Penulis: Anis Rum
–
BIAK|SUARA ANAK NEGERI– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan Otonomi Khusus, Ir. Musa Yosep Sombuk, M.Si., M.AAP., menegaskan urgensi pembentukan aliansi atau asosiasi legislatif antara DPRP dan seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Tanah Papua. Pernyataan ini disampaikan usai melakukan koordinasi dengan DPRK Biak Numfor pada Selasa (9/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian roadshow konsolidasi kelembagaan pasca-definitifnya struktur pimpinan dan fraksi di DPRP.
Sombuk menyoroti bahwa distribusi kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) ke tingkat kabupaten/kota memerlukan harmonisasi regulasi dan gerakan politik yang selaras. Tanpa koordinasi vertikal yang kuat, berpotensi terjadi tumpang tindih kebijakan dan inefisiensi dalam implementasi program pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
Krisis Data dan Fragmentasi Informasi Demografis
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah ketiadaan data tunggal (single identity) mengenai populasi OAP yang akurat. Sombuk menyampaikan bahwa hingga saat ini, data OAP masih terfragmentasi di berbagai instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial, hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Baca juga: Perkuat Sinergi Legislatif, DPRK Biak Numfor Gelar Rapat Kerja dengan Kelompok Khusus DPR Papua
“Sasaran utama Otsus adalah orang (OAP), namun praktiknya selama ini lebih berorientasi pada sektor infrastruktur. Ketidakakuratan data menyebabkan sulitnya mengukur dampak langsung kebijakan terhadap kesejahteraan individu OAP,” ujar Sombuk.
Ia menambahkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD di tingkat kabupaten/kota jarang menyebutkan alokasi spesifik untuk OAP, sehingga sulit dilakukan audit kinerja berbasis hasil (outcome-based evaluation) terhadap afirmasi yang diberikan.
Marginalisasi Struktural dan Urgensi Sosialisasi Regulasi
Dari perspektif sosiologis-politik, Sombuk mengamati adanya fenomena marginalisasi struktural di mana OAP justru semakin tersingkir di negeri sendiri, bertolak belakang dengan semangat mainstreaming OAP dalam UU Otsus. Hal ini diperparah oleh rendahnya literasi publik terhadap regulasi Otsus, Perdasus, dan Perdasi.
“Setelah 25 tahun Otsus berjalan, banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak konstitusional mereka. Ini adalah kegagalan komunikasi dan edukasi politik yang harus segera diperbaiki melalui sosialisasi masif,” tegasnya.
Formalisasi Aliansi Legislatif Tanah Papua
Sebagai solusi strategis, DPRP dan DPRK sepakat untuk membentuk wadah koordinasi formal berupa asosiasi atau aliansi legislatif. Wadah ini bertujuan untuk menyelaraskan gerak langkah perlindungan, pemberdayaan, dan afirmasi bagi OAP, serta memastikan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di tingkat provinsi dapat diadopsi secara efektif menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota.
Terkait dinamika pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Sombuk menyatakan sikap suportif sepanjang proses tersebut memenuhi prinsip kehendak rakyat (voluntas populi) dan sesuai dengan koridor hukum serta mekanisme perlindungan yang berlaku. “Sebagai dewan, kami akan mendukung dan memperjuangkan apapun hasil aspirasi masyarakat yang terbentuk melalui mekanisme hukum yang sah,” pungkasnya.
Rangkaian konsolidasi ini akan berlanjut ke Kabupaten Supiori, Yapen, dan Waropen dalam minggu depan, sebelum akhirnya dideklarasikan secara resmi sebagai bentuk komitmen kolektif legislatif Tanah Papua dalam mengawal implementasi Otsus yang berkeadilan.


