Oleh: joko
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Kamis, 16 Juli 2026 – Seorang warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial BF (42), mengaku kecewa setelah tidak berhasil membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di sejumlah kios di kawasan Pasar Baru Saumlaki.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada suaraanaknegeri.com dan ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada Kepala Gudang Bulog Saumlaki.
Baca juga: Ketua KNPI Tanimbar Alex Belay: Groundbreaking Blok Masela Awal Kebangkitan Ekonomi
BF meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan. Ia menuturkan, peristiwa tersebut dialaminya secara langsung pada Rabu, 15 Juli 2026, ketika hendak membeli beras SPHP kemasan 5 kilogram di kawasan Pasar Baru, tepatnya di sekitar area parkir kendaraan dari kampung-kampung di depan deretan toko-toko.
Menurut pengakuannya, beberapa kios yang didatanginya menolak menjual beras dengan alasan sedang menunggu pemeriksaan dari pusat.
“Saya sudah paksa sekali untuk mau beli, tapi mereka bilang ada pemeriksaan dari pusat. Saya merasa aneh, pemeriksaan apa? Beras ini kan untuk masyarakat, kenapa harus dijadikan bisnis lagi,” ujar BF.
Dugaan Penjualan Antar Kios dan Harga Melambung
Selain mengaku tidak dapat membeli beras SPHP, BF juga menyampaikan dugaan bahwa beras tersebut justru diperjualbelikan kepada sesama pemilik kios sehingga harga ecerannya meningkat jauh di atas ketentuan.
Ia menyebut harga beras SPHP yang semestinya sekitar Rp65.000 per kemasan 5 kilogram justru dijual hingga Rp90.000.
“Yang saya tahu mereka jual kepada teman-teman sesama kios. Seharusnya harga HET SPHP Bulog Rp65.000, tetapi sekarang sudah Rp90.000 untuk kemasan 5 kilogram,” katanya.
BF mengaku telah beberapa kali mencoba membeli dengan menawar harga, namun tetap ditolak dengan alasan yang sama.
“Saya sudah beli berulang-ulang, sudah tawar harga beberapa kali, tetapi mereka tetap bilang masih ada pemeriksaan dari pusat,” ungkapnya.
Merasa dirugikan sebagai konsumen, BF kemudian menyampaikan keresahannya melalui sejumlah grup WhatsApp di Tanimbar dengan harapan persoalan tersebut mendapat perhatian publik dan menjadi bahan pengawasan.
“Saya menghubungi media supaya bisa mewawancarai mereka. Maksud mereka jual kepada sesama kios apa? Kenapa harga dinaikkan sampai Rp90.000? Alasannya apa? Kami masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.
Media Lakukan Konfirmasi kepada Bulog
Menindaklanjuti informasi tersebut, suaraanaknegeri.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Gudang Bulog Saumlaki, Hasim Nasir, melalui WhatsApp.
Dalam pesan konfirmasi, media menyampaikan adanya informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp mengenai dugaan penjualan beras SPHP yang tidak sesuai ketentuan.
Disebutkan bahwa beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dijual kepada sesama pemilik kios dengan harga sekitar Rp90.000 per kemasan, sehingga dinilai merugikan masyarakat.
Media juga meminta Bulog melakukan penelusuran, pengawasan, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran beras SPHP agar distribusinya tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Bulog: Mitra Resmi Menjual Sesuai Ketentuan
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Gudang Bulog Saumlaki, Hasim Nasir, mengatakan informasi yang beredar perlu dibuktikan secara langsung di lapangan.
“Terkait pesan di WhatsApp itu, perlu pembuktian langsung. Mungkin dari pihak bapak bisa cek sendiri di pasar. Mitra SPHP di Pasar Baru maupun Pasar Lama sudah menjual sesuai ketentuan harga pemerintah. Mitra SPHP mudah ditemukan karena sudah ada spanduknya,” kata Hasim melalui pesan WhatsApp, Kamis dini hari.
Hasim menjelaskan, Bulog hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra resmi penyalur SPHP.
Menurutnya, apabila beras telah dibeli oleh masyarakat atau pihak lain dari mitra resmi kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, hal tersebut berada di luar kewenangan langsung Bulog.
“Yang di luar area pasar atau nonmitra bukan menjadi ranah kami untuk ditindaklanjuti langsung. Kami tidak bisa mengetahui masyarakat mana yang membeli dari mitra kami kemudian menjual lagi. Tentunya kalau membeli di mitra dengan harga Rp65.000 lalu dijual kembali, pasti harganya sudah di atas HET,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Membeli di Mitra Resmi
Hasim mengimbau masyarakat agar membeli beras SPHP langsung di mitra resmi Bulog atau Rumah Pangan Kita (RPK) yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui harga resmi sehingga dapat membedakan penjualan dari mitra resmi dan pedagang yang menjual kembali.
“Peran seluruh masyarakat penting untuk mengetahui bahwa harga pembelian di atas Rp65.000 di wilayah kota bukan berasal dari mitra Bulog. Sebaiknya masyarakat membeli langsung di mitra RPK Bulog,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasim menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP di Wilayah III yang meliputi Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram atau sekitar Rp67.500 per kemasan 5 kilogram.
Namun demikian, khusus untuk wilayah Kota Saumlaki, Bulog bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyepakati harga yang lebih rendah.
“Khusus untuk wilayah kota, kami sepakat dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyesuaikan harga SPHP menjadi Rp65.000 per karung 5 kilogram,” tegasnya.
Menunggu Pembuktian Lapangan
Informasi mengenai dugaan penjualan beras SPHP di atas harga yang ditetapkan masih bersumber dari pengakuan warga dan telah dikonfirmasi kepada pihak Bulog.
Sementara itu, Bulog menegaskan bahwa penjualan melalui mitra resmi dilakukan sesuai ketentuan dan meminta adanya pembuktian langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.





