Penulis: Alfred Bonai
Editor: Anis Rumaropen
–
WAROPEN – SUARA ANAK NEGERI|Sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Waropen kembali menjadi sorotan publik menyusul sejumlah keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat-obatan, kelayakan sarana prasarana, hingga kesiapan penanganan kondisi darurat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sorotan ini kian menguat pasca terjadinya kasus kematian seorang bayi di Puskesmas Urfas, yang memicu evaluasi mendalam terhadap tata kelola kesehatan daerah.
Kasus tersebut dibahas dalam pertemuan tertutup antara pihak keluarga korban, Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dan manajemen Puskesmas Urfas. Asisten II Kabupaten Waropen, Ben M. Ruatakurei, menjelaskan bahwa bayi tersebut meninggal akibat gangguan pernapasan berupa aspirasi air ketuban. Namun, proses penanganan menghadapi kendala teknis serius; alat penyedot manual dinilai kurang optimal, sementara alat penyedot listrik tidak dapat berfungsi karena padamnya listrik PLN dan kerusakan pada genset cadangan.
“Meski demikian, penyebab medis kematian tetap merujuk pada penilaian tenaga medis. Keterbatasan sarana seperti genset yang rusak dan minimnya dokter spesialis obstetri-ginekologi merupakan faktor penghambat, namun bukan satu-satunya variabel penentu,” jelas Ben.
Penyelesaian Kekeluargaan dan Evaluasi Sistemik
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Dinas Kesehatan dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen menegaskan bahwa penyelesaian kasus individu tidak mengakhiri tanggung jawab institusi. Kejadian ini justru dijadikan momentum untuk melakukan audit sistemik terhadap manajemen kesehatan.
Ben M. Ruatakurei mengakui adanya kelemahan dalam perencanaan dan penganggaran operasional Puskesmas. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya untuk pemeliharaan peralatan medis, ketersediaan genset, dan ketepatan waktu pencairan anggaran operasional.
“Manajemen perencanaan dan anggaran harus disinkronkan dengan ketentuan dan kebutuhan riil. Puskesmas dan Pustu sebagai garda terdepan harus mendapatkan perhatian lebih, termasuk monitoring kinerja dan langkah perbaikan infrastruktur,” tegasnya.
Selain itu, terungkap pula isu manajerial terkait pembagian tugas petugas sarana dan ketiadaan personel keamanan (security) di beberapa fasilitas kesehatan akibat keterbatasan anggaran, yang berpotensi mengganggu keamanan aset dan kenyamanan pelayanan.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Anggaran
Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Kabupaten Waropen, Andri Wonatorei, mendesak Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Andri menekankan bahwa sorotan terhadap anggaran kesehatan bukan berarti tuduhan korupsi, melainkan tuntutan akuntabilitas penggunaan uang publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan nyawa manusia. Yang perlu dilihat bukan hanya besaran anggarannya, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar terserap untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, seperti ketersediaan obat, alat kesehatan, ambulans, dan kesiapan genset,” ujar Andri.
Andri juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRK untuk memastikan tidak ada kebocoran atau inefisiensi dalam pengelolaan dana kesehatan.
Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Waropen berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Waropen. Agenda ini diharapkan menjadi ruang dialog strategis untuk mengevaluasi kebutuhan anggaran, pengadaan sarana prasarana, dan kebijakan peningkatan kualitas tenaga kesehatan.
Melalui mekanisme RDP, legislatif diharapkan dapat menjalankan fungsi controlling secara efektif, sehingga hasil evaluasi tidak berhenti pada wacana, tetapi diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur. Mengenai kemungkinan rotasi atau pergantian pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Ben menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan didasarkan pada evaluasi kinerja objektif.
Momentum Perbaikan Berkelanjutan
Kasus di Puskesmas Urfas menjadi pengingat keras bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan gedung Puskesmas yang berdiri fisik, tetapi fasilitas yang benar-benar siap siaga 24 jam. Pemerintah Kabupaten Waropen dan DPRK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga tragedi serupa dapat dicegah di masa depan.


