Penulis: Anis Rum
–
BIAK | SUARA ANAK NEGERI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor melaksanakan kunjungan koordinasi teknis ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian integral dari persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2026, yang bertujuan memastikan validitas, akurasi, dan kemutakhiran basis data pemilih di daerah tersebut.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Mansur, serta Anggota KPU Asdar Djabar, bersama jajaran Kasubbag dan Staf Data. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi data kependudukan dan data penerima manfaat sosial untuk meminimalisir discrepancy atau ketidaksesuaian data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sinergi Lintas Sektor untuk Akurasi Data
Dalam konteks administrasi pemilu modern, ketersediaan data yang mutakhir (up-to-date) menjadi prasyarat utama bagi terciptanya pemilu yang kredibel. Koordinasi dengan Dinas Sosial dinilai strategis karena lembaga ini memiliki basis data penerima manfaat yang dinamis dan sering kali tumpang tindih dengan data kependudukan biasa.
Melalui mekanisme kolaborasi ini, KPU Biak Numfor berupaya memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait untuk mendukung ketersediaan data yang komprehensif. Hal ini sejalan dengan prinsip continuous voter registration yang menuntut pemutakhiran data secara berkala, tidak hanya menjelang tahun politik, tetapi sebagai bagian dari siklus administrasi pemerintahan yang berkelanjutan.
Komitmen Terhadap Data yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Joey Nicolas Lawalata menegaskan bahwa komitmen KPU tidak berhenti pada pengumpulan data, melainkan pada verifikasi dan validasi yang ketat. “Koordinasi ini adalah langkah preventif untuk memastikan bahwa proses PDPB dilaksanakan secara akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” ujarnya.
Dengan adanya integrasi data dari Dinas Sosial, diharapkan dapat terjadi pembersihan data ganda (double entry) serta pencoretan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, sehingga hak konstitusional warga negara dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Langkah ini mencerminkan upaya serius KPU Biak Numfor dalam menjaga marwah demokrasi melalui fondasi data yang bersih dan transparan.


