demianus Wakman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Insos Kabor Byak Supri Manggun, Dedy Ronsumbre—tokoh spiritual yang menjadi simbol integrasi antara nilai adat, iman Kristen, dan kepemimpinan kolektif masyarakat Byak.

Sidang tahunan ini mengusung tema utama: “Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Suku Byak Berlandaskan Otoritas Allah Demi Menjamin Hak Hidup dan Hak-Hak Dasar”, dengan subtema strategis: “Kuat dalam Adat, Teguh dalam Iman, Cerdas dalam Teknologi, dan Aktif dalam Pembangunan.”
Pesan Bupati: Adat sebagai Fondasi, Bukan Penghambat Kemajuan
Baca juga: Stabilitas Pasokan LPG di Biak Numfor dan Supiori: Adaptasi Logistik dan Edukasi Publik Jadi Kunci
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I, Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum adat tertinggi tersebut. Ia menekankan bahwa Dewan Adat Byak memegang peran sentral dalam melestarikan warisan budaya seperti Wor dan Snap Mor, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis nilai lokal.

“Di tengah derasnya arus modernisasi, tugas kita adalah menjadikan adat bukan sebagai beban, melainkan fondasi identitas dan kemajuan,” ujar Bupati.
Insos Kabor Supri Manggun: Jembatan Sinergi Adat, Iman, dan Pemerintahan
Peran Insos Kabor Byak Supri Manggun—dipimpin oleh Dedy Ronsumbre—menjadi sorotan khusus dalam sidang kali ini. Sebagai lembaga spiritual adat yang berasaskan prinsip Supri Manggun (berlandaskan otoritas Ilahi), Insos Kabor secara historis mengawal keseimbangan antara hukum adat, ajaran iman Kristen, dan tata kelola sosial masyarakat Byak.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan:
“Insos Kabor adalah jembatan sinergi antara adat, religius, dan pemerintah menuju generasi unggul di era digital. Bukan hanya simbol otoritas adat, tetapi juga ruang dialog antara tradisi, keyakinan, dan inovasi. Di sinilah kita bangun masyarakat yang kuat dalam adat, teguh dalam iman, namun juga cerdas dalam teknologi.”

Kehadiran Ketua Insos Kabor dalam pembukaan sidang menegaskan komitmen lembaga ini untuk mendorong transformasi digital yang beretika, di mana kemajuan teknologi tidak menggerus nilai luhur, melainkan ditempa oleh prinsip-prinsip adat dan iman.
Sidang Pleno sebagai Forum Strategis Pengambilan Keputusan Adat
Demianus Wakman, S.H., M.H., menegaskan bahwa Sidang Pleno XV merupakan forum resmi pengambilan keputusan adat yang akan menentukan arah keberlangsungan jati diri masyarakat Byak di masa depan.
Agenda sidang mencakup pembahasan tentang wilayah adat (Saprop, Swan, Farsyos), sistem pengetahuan adat, hukum adat, serta penguatan struktur kelembagaan adat—semua dalam kerangka memperkuat kedaulatan masyarakat hukum adat di tengah tantangan globalisasi dan percepatan digital.
“Keputusan yang dihasilkan hari ini bukan hanya pedoman bagi generasi kini, tetapi juga warisan adat bagi anak cucu kita,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menjalani proses persidangan dengan semangat musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan penghormatan terhadap otoritas adat dan iman.
Menuju Masyarakat Adat yang Progresif dan Berakar
Dengan subtema “Kuat dalam Adat, Teguh dalam Iman, Cerdas dalam Teknologi, dan Aktif dalam Pembangunan”, sidang ini menegaskan visi baru: masyarakat adat Byak tidak anti-teknologi, tetapi progresif dengan akar budaya yang kuat.
Pemerintah daerah, lembaga adat, gereja, dan Insos Kabor diajak untuk berkolaborasi dalam literasi digital, pendidikan berbasis nilai lokal, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan adat—sehingga masyarakat Biak tidak hanya bertahan, tetapi unggul di era digital.
Sidang Pleno XV kemudian dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, ditandai dengan prosesi simbolis yang dihadiri oleh Semuel Rumaikeuw, S.H., Mientce Yawan, Demianus Wakman, S.H., M.H., Dedy Ronsumbre, serta tokoh adat, agama, dan perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah adat Byak.
Dengan demikian, forum ini menjadi bukti nyata bahwa kearifan lokal, iman, dan teknologi dapat berjalan seiring—sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang secara eksplisit mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang setara.





