Jumat, 09 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Prahara Ekologis di Bumi Duan Lolat dan Pertaruhan Hutan Yamdena

Penulisan: Johanis Kopong

Oleh: J.A. Duarmas, SE

Hutan Yamdena: Perspektif Akademik, Hukum, Ekologi dan Teologi

Baca juga: DPRD Tanimbar Dukung Aspirasi Penolakan HPH PT KJB

​Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Jumat, 9 Oktober 2026. Ruang Hidup yang Lebih dari Sekadar Konsesi. Pengelolaan kawasan hutan di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bukan semata-mata persoalan perizinan usaha. Di dalamnya terdapat kepentingan ekologis, ruang hidup masyarakat, keberadaan masyarakat adat, tata kelola sumber daya alam, serta tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

​Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis penulis yang dibangun berdasarkan perspektif akademik, logika hukum, prinsip perlindungan lingkungan, nilai-nilai adat, serta refleksi teologis.

Karena merupakan tulisan opini, sejumlah persoalan yang masih berupa dugaan atau membutuhkan pembuktian lebih lanjut ditempatkan sebagai pertanyaan publik dan bahan evaluasi.

Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Berbagi Kasih untuk Anak-Anak Hebat

Dengan demikian, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

​Konsesi Hutan dan Ruang Hidup Masyarakat

​Keberadaan izin pemanfaatan hutan PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB) di Pulau Yamdena telah menjadi bagian dari dinamika pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam berbagai informasi yang beredar di ruang publik, izin tersebut dikaitkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.117/Menhut-II/2009 dan luas konsesi sekitar 93.980 hektare.

​Namun, angka luasan, status izin, batas koordinat, masa berlaku, serta kondisi aktual konsesi merupakan hal yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah dan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut penulis, besarnya luasan tersebut patut dilihat bukan hanya dari perspektif administratif, tetapi juga dari aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Yamdena.

​Pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah seluruh kegiatan pemanfaatan hutan telah dilaksanakan sesuai batas perizinan, rencana kerja, ketentuan lingkungan hidup, serta kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah kegiatan?

​Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ia merupakan pertanyaan publik yang layak memperoleh jawaban berdasarkan dokumen, data lapangan, dan penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

​Legalitas Administratif dan Pengawasan Lapangan

​Suatu izin yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya memberikan dasar legal bagi kegiatan usaha sepanjang izin tersebut masih berlaku dan seluruh persyaratan serta kewajiban yang melekat padanya dipenuhi. Namun, keberadaan izin tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pengawasan.

​Apabila terdapat laporan atau dugaan mengenai kegiatan di luar batas konsesi, ketidaksesuaian dengan rencana kerja, persoalan tata air, konflik pemanfaatan ruang, maupun dugaan dampak lingkungan lainnya, maka persoalan tersebut semestinya diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

​Karena itu, penulis tidak hendak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Yang hendak ditegaskan adalah prinsip sederhana: Dugaan pelanggaran harus diperiksa. Dugaan kerusakan harus diukur. Setiap klaim harus diuji dengan data.

​Dengan pendekatan demikian, kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi perusahaan dapat ditempatkan secara proporsional.

​Pulau Yamdena dan Kerentanan Ekologis

​Sebagai wilayah kepulauan, Tanimbar memiliki karakter geografis dan ekologis yang perlu diperhitungankan dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam. Hutan bukan hanya sumber hasil hutan. Hutan juga mempunyai fungsi dalam menjaga tata air, tanah, keanekaragaman hayati, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

​Karena itu, apabila terdapat perubahan tutupan hutan dalam skala besar, diperlukan kajian mengenai kemungkinan dampaknya terhadap sumber air, erosi, sedimentasi, keanekaragaman hayati, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

​Perhatian juga perlu diberikan terhadap kayu Torem atau Intsia bijuga, yang memiliki nilai ekologis maupun sosial bagi masyarakat Tanimbar. Namun, mengenai status kelangkaan, sebaran, populasi, tingkat ancaman, serta kondisi aktual spesies tersebut, diperlukan data ilmiah dari lembaga penelitian atau ahli yang kompeten.

​Dengan demikian, persoalan Torem tidak semestinya berhenti pada perdebatan opini. Data ilmiah harus berbicara.

​Masyarakat Adat dan Hukum yang Hidup

​Masyarakat Tanimbar mempunyai hubungan historis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan tanah serta hutan di wilayahnya. Petuanan adat dan berbagai norma lokal merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang berlangsung lintas generasi.

​Dalam sistem hukum nasional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapatkan pengakuan konstitusional sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kebijakan pemanfaatan sumber daya alam yang berhubungan dengan wilayah masyarakat adat patut memperhatikan keberadaan serta kepentingan masyarakat tersebut.

​Hutan bagi masyarakat adat tidak selalu dapat diukur hanya berdasarkan nilai ekonominya. Hutan dapat menjadi sumber pangan, air, obat-obatan tradisional, ruang budaya, ruang sosial, sekaligus bagian dari identitas masyarakat.

​Dalam konteks tersebut, konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat layak dipertimbangkan sebagai salah satu perspektif dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

​Pertanyaan tentang Rezim Hukum Pulau-Pulau Kecil

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan dalam perkembangan rezim Cipta Kerja, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

​Karena itu, pembacaan terhadap ketentuan mengenai pulau kecil tidak seharusnya dilakukan secara parsial hanya dengan mengutip satu ketentuan. Persoalan Pulau Yamdena perlu dilihat dalam hubungan antara peraturan mengenai kehutanan, lingkungan hidup, penataan ruang, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta peraturan pelaksana yang berlaku.

​Dari perspektif tersebut, penulis mengajukan pertanyaan hukum: Sejauh mana kegiatan pemanfaatan hutan di Pulau Yamdena telah diselaraskan dengan seluruh rezim hukum yang berlaku terhadap karakter ekologis dan geografis wilayah kepulauan?

​Pertanyaan ini berbeda dengan menyatakan bahwa izin PT KJB secara otomatis bertentangan dengan hukum. Penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu izin harus didasarkan pada dokumen perizinan, peraturan yang berlaku ketika izin diterbitkan, perubahan regulasi, serta fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

​Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Bahan Kajian

​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dapat menjadi salah satu bahan kajian dalam diskursus mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil. Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Pemohonnya adalah PT Gema Kreasi Perdana. Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

​Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ketentuan mengenai larangan penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

​Karena perkara tersebut bukan perkara khusus mengenai PT KJB maupun Hutan Yamdena, putusan tersebut tidak tepat digunakan untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus legalitas kegiatan PT KJB.

​Namun, pertimbangan hukum dan konstruksi norma dalam putusan tersebut tetap dapat menjadi bahan kajian dalam memahami hubungan antara kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan pulau-pulau kecil. Dengan kata lain, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dan kontekstual, bukan dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan yang melampaui objek perkara.

​Pemerintah Daerah dan Fungsi Pengawasan

​Pertanyaan berikutnya diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Memang terdapat pembagian kewenangan pemerintahan dalam urusan perizinan sumber daya alam. Sebagian kewenangan dapat berada pada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

​Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah daerah tidak mempunyai peran. Pemerintah daerah tetap dapat melakukan pemantauan sesuai kewenangannya, menerima aspirasi masyarakat, mendokumentasikan persoalan di lapangan, melakukan koordinasi lintas instansi, serta menyampaikan hasil pemantauan kepada lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan.

​Apabila masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran batas konsesi, dampak lingkungan, atau persoalan sosial, respons pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada penjelasan mengenai siapa yang menerbitkan izin.

​Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian: Siapa yang memeriksa? Apa yang diperiksa? Bagaimana hasil pemeriksaannya? Dan apa tindak lanjutnya apabila ditemukan pelanggaran?

​Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan publik terhadap transparansi pemerintahan.

​DPRD dan Aspirasi Masyarakat

​DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga memiliki posisi penting sebagai lembaga representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Aspirasi masyarakat mengenai Hutan Yamdena dapat ditempatkan sebagai bahan pengawasan politik dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai batas kewenangan DPRD.

​Forum seperti Rapat Dengar Pendapat Umum dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak. Masyarakat dapat menyampaikan fakta lapangan. Pemerintah dapat memberikan data administrasi dan hasil pengawasan. Perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan operasionalnya. Sementara akademisi dan ahli dapat memberikan penilaian berdasarkan ilmu pengetahuan.

​Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada perdebatan pro dan kontra, tetapi bergerak menuju pemeriksaan berbasis data.

​Perlukah Pemeriksaan oleh Lembaga Negara?

​Penulis juga mempertanyakan apakah diperlukan pemeriksaan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi persyaratan pemeriksaan.

​Dalam konteks BPK, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menempatkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ruang lingkup pemeriksaannya berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai mandat undang-undang.

​Karena itu, tidak tepat apabila media menyatakan bahwa BPK secara otomatis mempunyai kewenangan untuk mengaudit seluruh aktivitas perusahaan swasta. Yang lebih tepat adalah mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai objek pemeriksaannya, apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.

​Demikian pula dengan BPKP maupun lembaga pemerintah lainnya. Yang diperlukan adalah pemeriksaan sesuai mandat hukum masing-masing lembaga, bukan pemeriksaan yang didorong semata-mata oleh tekanan politik.

​Memeriksa Komitmen Sosial dan Lingkungan

​Apabila terdapat perjanjian, nota kesepahaman, atau kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan masyarakat maupun pemerintah desa, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan verifikasi terhadap pelaksanaannya.

​Pertanyaan yang dapat diajukan antara lain: Apakah seluruh komitmen telah dilaksanakan? Apakah pembangunan yang dijanjikan benar-benar terealisasi? Apakah terdapat dokumen serah terima? Bagaimana pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat? Bagaimana kewajiban lingkungan dan rehabilitasi dilaksanakan? Apakah terdapat laporan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut?

​Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru pertanyaan tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian fakta.

​Pertanyaan Etis kepada Pemerintah

​Pada akhirnya, terdapat pertanyaan yang layak disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Apakah pemerintah daerah akan menggunakan seluruh ruang kewenangan yang dimilikinya untuk memastikan pengelolaan Hutan Yamdena berjalan sesuai hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat adat?

​Jika sebagian kewenangan memang berada pada pemerintah pusat, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah pemerintah daerah telah secara resmi menyampaikan persoalan masyarakat kepada kementerian atau lembaga yang berwenang dan meminta pemeriksaan berdasarkan data?

​Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada sekadar perdebatan mengenai siapa yang berwenang.

​Hutan dalam Perspektif Teologis

​Persoalan menjaga alam juga mempunyai dimensi moral dan teologis. Dalam Wahyu 11:18 terdapat refleksi mengenai mereka yang merusak bumi. Ulangan 20 juga memuat ketentuan mengenai pohon dan buah dalam konteks peperangan.

​Dalam perspektif Islam, Surah Ar-Rum ayat 41 berbicara mengenai kerusakan di darat dan laut yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Surah Al-Baqarah ayat 205 juga memuat peringatan mengenai tindakan yang merusak tanaman dan kehidupan.

​Ayat-ayat tersebut dalam tulisan ini tidak ditempatkan sebagai dasar pembuktian hukum terhadap pihak tertentu. Ayat-ayat tersebut ditempatkan sebagai landasan moral dan refleksi teologis bahwa manusia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kehidupan dan lingkungan.

​Dengan demikian, hukum positif dan nilai agama dapat berjalan pada ruangnya masing-masing. Hukum memberikan kepastian normatif. Ilmu pengetahuan memberikan dasar pembuktian. Adat memberikan perspektif kehidupan masyarakat. Sementara iman memberikan dimensi moral dalam melihat tanggung jawab manusia terhadap ciptaan.

​Etika Lingkungan dan Batas Daya Dukung Alam

​Dalam kajian etika lingkungan, manusia merupakan bagian dari ekosistem. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam tidak semestinya hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek. Daya dukung dan daya tampung lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan.

​Ketika suatu ekosistem menerima tekanan yang melampaui kemampuan pemulihannya, dampaknya dapat dirasakan dalam bentuk perubahan kualitas air, erosi, hilangnya habitat, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat.

​Karena itu, pembangunan di wilayah kepulauan seperti Tanimbar membutuhkan prinsip kehati-hatian. Pembangunan bukan musuh lingkungan. Yang perlu dipertanyakan adalah pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

​Wasiat untuk Generasi Bumi Duan Lolat

​Perjuangan menjaga Hutan Yamdena tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap pembangunan. Masyarakat membutuhkan pembangunan. Daerah membutuhkan investasi. Negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum.

​Namun, seluruh kepentingan tersebut perlu ditempatkan dalam keseimbangan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

​Bagi masyarakat Tanimbar, hutan tidak hanya berbicara tentang kayu. Hutan juga berbicara tentang air, tanah, pangan, budaya, sejarah, kehidupan sosial, dan masa depan generasi berikutnya.

​Karena itu, pertanyaan mengenai Hutan Yamdena pada akhirnya bukan hanya: “Berapa besar nilai ekonomi kayu yang dapat dihasilkan?”

​Tetapi juga: “Apa yang tersisa bagi generasi Tanimbar setelah sumber daya alam dimanfaatkan?”

​Pertanyaan itulah yang menurut penulis perlu dijawab secara jujur, terbuka, berbasis data, dan berdasarkan hukum.

​Bumi Duan Lolat bukan sekadar ruang geografis. Ia adalah ruang hidup. Karena itu, menjaga Yamdena berarti menjaga air, tanah, hutan, budaya, masyarakat, serta hak generasi mendatang untuk tetap memiliki ruang hidup yang layak.

​Pada titik tersebut, hukum, ilmu pengetahuan, adat, moralitas, dan iman seharusnya dapat bertemu. ​Salam Akal Sehat.

​(Sumber: Naskah opini J.A. Duarmas, SE; regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirujuk dalam tulisan.)

​

Kategori:
Tags:

Terkini