Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu: Ketika Kasih Mengetuk Pintu Para Lansia
http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Kerja sama itu menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam menangani sengketa, konflik, dan pemulihan aset pertanahan.
Perkuat Tata Kelola Pemulihan Aset
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Pdt. Haris Boritnaban: Kenali Tanda Manusia Lama, Hidupilah Manusia Baru
“Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Cakup Pertukaran Data hingga Pemulihan Aset
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.
Selain itu, kedua institusi akan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan aset negara serta memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah.
Lindungi Hak Korban dan Kerugian Negara
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pertanahan, melindungi hak-hak korban, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat efektivitas penanganan perkara pertanahan, mempercepat proses pemulihan aset yang terkait dengan perkara hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya negara dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.





