Penulis: Yohanis Rumaropen
–
SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, – Antrian panjang kendaraan diesel—terutama truk angkutan barang dan mobil box—kembali terlihat di SPBU 02 Jalan Dolog, Biak, sejak pagi hingga malam hari. Para pengemudi mengeluhkan kelangkaan solar subsidi, meskipun pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa kuota BBM bersubsidi di wilayah Papua secara year-to-date masih berada di bawah alokasi nasional, bahkan surplus 3–4%.
Namun, fakta di lapangan bercerita lain.
“Kuota solar subsidi di SPBU Dolog hanya 5.000 kiloliter per hari, sementara kebutuhan riil jauh melampaui itu. Kami mengantri berjam-jam, kadang pulang dengan tangki kosong,” ujar Lamek Rumkabu, perwakilan sopir truk yang ditemui saat mengantri.
Ia menyoroti ketimpangan distribusi: SPBU di kampung Samber mendapat alokasi 8.000 KL/hari, padahal tidak ada nelayan lokal di sana yang menggunakan kapal besar berbahan bakar solar. “Mayoritas nelayan pakai perahu kecil dengan bensin atau Pertalite. Sementara kami—sopir truk, angkutan antar-kampung, pemilik genset—justru kesulitan dapat solar subsidi,” tambahnya.
Pertamina: Kuota Masih Cukup, Tapi Disparitas Harga Picu Penyalahgunaan
Dalam jumpa pers terpisah, Adri Angga Aditya, Area Manager Retail Mapua Pertamina Patraniaga, mengakui adanya antrian panjang di sejumlah SPBU di Biak, termasuk fenomena “ular tangga” yang ia saksikan sendiri.
“Secara year-to-date, penyaluran BBM subsidi di Papua masih di bawah kuota nasional, sekitar 3–4%. Artinya, secara agregat, BBM subsidi masih cukup,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa antrian bukan disebabkan kekurangan pasokan, melainkan disparitas harga antara solar subsidi dan diesel non-subsidi (deck slide). Sejak kenaikan harga deck slide menjadi Rp 26.600 per liter pada 4 Mei 2026—naik sekitar Rp2.000 dari sebelumnya—permintaan terhadap solar subsidi melonjak drastis, termasuk dari pengguna tidak layak, seperti kendaraan komersial besar dan pelaku usaha yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
“Ini fenomena umum di banyak daerah. Disparitas harga yang lebar mendorong penyalahgunaan,” kata Adri.
Subsidi Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Tersalurkan
Adri menegaskan bahwa Pertamina hanya berperan sebagai operator yang menyalurkan BBM sesuai regulasi pemerintah. Sementara pengawasan penggunaan subsidi agar tepat sasaran menjadi kewenangan PEMDA (Pengawas Migas Daerah) dan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh jika PEMDA atau Pemda menggelar sidak lintas sektoral. Tujuannya satu: memastikan subsidi tidak dinikmati oleh oknum yang tidak berhak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kuota BBM subsidi ditetapkan oleh BPH Migas berdasarkan data jumlah kendaraan, nelayan, dan kebutuhan riil di tiap wilayah. Jika terjadi penyedotan kuota oleh pengguna dari luar wilayah, maka wajar jika masyarakat lokal mengalami kelangkaan.
“Kalau supir truk dari luar Biak mengisi solar subsidi di sini, otomatis kuota Biak cepat habis. Itu yang perlu diawasi,” tambahnya.
Seruan kepada Pemerintah Daerah: Usulkan Kebutuhan Riil ke BPH Migas
Adri menyerukan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori segera mengusulkan revisi kebutuhan BBM subsidi—termasuk solar, Pertalite, dan minyak tanah—kepada BPH Migas, berdasarkan data aktual di lapangan.
“Sejauh ini, apakah Pemda sudah mengusulkan penyesuaian kuota? Kami tidak tahu. Tapi itu langkah penting agar alokasi mencerminkan realitas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pendirian SPBU baru di wilayah seperti Supiori bergantung pada studi kelayakan ekonomi, mengingat permintaan yang relatif kecil. Namun, Pertamina tetap menyediakan SPBU non-reguler dan unit mobile untuk menjangkau daerah terpencil.
Kesenjangan Antara Kebijakan dan Implementasi
Bagi Lamek dan ratusan sopir lainnya, klaim “kuota cukup” terasa jauh dari kenyataan. Bagi mereka, subsidi solar bukan soal angka di atas kertas, tapi soal kelangsungan usaha dan mata pencaharian.
“Kami tidak butuh data statistik. Kami butuh solar di tangki kami setiap hari,” pungkasnya



