Jumat, 17 April 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Proses Penyidikan Tuntas, Polres Biak Numfor Serahkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Fatal ke Kejaksaan Negeri

Yohanis Rumaropen| Penulis

BIAK NUMFOR, 15 April 2026 – Suara Anak Negeri.Com| Dalam rangka memenuhi prinsip due process of law dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor secara resmi menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di kawasan Pelabuhan Biak pada Desember 2025 lalu. Proses hukum tersebut ditandai dengan penyerahan berkas perkara Tahap II, lima tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Biak, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: “Dari Altar Biak ke Seminari Timika: Perpisahan Haru Pastor Laurensius Purwanto SCJ dalam Semangat Pelayanan”

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Biak Numfor, Dr. (C) Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., beserta tim penyidik, mulai pukul 10.00 WIT. Langkah ini diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Landasan Yuridis dan Kronologi Proses Hukum

Proses penyidikan kasus ini didasarkan pada dua dokumen hukum administratif utama:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/662/XII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 22 Desember 2025;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04/XII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 19 Januari 2026.

Baca juga: Kinerja Fiskal Biak Numfor 2025 Dinilai Stabil, Namun Kemandirian Daerah Masih Lemah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) jo. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal-pasal lain yang relevan. Penggunaan norma hukum ini didasarkan pada hasil rekonstruksi peristiwa dan analisis peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.

Identifikasi Tersangka dan Bukti Empiris

Kelima individu yang diserahkan sebagai tersangka adalah:
1. Cendra Musan
2. Yosua W. Bonjouw Mnsen
3. Juandi Mnsen
4. Andrias Mampi
5. Elisa Msen

Peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada kematian korban telah dibuktikan melalui keterangan saksi yang kredibel dan alat bukti yang sah, termasuk rekaman CCTV, barang bukti fisik, dan hasil visum et repertum. Proses pengembangan kasus dilakukan secara sistematis untuk memastikan tidak adanya celah dalam rantai pembuktian (chain of evidence).

Prinsip Transparansi dan Profesionalisme

Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional. “Kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum. Prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum acara menjadi prioritas utama kami demi menjaga rasa keadilan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Dengan diserahkannya berkas Tahap II ini, tahap selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak, yang meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan persiapan dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Biak.

Langkah ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor dalam menangani tindak pidana kekerasan secara serius, cepat, dan berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Editor: Paulus Laratmase

Kategori:
Tags:

Terkini