Selasa, 08 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Bedah Yuridis Pembentukan DOB Papua Utara: Landasan UU Otsus, Status RUU Inisiatif, dan Target Pengesahan 2027

Penulis: Paul Ohe, SH

Editor: Anis Rumaropen 

Baca juga: Menyapu Bayang-Bayang Hitam di Tabir Hijau Pegunungan Bintang

JAYAPURA|SUARA ANAK NEGERI– Hingga September 2026, wacana pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berada dalam tahap legislasi nasional dengan status Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR/DPD. Berbeda dengan pemekaran daerah di wilayah lain yang umumnya berlandaskan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pembentukan DOB di Tanah Papua memiliki kekhususan hukum yang diatur secara ketat dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

Landasan Hukum Utama: Primacy of Lex Specialis

Dasar hukum utama pembentukan Provinsi Papua Utara merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kelembagaan ini menempatkan UU Otsus sebagai lex specialis (hukum khusus) yang mengesampingkan ketentuan umum dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Menyemaikan Benih Faith dan Karakter: Sentuhan Kasih Pastor Paroki HKY Olilit Barat untuk Pelayan Altar Cilik

Poin krusial terletak pada Pasal 76 UU Otsus Jilid II (UU No. 2/2021) yang mengatur dua mekanisme pemekaran:

1. Pemekaran “Dari Bawah”: Wajib mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dengan memperhatikan aspek sosial-budaya, sumber daya manusia, dan ekonomi.

2. Pemekaran “Dari Atas”: Pemerintah Pusat bersama DPR RI dapat melakukan pemekaran demi percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

 

Adanya ayat kedua dalam Pasal 76 ini dinilai sebagai instrumen akselerasi politik, meskipun tetap harus bersinergi dengan semangat Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Status Terkini RUU dan Dinamika Legislatif

Secara historis, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara telah disetujui oleh seluruh fraksi DPR sebagai Usul Inisiatif DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada 3 Oktober 2022. Setelah proses harmonisasi, struktur RUU yang semula 9 Bab 27 Pasal disesuaikan menjadi 9 Bab 23 Pasal, mengikuti format standar DOB lainnya seperti UU No. 14/2022 (Papua Selatan), UU No. 15/2022 (Papua Tengah), dan UU No. 16/2022 (Papua Pegunungan).

Wilayah usulan mencakup lima kabupaten, yaitu: Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Supiori, dan Nabire. Namun, proses legislasi sempat terhenti (stuck) di meja Ketua DPR akibat dinamika Pemilu 2024. Memasuki periode 2026-2027, momentum kembali bergulir. DPD RI telah menerima draf RUU untuk diproses menjadi Usul Inisiatif DPD, sementara DPR RI menargetkan masuknya agenda ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas serta penerbitan Surat Presiden (Surpres) pada tahun 2027.

Tujuan Strategis dan Syarat Khusus

Pembentukan Provinsi Papua Utara bukan sekadar pemecahan administratif, melainkan instrumen untuk mewujudkan good governance, memperpendek rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih efektif, serta mempercepat pemberdayaan ekonomi OAP.

Terdapat perbedaan mendasar antara DOB umum dan DOB Papua:

* DOB Umum: Berbasis UU No. 23/2014, usulan dari Pemda/DPRD, dengan fokus pada kriteria teknis wilayah.

* DOB Papua: Berbasis UU Otsus, mewajibkan partisipasi MRP/DPRP (untuk usulan bawah), dengan fokus utama pada percepatan kesejahteraan OAP dan perlindungan hak adat.

Tahapan Menuju Pengesahan

Untuk menjadi undang-undang yang sah, RUU ini harus melalui beberapa tahap kritis:

1. Masuk dalam daftar Prolegnas DPR/DPD prioritas tahun 2027.

2. Pembahasan intensif melalui Rapat Kerja (Raker) dan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan Pemerintah.

3. Penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai mandat eksekutif.

4. Pengesahan final dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Harapan Bersama: Dari Regulasi Menuju Kesejahteraan Nyata

Di tengah proses legislasi yang terus berjalan, muncul harapan besar dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh adat, dan akademisi di wilayah calon provinsi. Mereka berharap agar DPR RI dan Pemerintah Pusat dapat memenuhi target pengesahan UU pada tahun 2027 tanpa hambatan birokratis yang berlarut-larut.

Lebih dari itu, harapan terbesar bukanlah sekadar terbentuknya entitas administratif baru, melainkan terwujudnya dampak nyata berupa percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan tegas terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat juga berharap bahwa pembentukan Provinsi Papua Utara akan benar-benar menjadi titik balik bagi peningkatan harkat dan martabat Orang Asli Papua, sesuai dengan roh asli diberikannya Otonomi Khusus.

Kami berharap regulasi ini segera finalized agar kita bisa segera bergerak ke tahap implementasi. Jangan sampai pemekaran hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus menjadi alat konkret untuk mensejahterakan rakyat di Bumi Cenderawasih,” tutup perwakilan masyarakat Adat.

Kategori:
Tags:

Terkini