Sabtu, 23 Mei 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Pelantikan Eselon III–IV, Bupati Tegaskan Profesionalisme ASN sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan

Penulis: Yohanis Rumaropen

BIAK–PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, Sebanyak Puluhan pejabat struktural dan fungsional resmi dilantik oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., di Gedung KSL Biak, Rabu (20/5/2026). Pelantikan tersebut mencakup pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional guru, serta pejabat kewilayahan, sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis meritokrasi di wilayah otonomi khusus.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Supiori Hadiri “Makan Sumbang” Jemaat GKI Diaspora Sorendiweri.

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda—termasuk Wakapolres Biak Numfor yang baru beberapa hari bertugas—serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, menjadi momentum penting dalam konsolidasi birokrasi pasca kekosongan jabatan akibat masa pensiun dan rotasi alamiah. Kehadiran legislatif menandai sinergi eksekutif-legislatif dalam mendukung reformasi tata kelola aparatur daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, dan integritas administratif bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan prasyarat mutlak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Pelantikan hari ini bukan hasil keputusan spontan apalagi lobi politis, melainkan produk dari proses seleksi administratif dan teknokratis yang telah berlangsung selama berbulan-bulan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ujarnya.

Baca juga: OTORITARIANISME BARU: DARI PESTA BABI HINGGA „ANIMAL FARM“

Seluruh usulan jabatan, lanjut Bupati, telah melalui verifikasi berjenjang—mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN)—dan tervalidasi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) nasional. Mekanisme ini menjamin bahwa promosi jabatan hanya dapat dilakukan jika syarat kepangkatan dan pengalaman jabatan telah terpenuhi secara objektif.

Jika seseorang diusulkan untuk eselon III tetapi belum pernah menjabat eselon IV, sistem akan menolak usulan tersebut secara otomatis. Semua ada aturannya,” tegasnya.

Menanggapi berbagai komentar di ruang publik—khususnya media sosial—terkait proses mutasi dan pelantikan, Bupati menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah ‘panglima’ tertinggi dalam birokrasi, bukan preferensi pribadi atau tekanan kelompok.

Kita tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan keinginan hati. Panglima kita adalah hukum dan regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pelantikan eselon III dan IV merupakan tahap awal dari roadmap reformasi birokrasi yang terukur. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan segera melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar objektif bagi rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan strategis melalui seleksi terbuka (selter) sesuai amanat Peraturan Menteri PANRB.

Setelah ukom, akan ada rotasi-mutasi dan pengisian jabatan eselon II melalui seleksi terbuka,” jelasnya.

Di penghujung sambutan, Bupati mengingatkan kembali prinsip dasar status ASN: netralitas politik, kesiapan penugasan di seluruh wilayah NKRI, dan komitmen pelayanan publik—sebagaimana diikrarkan dalam pakta integritas sejak masa pengangkatan sebagai CPNS.

Pelantikan kali ini, demikian disampaikan, bukan semata-mata prosedur administratif, melainkan manifestasi komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terhadap birokrasi yang profesional, meritokratis, dan berbasis data—sebuah fondasi tak tergantikan dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, efektif, dan berkeadilan di wilayah otonomi khusus Papua.

Kategori:
Tags:

Terkini