Yohanis Rumaropen| Penulis
–
SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, 24 April 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis hukum, Kejaksaan Negeri Biak Numfor resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kerja sama ini difokuskan pada pemberian pendampingan dan pelayanan hukum proaktif kepada pemerintah daerah dalam menghadapi potensi permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan resminya, T. Riski Maulana, S.H., Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, menjelaskan bahwa MoU tersebut memberikan landasan operasional bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan intervensi hukum sejak dini apabila terdapat sengketa atau dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“MoU ini merupakan bentuk kerja sama institusional yang memungkinkan jaksa memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan perkara perdata dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, instansi pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau unit kerja terkait yang dalam dokumen disebut sebagai ‘Pembra’ diberikan ruang untuk berkonsultasi dan meminta bantuan teknis hukum guna mencegah eskalasi persoalan menjadi sengketa formal atau menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Pematang Siantar Kota Toleran
Kerja sama semacam ini bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga telah menandatangani MoU serupa dengan PT Angkasa Pura, sebagai bagian dari strategi pendekatan preventif dalam penegakan hukum. Hal ini mencerminkan pergeseran peran Kejaksaan dari fungsi represif semata menjadi mitra strategis dalam penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kasi Intel menekankan bahwa MoU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ikatan fungsional institusional yang menciptakan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Ketika MoU ditandatangani, terbentuk keterikatan fungsional: satu pihak menyediakan kapasitas hukum, pihak lain menyediakan konteks kebijakan dan data lapangan. Keduanya saling melengkapi demi kepentingan negara,” jelasnya.
Dalam perspektif tata kelola publik, inisiatif ini selaras dengan prinsip good governance, khususnya pada pilar akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan korupsi. Dengan adanya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, risiko penyimpangan anggaran, konflik kontrak, atau sengketa aset dapat diminimalkan secara sistematis.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat diperluas ke sektor-sektor strategis lainnya, termasuk pengelolaan aset daerah, investasi publik, dan pengadaan barang/jasa, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pemerintahan daerah yang berintegritas, responsif, dan berbasis hukum.

