Senin, 11 Mei 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Sidang Pleno XV Dewan Adat Byak Tetapkan 8 Penetapan Strategis, Perkuat Otoritas sebagai Lembaga Supri Manggun

Penulis: Yohanis Rumaropen

SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, -Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Supri Manggun (KKB) resmi menutup Sidang Pleno XV Tahun 2026 pada Jumat (8/5/2026) setelah berlangsung sehari penuh di Aidoram, Kantor Dewan Adat KKB-SM, Jalan SMP Dua, Biak Numfor, Papua. Sidang yang mengusung tema “Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Suku Biak Berlandaskan Otoritas Allah Demi Menjamin Hak Hidup dan Hak-Hak Dasar” ini menghasilkan delapan penetapan strategis dan 38 rekomendasi operasional sebagai dasar kerja lembaga adat dalam menjawab tantangan sosial, politik, budaya, dan ekologis ke depan.

“Delapan penetapan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan amanat kolektif dari seluruh perwakilan bar (wilayah adat) di Biak Numfor dan Supiori,” ujar Demianus Wakman, S.H., M.H., Ketua I Dewan Adat KKB-SM, dalam jumpa pers usai sidang.

Baca juga: Antara QRIS untuk Pedagang Kecil dan Alamat Palsu untuk Usaha Besar: Pertanyaan Keadilan dalam Penarikan Pajak di Biak Numfor

Penegasan Identitas sebagai Lembaga Supri Manggun

Salah satu keputusan paling mendasar adalah penegasan kembali identitas institusional lembaga adat Byak sebagai Dewan Adat Suku Kainkain Karkara Byak Supri Manggun. Istilah Supri Manggun—yang berarti “berlandaskan otoritas Ilahi”—bukan sekadar label, melainkan penegasan filosofis bahwa kedaulatan adat Byak bersumber dari nilai spiritual, sejarah kolektif, dan mandat rakyat adat.

“Ini adalah penegasan bahwa kedaulatan adat Byak tidak hanya eksis secara historis, tetapi juga berdaulat secara struktural, moral, dan spiritual dalam tata kelola kehidupan modern,” tambah Wakman.

Baca juga: SIAPA YANG MELEDAKKAN MINYAK DI LAUT?

Penolakan Tegas terhadap Perampasan Tanah Adat

Sidang secara eksplisit menolak segala bentuk perampasan tanah adat, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun izin investasi baru di wilayah adat Suku Biak—sebelum adanya pengakuan resmi melalui Peraturan Daerah dan peta wilayah adat yang disepakati bersama.

Lebih jauh, Dewan Adat KKB-SM menuntut pelaksanaan penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari kawasan hutan negara.

“Kami menuntut negara untuk mengakui, menghormati, dan mengeluarkan seluruh wilayah adat Biak dari klaim kawasan hutan negara,” tegas Wakman.

Pakta Integritas untuk Anggota DPRK dari Jalur Pengangkatan

Melalui Komisi C, sidang merumuskan rekomendasi agar anggota DPRK Biak Numfor dari jalur pengangkatan—yang mewakili wilayah adat—menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk:

– Menjalankan tugas berdasarkan mandat asal-usul wilayah adatnya,

– Memperjuangkan kepentingan masyarakat adat secara utuh,

– Tidak menyimpang dari nilai-nilai adat dan kehendak kolektif bar.

“Jika terbukti ada penyimpangan setelah menandatangani pakta tersebut, maka secara adat akan dilakukan PHW (Penghentian Hak Wewenang). Ini bukan ancaman, tapi konsekuensi logis dari amanat yang diberikan rakyat,” ujarnya.

Revitalisasi Struktur Adat di Tingkat Keret

Sidang juga menetapkan **program revitalisasi struktur adat di tingkat *keret***—kesatuan sosial terkecil dalam sistem adat Byak. Beberapa wilayah seperti Swapor dan Bar Mani telah lebih dulu melakukan konsolidasi internal. Kini, Dewan Adat Supri Manggun akan mendorong seluruh bar yang belum merevitalisasi strukturnya untuk segera melaksanakannya dalam waktu dekat.

“Tanpa fondasi yang kuat di tingkat keret, kita tidak bisa membangun rumah besar adat Byak yang kokoh,” kata Wakman.

Integrasi ke Forum Adat Papua dan Rekomendasi Nasional

Seluruh hasil sidang—termasuk 38 rekomendasi dari Komisi A, B, dan C—akan dibawa ke Musyawarah Besar Dewan Adat Papua yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Teluk Wondama pada pertengahan Mei 2026. Di forum tersebut, isu-isu strategis seperti klaim tanah adat, hak ulayat, dan sinergi antar-lembaga adat di Tanah Papua akan dibahas secara kolektif.

“Biak tidak berdiri sendiri. Kami bagian dari gerakan adat Papua yang utuh,” pungkasnya.

Hasil penetapan juga akan direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Papua, Bupati Biak Numfor, DPRK Biak Numfor, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta pihak terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti dengan itikad baik.

Dengan delapan penetapan ini, Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Supri Manggun menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melestarikan adat sebagai warisan masa lalu, tetapi juga mengaktualisasikannya sebagai kekuatan sosial, politik, dan moral dalam tata kelola daerah yang demokratis, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai luhur leluhur.

Kategori:
Tags:

Terkini