Sabtu, 25 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

KELUARGA WATUNGLAWAR PERTANYAKAN RESPONS PEMERINTAH ATAS POLEMIK ORYOIN: “MENGAPA SURAT KAMI TIDAK PERNAH DIJAWAB?”

KELUARGA WATUNGLAWAR PERTANYAKAN RESPONS PEMERINTAH ATAS POLEMIK ORYOIN: “MENGAPA SURAT KAMI TIDAK PERNAH DIJAWAB?”

Saumlaki – suarananaknegeri.com – Polemik mengenai pemanfaatan Sumber Air Oryoin di Desa Olilit Raya kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Desa mengagendakan musyawarah desa untuk membahas persoalan tersebut. Namun, di tengah rencana tersebut, Keluarga Watunglawar justru mempertanyakan sikap Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai belum pernah memberikan tanggapan administratif atas berbagai surat keberatan yang telah mereka layangkan. Hal ini menciptakan ketegangan yang menandai hubungan antara masyarakat dan pemerintah, yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan daerah.

Mewakili keluarga, Adv. Antonius Watunglawar, S.H. menjelaskan bahwa sejak awal keluarga telah menyampaikan sejumlah surat resmi kepada Pemerintah Desa Olilit Raya dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPD, Camat, bahkan sampai ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku. Meskipun surat-surat tersebut telah disampaikan sesuai dengan prosedur yang benar, Anton menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun jawaban administratif yang diterima keluarga. Hal ini menunjukkan tidak hanya ketidakacuhan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Pengurus SatuPena dan IMLF Audiensi dengan Kapolda Sumbar, Perkuat Sinergi Literasi dan Budaya untuk Kamtibmas

Sebagai warga negara, mereka menggunakan mekanisme yang benar dengan menyampaikan keberatan secara resmi. Yang disesalkan oleh Anton adalah tidak adanya tanggapan administratif dari Pemerintah Desa maupun instansi pemerintah daerah yang menerima tembusan surat tersebut. “Padahal kepastian administrasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada setiap warga,” ujar Anton dengan nada mencerminkan kekesalan dan harapan yang belum terpenuhi. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat bukan hanya soal formalitas, tetapi juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Menurut Anton, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa, melainkan turut menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini, pemerintah harus mengingat bahwa tanggung jawabnya bukan hanya untuk mengelola sumber daya, tetapi juga untuk mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait tidak hanya menjadi tujuan maupun penerima tembusan surat. Ketika warga telah menyampaikan keberatan secara resmi, sudah semestinya ada respons administratif yang jelas sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat,” katanya dengan tegas.

Baca juga: Dari Ruang Sidang Doktor untuk Keluarga Indonesia: Smart-Parent ADLs, Inovasi Digital bagi Anak Disabilitas Intelektual

Pagar Bukan Penentu Ada atau Tidaknya Hak Kepemilikan

Anton juga menanggapi alasan yang berkembang dari Kades ketika saling bersilat lida di lokasi  air Oryoin bahwa sumber Air Oryoin selama ini tidak dipagari sehingga dianggap tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Menurutnya, pandangan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat adat. “Sejak dahulu orang tua kami mengajarkan bahwa menghormati milik orang lain adalah persoalan etika. Bekas kebun, bekas olahan, bahkan kawasan hutan yang diketahui ada penguasanya tetap dihormati oleh masyarakat tanpa harus dipagari. Tidak adanya pagar bukan berarti hak itu hilang,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya lokal harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi milik bersama masyarakat.

Ia menambahkan bahwa justru karena alasan tidak adanya pagar terus dijadikan dasar argumentasi, keluarga akhirnya memasang pagar sederhana dan papan larangan di kawasan sumber Air Oryoin sebagai bentuk penegasan bahwa toleransi yang selama ini diberikan tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan hak. Tindakan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya pasif dalam menghadapi situasi, tetapi juga berusaha untuk melindungi hak-hak mereka melalui langkah-langkah proaktif.

Musyawarah Dinilai Belum Menjawab Persoalan Pokok

Keluarga Watunglawar juga mempertanyakan langkah Pemerintah Desa yang memilih menggelar musyawarah desa sebelum memberikan jawaban administratif atas surat keberatan yang telah diajukan. Menurut Anton, substansi persoalan yang diangkat keluarga belum pernah dijawab secara resmi, sementara forum musyawarah justru diperluas kepada masyarakat. “Yang kami harapkan sederhana, yaitu pemerintah menjawab surat kami terlebih dahulu. Setelah itu, apabila diperlukan, dialog dengan masyarakat tentu dapat dilakukan. Jangan sampai musyawarah dijadikan pengganti kewajiban pemerintah untuk memberikan jawaban administratif kepada warga,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Dorong Pemerintah Menetapkan Skala Prioritas Pembangunan

Dalam kesempatan tersebut, Anton juga mengingatkan bahwa pembangunan desa seharusnya didasarkan pada penetapan skala prioritas yang benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah perlu melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan masyarakat agar dapat merumuskan strategi pembangunan yang efektif dan bermanfaat. “Apabila pemerintah memiliki anggaran yang cukup besar untuk pembangunan sistem penyediaan air bersih, maka anggaran tersebut semestinya diarahkan pada lokasi yang lebih membutuhkan intervensi pemerintah,” ujarnya. Penentuan prioritas yang tepat akan memastikan bahwa sumber daya yang terbatas dapat digunakan secara optimal untuk menciptakan dampak yang signifikan bagi masyarakat.

Air Oryoin, menurut Anton, bukan lagi persoalan yang paling mendesak untuk menjadi prioritas pembangunan dalam konteks kebutuhan air bersih. Sebaliknya, ia menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan Sumber Air Wersai, yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan pengelolaan yang efektif meskipun telah menjadi perhatian pemerintah selama beberapa periode kepemimpinan desa. Selain itu, ia juga mengusulkan pengembangan Sumber Air Wesalir yang berada di kawasan dekat tapal batas Desa Olilit dan Sifnana.

Menurut Anton, pembangunan di kawasan tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat strategis bagi perluasan kawasan permukiman serta memperkuat pengelolaan kawasan tapal batas. “Kalau logikanya suatu aset harus dipagari agar tidak diganggu, maka kawasan strategis seperti Wesalair justru layak memperoleh perhatian lebih karena berada di sekitar tapal batas desa. Pengembangan kawasan tersebut bukan hanya soal air bersih, tetapi juga menyangkut kepastian ruang dan masa depan pembangunan desa,” katanya. Ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya terfokus pada satu lokasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas yang berhubungan dengan tata ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.

Soroti Lambatnya Penanganan Tapal Batas

Anton juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah advokat dan Ketua Pemuda Ngri Mase, Saudara, Ongern Rangkore pernah diminta untuk ikut memperjuangkan percepatan penyelesaian eksekusi tapal batas desa. Namun, hingga kini, menurutnya, belum terlihat perkembangan yang signifikan. “Kami telah diminta untuk ikut memperjuangkan percepatan eksekusi tapal batas. Karena itu saya berharap perhatian pemerintah lebih diarahkan pada agenda strategis tersebut. Saya berharap sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, masyarakat dapat melihat langkah-langkah nyata dalam penyelesaian persoalan tapal batas yang sangat penting bagi masa depan Desa Olilit,” ujarnya. Penanganan yang lambat terhadap masalah tapal batas ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, tetapi juga dapat memperburuk konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.

Dukung Pembangunan, Minta Tata Kelola yang Baik

Mengakhiri keterangannya, Anton menegaskan bahwa keluarga Watunglawar tidak pernah menolak pembangunan maupun pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah agar setiap kebijakan publik dilaksanakan melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menghormati hak-hak warga negara. “Pemerintah adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemilik seluruh aset masyarakat. Karena itu setiap kebijakan harus dilaksanakan dengan menghormati hak warga, menjawab keberatan yang disampaikan secara resmi, dan menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Bagi saya, itulah makna pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkeadilan,” tutup Adv. Antonius Watunglawar.

Dari perspektif hukum, penting untuk diingat bahwa respons terhadap surat keberatan bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah sebagai penyelenggara negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah, termasuk tuntutan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi bagian integral dalam upaya untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi dan dihormati.

Lebih jauh lagi, situasi ini juga memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah tentang pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Dialog yang konstruktif antara pemerintah dan warga dapat menciptakan suasana saling percaya dan memahami, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap efektivitas pembangunan. Pemerintah perlu memahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons surat keberatan yang telah diajukan oleh Keluarga Watunglawar. Ini bukan hanya akan menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga akan memberikan sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk melayani dan memenuhi hak-hak warganya secara adil dan transparan. Dalam akhir analisis ini, mari kita harapkan bahwa upaya untuk membangun desa yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat terwujud melalui kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. ***

Reporter: Tim Suara Anak Negeri
Editor: Redaksi Suara Anak Negeri

 

 

Kategori:
Tags:

Terkini