Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu: Piala Dunia Berlalu, Kesetiaan kepada Tuhan Tetap Juara
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengikuti Rapat Pembahasan Target Sertipikasi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026 secara daring melalui video conference, Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan target sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan secara terkoordinasi bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait.
Dukung Program Strategis Nasional
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan target sertipikasi tanah untuk MBR sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah. Program tersebut bertujuan menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: BPI Tegaskan Pendataan dan Sertifikasi Kompetensi Migas Gratis untuk Warga Tanimbar
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya mempercepat proses legalisasi aset sehingga masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal yang dimiliki.
Bahas Target Berdasarkan Data Nasional
Dalam rapat, peserta membahas target sertipikasi berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Komisi V DPR RI.
Data tersebut menjadi dasar penyusunan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyediaan informasi pertanahan yang akurat dan mendukung percepatan sertipikasi aset perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kantah Tanimbar Perkuat Komitmen Pelayanan
Di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama pegawai terkait. Rapat berlangsung tertib sebagai bentuk komitmen mendukung pencapaian target nasional di bidang pertanahan.
Keikutsertaan Kantah Kepulauan Tanimbar dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan akuntabel bagi masyarakat.
Percepat Kepastian Hukum Aset Masyarakat
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset masyarakat.
Selain mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah, langkah ini juga diharapkan memperkuat pelayanan pertanahan yang semakin modern, terpercaya, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.





