Oleh: Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd.| Peminat Masalah Sosial Keagamaan
–
Setiap akhir September, ingatan kita kembali kepada peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pembicaraan tentang PKI, komunisme, dan pengkhianatan kembali memenuhi ruang publik. Di media sosial, berbagai potongan sejarah, video, gambar, dan pesan berantai ikut beredar. Mengingat sejarah tentu penting. Namun, ada pertanyaan yang layak diajukan: apakah kita sedang belajar dari sejarah atau sedang mencari siapa yang akan diberi cap PKI?
Pertanyaan ini penting karena peristiwa 1965 memiliki rangkaian persoalan yang kompleks dan hingga kini terus menjadi objek penelitian. Dalam ekspose Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 17 Januari 2025, sejarawan Asvi Warman Adam menyatakan bahwa G30S “bukan semata-mata tentang PKI saja”. Dalam forum yang sama, Bondan Kanumoyoso menjelaskan berbagai teori mengenai G30S, mulai dari keterlibatan PKI, konflik internal Angkatan Darat, keterlibatan CIA dan Barat, kegagalan operasi internal PKI, hingga teori multikausal. ANRI juga menyebut sumber arsip mengenai PKI masih belum lengkap dan risetnya masih terbatas.
Keterbukaan terhadap penelitian sejarah bukan berarti menghapus peran PKI dalam sejarah Indonesia. PKI adalah bagian nyata dari perjalanan politik bangsa. Negara juga memiliki pijakan hukum melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran atau pengembangan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, ketetapan tersebut dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan pelaksanaannya dilakukan secara berkeadilan serta menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.
Masalah muncul ketika kata “PKI” keluar dari buku sejarah dan masuk ke dalam pertengkaran sosial. Di era media sosial, sebuah foto, potongan video, atau pernyataan dapat dengan cepat diberi tafsir politik. Orang yang berbeda pilihan dapat dicurigai. Kritik terhadap pemerintah pun terkadang dibaca dengan kecurigaan berlebihan. Dalam persoalan sosial dan keagamaan, label itu dapat ikut digunakan. Padahal, berbeda pandangan, pilihan politik, atau memiliki persoalan dengan pihak lain tidak otomatis menjadikan seseorang bagian dari PKI.
Di sinilah sikap Gus Dur relevan untuk direnungkan. Komnas HAM mencatat bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999 menyampaikan permintaan maaf kepada korban 1965–1966 melalui TVRI. Dalam pidatonya pada Hari HAM Internasional tahun yang sama, Gus Dur juga mengundang pulang para eksil yang tidak dapat kembali ke Indonesia setelah peristiwa G30S serta meminta para menterinya memulihkan hak mantan tahanan politik yang berada di pengasingan atau luar negeri.
Sikap tersebut dapat dibaca sebagai upaya membedakan persoalan ideologi dengan perlakuan terhadap manusia yang menjadi bagian dari sejarah kelam bangsa. Rekonsiliasi tidak harus berarti membenarkan komunisme. Kita dapat tetap menghormati ketentuan hukum negara sekaligus memastikan bahwa setiap orang tidak diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena label atau tuduhan yang belum terbukti.
Sebagai Muslim, kita memiliki pedoman yang lebih tua daripada perdebatan politik: tabayyun. Al-Qur’an dalam QS Al-Hujurat ayat 6 mengingatkan agar berita diperiksa sebelum kita bertindak. Ayat 11 melarang merendahkan dan memberi gelar buruk kepada orang lain, sedangkan ayat 12 mengingatkan agar kita tidak berprasangka dan mencari-cari kesalahan. Prinsip ini terasa penting ketika sebuah label yang berat diberikan kepada seseorang tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, menjelang 30 September, barangkali yang perlu kita lakukan bukan berlomba menemukan “PKI baru”. Kita justru perlu memperbaiki cara membaca sejarah. Kita dapat tegas terhadap ideologi yang dilarang negara, menghormati hukum, dan tetap mengingat kekerasan masa lalu. Namun, semua itu tidak memberi izin kepada kita untuk menuduh seseorang tanpa bukti.
Lebih dari enam dekade telah berlalu. Sejarah tetap perlu diingat agar kesalahan masa lalu tidak terulang. Tetapi jangan sampai ingatan sejarah justru melahirkan kebiasaan baru: mudah mencurigai, mudah memberi cap, dan mudah menganggap orang yang berbeda sebagai musuh.
Menjelang 30 September, mungkin kita perlu belajar satu hal sederhana: mengingat sejarah tidak harus dengan mewariskan prasangka. Kita bisa tegas terhadap ideologi, tetapi tetap adil kepada manusia


