ORYOIN, NEGARA HUKUM, DAN DESA MANDIRI: KETIKA PEMBANGUNAN HARUS MENGHORMATI HAK, MENGUATKAN MASYARAKAT, DAN MENGHASILKAN NILAI PUBLIK
Oleh: Dr. Balthasar Watunglawar, S.Pd., S.H., M.A.P., M.H.
Pendahuluan
Olilit Raya, Suaraanaknegeri.com–Polemik mengenai pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Oryoin kembali mengemuka setelah adanya tanggapan Kepala Desa Olilit Raya di media (mediatifatanimbar,id.,22 Juli 2026). Pemberitaan tersebut mencerminkan pandangan pemerintah desa mengenai sejarah proyek, kepentingan pembangunan air bersih, dan ajakan agar pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. Sebagai warga desa sekaligus akademisi di bidang administrasi publik dan hukum, saya memandang bahwa polemik ini tidak seharusnya dipahami hanya sebagai perbedaan pendapat antara pemerintah desa dan keluarga Watunglawar. Kasus ini sesungguhnya memberikan pelajaran yang jauh lebih besar mengenai bagaimana negara menjalankan kewenangannya, bagaimana pemerintah menggunakan uang negara secara bertanggung jawab, serta bagaimana pembangunan desa harus memadukan kepentingan umum dengan penghormatan terhadap hak-hak warga.
Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum, menjunjung prinsip kepastian hukum, serta menghormati hak-hak warga negara (Asshiddiqie, 2010; Republik Indonesia, 1945). Dalam perspektif administrasi publik, setiap keputusan pemerintahan juga wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Republik Indonesia, 2014a).
Sejarah Oryoin: Melampaui Narasi Proyek Pemerintah
Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa Oryoin telah menjadi bagian dari proyek pemerintah sejak sekitar tahun 1992 dan dikaitkan dengan kesepakatan adat pada masa sebelumnya. Namun, berdasarkan pemahaman dan riwayat yang dipegang keluarga Watunglawar, hubungan keluarga dengan kawasan Oryoin telah berlangsung jauh sebelum itu. Hal ini menunjukkan bahwa narasi sejarah Oryoin tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar riwayat proyek pemerintah.
Keluarga Watunglawar menyatakan bahwa aktivitas berkebun, pengelolaan kawasan, hingga pembangunan rumah oleh anggota keluarga merupakan bagian dari sejarah yang lebih Panjang, bahkan di zaman penjajahan Jepang. Dalam perspektif antropologi hukum, keberadaan hukum adat dan memori kolektif masyarakat merupakan unsur penting dalam memahami relasi masyarakat dengan wilayah yang mereka kelola (Sutoro Eko, 2015).
Apabila terdapat perbedaan narasi sejarah, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pernyataan di media. Dalam negara hukum, setiap pihak berhak menyampaikan versinya dan, apabila diperlukan, membuktikannya melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum menghendaki penyelesaian sengketa melalui proses yang adil (due process of law) dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara (Hadjon, 1987).
Bukan Penolakan terhadap Air Bersih
Sangat disayangkan apabila polemik ini dipahami seolah-olah keluarga Watunglawar menolak masyarakat memperoleh akses terhadap air bersih. Pandangan keluarga menunjukkan bahwa yang dipersoalkan bukanlah tujuan pembangunan, melainkan cara pembangunan dijalankan. Dalam administrasi publik modern, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tercapainya tujuan pembangunan, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang menghormati hak warga negara, mengutamakan partisipasi masyarakat, dan menjamin akuntabilitas pemerintah (Denhardt & Denhardt, 2015).
Keluarga menyatakan komitmen untuk mengelola sumber air Oryoin sebagai warisan keluarga sembari tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan air, melainkan pada pilihan kebijakan pemerintah dalam menggunakan kewenangannya. Situasi ini mencerminkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif melalui dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebelum suatu keputusan pembangunan dilaksanakan (Ansell & Gash, 2008).

Negara Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Dalam konteks hukum administrasi negara, terdapat argumen bahwa pandangan yang menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dipersilakan menempuh jalur hukum merupakan cara pandang yang perlu dikaji secara kritis. Pemerintah sebagai pihak yang mengambil keputusan dan tindakan administrasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah dipenuhi sebelum suatu tindakan dilaksanakan. Kewajiban tersebut mencakup proses verifikasi, klarifikasi, konsultasi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang berpotensi terdampak oleh kebijakan pemerintah (Hadjon, 1987).
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik merupakan pedoman yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah menjalankan suatu kebijakan (Republik Indonesia, 2014a).
Jimly Asshiddiqie (2010) menjelaskan bahwa negara hukum modern tidak hanya menempatkan hukum sebagai dasar legitimasi kekuasaan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pembangunan atas nama kepentingan umum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi maupun perlindungan terhadap warga negara. Dalam perspektif tersebut, negara hukum tidak mengenal prinsip “bangun dahulu, apabila ada yang keberatan silakan menggugat.” Sebaliknya, prinsip yang harus dikedepankan adalah memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh aspek hukum, administrasi, dan penghormatan terhadap hak warga telah dipenuhi sebelum tindakan pemerintahan dijalankan. Dengan demikian, beban kehati-hatian (duty of care) berada pada pemerintah sebagai pemegang kewenangan, bukan pada warga negara yang kemudian dipaksa mempertahankan haknya melalui proses litigasi (Hadjon, 1987; Republik Indonesia, 2014a).
Penggunaan Dana Negara untuk Mewujudkan Nilai Publik
Dana pembangunan SPAM yang direncanakan berasal dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang rakyat yang harus menghasilkan manfaat publik sebesar-besarnya. Dalam administrasi publik modern, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari terselesaikannya suatu proyek, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghasilkan nilai publik (public value) yang berkelanjutan (Moore, 1995).
Mark H. Moore (1995) menjelaskan bahwa pemerintah harus mampu memilih alternatif kebijakan yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat, bukan sekadar melaksanakan proyek berdasarkan ketersediaan anggaran. Dalam konteks Oryoin, apabila keluarga tetap berkomitmen mengelola sumber air tersebut dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap dapat berlangsung, maka pemerintah memiliki ruang untuk mempertimbangkan penggunaan dana Pemerintah Pusat bagi pengembangan sumber air lain yang selama ini belum memperoleh pelayanan.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apakah masyarakat membutuhkan air bersih; karena jawabannya tentu membutuhkan, melainkan apakah penggunaan anggaran negara pada lokasi tertentu merupakan pilihan yang menghasilkan manfaat publik paling besar dibandingkan alternatif kebijakan lainnya. Dengan demikian, pengambilan keputusan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga pada efisiensi penggunaan sumber daya publik, pemerataan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas (Moore, 1995; Bryson, Crosby, & Bloomberg, 2014).
Debit Air sebagai Salah Satu Pertimbangan Kebijakan
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Oryoin dipilih karena memiliki debit air yang memenuhi syarat. Pertimbangan teknis tersebut tentu penting dalam penyusunan kebijakan publik. Namun, administrasi publik modern menegaskan bahwa keputusan pemerintah tidak boleh hanya didasarkan pada aspek teknis semata. Bryson, Crosby, dan Bloomberg (2014) menjelaskan bahwa kebijakan publik yang efektif harus mempertimbangkan berbagai dimensi secara bersamaan, termasuk aspek hukum, sosial, ekonomi, keberlanjutan lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, tingkat penerimaan masyarakat, serta potensi konflik yang mungkin timbul.
Dengan dukungan perkembangan teknologi dan rekayasa infrastruktur, pengembangan sumber air alternatif tetap dimungkinkan apabila secara keseluruhan memberikan manfaat publik yang lebih besar. Oleh karena itu, debit air merupakan salah satu dasar pertimbangan teknis, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam menentukan lokasi pembangunan. Keputusan pemerintah seharusnya dihasilkan melalui analisis yang komprehensif agar tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, partisipasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (UNDP, 1997).
Desa Mandiri: Mendorong Inisiatif Warga
Status Olilit sebagai Desa Mandiri seharusnya dipahami lebih luas daripada sekadar indikator administratif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan mengelola potensi lokal, memperkuat partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki desa (Republik Indonesia, 2014b).
Keberhasilan Desa Mandiri tidak hanya diukur dari banyaknya proyek pembangunan yang masuk ataupun besarnya anggaran pemerintah yang dibelanjakan. Sebaliknya, keberhasilan desa diukur dari kemampuan masyarakat membangun dirinya sendiri melalui kekuatan modal sosial, partisipasi, gotong royong, dan pengelolaan sumber daya lokal secara bertanggung jawab (Putnam, 2000).
Dalam konteks tersebut, komitmen keluarga Watunglawar untuk menjaga dan mengelola Oryoin dapat dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Apabila komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dengan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, maka inisiatif tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas masyarakat desa dalam mengelola sumber daya lokal secara mandiri.
Modal Sosial dan Prinsip Subsidiaritas
Robert Putnam (2000) menjelaskan bahwa modal sosial (social capital) terdiri atas jaringan sosial, norma, dan kepercayaan yang memungkinkan masyarakat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Modal sosial menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pembangunan karena memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Elinor Ostrom (1990) yang menunjukkan bahwa masyarakat lokal sering kali mampu mengelola sumber daya bersama (common-pool resources) secara berkelanjutan apabila terdapat aturan yang disepakati, rasa saling percaya, dan mekanisme akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Dengan demikian, negara tidak selalu harus mengambil alih pengelolaan seluruh sumber daya masyarakat, melainkan dapat berperan sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas masyarakat.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip subsidiaritas, yaitu bahwa pemerintah seharusnya melaksanakan fungsi yang memang memerlukan intervensi negara, sementara urusan yang mampu dikelola masyarakat diberikan ruang untuk berkembang secara mandiri (OECD, 2019). Apabila pelayanan air melalui Oryoin tetap dapat diwujudkan melalui pengelolaan masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh keluarga, maka pemerintah memiliki peluang mengalokasikan dana Pemerintah Pusat untuk mengembangkan sumber air lain yang belum memperoleh pelayanan. Dengan demikian, manfaat pembangunan menjadi lebih merata, pelayanan publik meningkat, dan penggunaan anggaran negara menghasilkan nilai publik (public value) yang lebih besar (Moore, 1995).
Penutup: Pembelajaran dari Kasus Oryoin
Kasus Oryoin memberikan pelajaran bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya suatu proyek fisik. Pembangunan yang berkualitas adalah pembangunan yang menghormati hak-hak warga negara, dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang benar, memanfaatkan anggaran negara secara efektif, serta memperkuat kapasitas masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Dalam perspektif New Public Service, Denhardt dan Denhardt (2015) menegaskan bahwa tugas utama pemerintah bukan sekadar mengendalikan masyarakat atau menyelesaikan proyek, melainkan melayani warga negara (serving citizens, not steering). Oleh karena itu, masyarakat harus dipandang sebagai mitra pembangunan yang memiliki hak untuk didengar, dihormati, dan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Dalam perspektif tersebut, Oryoin lebih dari sekadar sumber air. Oryoin merupakan cermin bagi kualitas negara hukum, kualitas tata kelola pemerintahan, kualitas penggunaan anggaran publik, serta kualitas pembangunan desa yang ingin diwariskan kepada generasi mendatang. Pembangunan yang berkeadilan bukan hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi warga, dan menciptakan nilai publik yang berkelanjutan.
DAFTAR REFERENSI
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Bloomberg, L. (2014). Public value governance: Moving beyond traditional public administration and the new public management. Public Administration Review, 74(4), 445–456. https://doi.org/10.1111/puar.12238
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering (4th ed.). Routledge.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Moore, M. H. (1995). Creating Public Value: Strategic Management in Government. Harvard University Press.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). Making Decentralisation Work: A Handbook for Policy-Makers. OECD Publishing.
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Sutoro Eko. (2015). Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat Undang-Undang Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development. UNDP.
***
Dr. Balthasar Watunglawar, S.Pd., SH., MAP., MH adalah akademisi dan peneliti yang memiliki minat kajian pada bidang hukum administrasi negara, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan desa.





