Jumat, 02 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

BRWA Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Konservasi

​​

Oleh: Johanis Kopong

 

Baca juga: PANGGUNG DOA: SMMU DAN SES GELAR DOA BERSAMA UNTUK LIMA JURNALIS YANG HILANG DI LAUT SELAT SUNDA

 

​Konservasi dan Hak Masyarakat Adat, BRWA Dorong Perlindungan Wilayah Adat dalam Areal Preservasi

​Bogor | suaraanaknegeri.com – Kamis, 1 Oktober 2026 – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengajukan Amicus Curiae atau pendapat hukum para sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2026 terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Pendapat hukum tersebut disusun BRWA bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia. BRWA menilai persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan norma mengenai “Areal Preservasi”, tetapi juga potensi persinggungan kebijakan konservasi dengan wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat.

Baca juga: PILU DARI BUMI DUAN LOLAT: Jejak Konsesi, Ritual Sweri, dan Perlawanan Semiotik Penolakan HPH di Yamdena

​Wilayah Adat Bukan Sekadar Ruang Ekologis

​BRWA menjelaskan bahwa bagi Masyarakat Adat, wilayah bukan hanya hamparan geografis yang memiliki fungsi ekologis, melainkan juga ruang kehidupan tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, dan identitas komunitas berkembang serta diwariskan antargenerasi. Ketika wilayah adat ditetapkan atau direncanakan menjadi Areal Preservasi, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kawasan.

​Perubahan akses, kewenangan, dan tata kelola dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam menjalankan kehidupan mereka. Sebagaimana disampaikan BRWA, “Perubahan akses, kewenangan dan tata kelola, menurut BRWA, dapat memengaruhi kemampuan Masyarakat Adat menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, serta mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah berkembang sebelum adanya penetapan kawasan oleh negara.”

​BRWA Sajikan Data Persinggungan Wilayah Adat

​BRWA menyebut persoalan tersebut terlihat nyata dalam data wilayah adat yang telah diregistrasi. Di Kalimantan Barat, BRWA mencatat terdapat 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektare yang berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Sementara di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektare yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi.

​Selain itu, data per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi. Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan konservasi sering kali diterapkan pada bentang alam yang pada saat bersamaan merupakan ruang hidup Masyarakat Adat.

​Mendorong Konservasi Berbasis Hak

​Melalui Amicus Curiae, BRWA menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pendekatan rights-based conservation atau konservasi berbasis hak. Dalam pendekatan tersebut, Masyarakat Adat tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri terhadap kebijakan konservasi, melainkan sebagai pemegang hak sekaligus aktor yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.

​BRWA menegaskan bahwa perlindungan alam selama ini telah lama dilakukan oleh komunitas lokal melalui kearifan mereka. Sebagaimana ditegaskan BRWA, “Perlindungan hutan, sumber air, wilayah sakral, satwa, tumbuhan dan ruang produksi dapat dilakukan melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, pengetahuan ekologis serta kelembagaan masyarakat.” Oleh karena itu, BRWA berpandangan bahwa konservasi tidak selalu harus dimulai dari penetapan kawasan oleh negara.

​Hak Biokultural Menjadi Perhatian

​BRWA juga membawa konsep perlindungan hak biokultural dalam pendapat hukumnya. Konsep tersebut melihat hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai suatu kesatuan yang utuh. Perubahan akses terhadap wilayah tidak hanya memengaruhi kemampuan masyarakat memperoleh sumber daya, tetapi juga ruang tempat pengetahuan dipraktikkan dan kebudayaan diwariskan.

​Dalam konteks ini, BRWA menggunakan istilah “kekerasan biokultural” untuk menjelaskan risiko yang dapat muncul apabila kebijakan konservasi tidak disertai perlindungan hak yang memadai. Menurut BRWA, risiko tersebut tidak selalu berbentuk pengusiran langsung, melainkan “Perubahan akses, pembatasan praktik, pelemahan kewenangan atau perubahan tata kelola dapat, menurut BRWA, secara kumulatif mempersempit hubungan masyarakat dengan wilayah hidupnya.”

​PADIATAPA Dinilai Penting

​BRWA menyoroti mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Partisipasi Masyarakat Adat tidak cukup hanya dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah suatu kebijakan dirumuskan, melainkan masyarakat perlu memiliki posisi yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

​BRWA menyebut setidaknya diperlukan identifikasi keberadaan dan karakteristik Masyarakat Adat, pengakuan terhadap wilayah dan tata kelola adat, informasi yang memadai mengenai dampak kebijakan konservasi, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap keputusan Masyarakat Adat berdasarkan mekanisme hukum dan kelembagaan adat.

​Konservasi dan Hak Masyarakat Adat

​BRWA menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sebaliknya, perlindungan biodiversitas harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat yang hidup di dalamnya.

​Negara tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan konservasi, namun kewenangan tersebut harus menghormati hak-hak masyarakat. BRWA menekankan, “Namun, kewenangan tersebut menurut BRWA perlu dijalankan dengan mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, pemegang hak dan bagian dari tata kelola konservasi.”

​BRWA kemudian mendorong agar penafsiran mengenai Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memperhatikan tiga aspek utama, yakni perlindungan biodiversitas, penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat, serta keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.

Amicus Curiae ini disampaikan sebagai kontribusi untuk memperkaya pertimbangan Mahkamah Konstitusi agar memandang persoalan Areal Preservasi dari aspek hak asasi dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Sumber: brwa

Kategori:
Tags:

Terkini