Minggu, 19 April 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Bupati Biak Numfor Lantik 249 Kepala Kampung, Tegaskan Amanah Pelayanan dan Sinergi Pembangunan

Laporan Yohanis Rumaropen

BIAK, 17 April 2026 – Suara Anak Negeri| Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Bupati Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., secara resmi melantik 250 Kepala Kampung terpilih hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) Serentak Tahun 2025 dalam upacara pengambilan sumpah jabatan di Swissbell Hotel ,Jumat (17/4). Pelantikan ini menandai dimulainya periode kepemimpinan kampung selama delapan tahun ke depan, yaitu 2026–2034.

Baca juga: UNCRI Jadi Pusat Penguatan HAM: KemenHAM Papua Barat Libatkan 150 Mahasiswa dalam Edukasi Strategis

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Kampung yang baru dilantik sekaligus mengucapkan terima kasih kepada penjabat dan mantan Kepala Kampung atas dedikasi dan pengabdian selama masa jabatan sebelumnya.

“Pelantikan hari ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan penyerahan amanah publik yang lahir dari kepercayaan masyarakat. Jabatan ini adalah panggilan untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegas Bupati.

Penundaan 6 Kampung: Komitmen pada Prinsip Legalitas dan Tata Kelola yang Baik

Baca juga: Proses Penyidikan Tuntas, Polres Biak Numfor Serahkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Fatal ke Kejaksaan Negeri

Bupati menjelaskan bahwa dari total 257 kampung yang seharusnya dilantik, 6 kampung ditunda pelantikannya karena masih terdapat persoalan administratif dan teknis. Tiga kampung belum memiliki kodefikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara tiga lainnya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan, adil, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghormatan simbolis, satu nama Kepala Kampung terpilih yang telah meninggal dunia turut dibacakan dalam daftar pelantikan.

Empat Prinsip Strategis bagi Kepala Kampung Baru

Bupati menekankan empat prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh para Kepala Kampung selama masa jabatan:

1. Menjaga Amanah: Memimpin dengan kerendahan hati, merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi.
2. Memperkuat Sinergi Vertikal-Horizontal: Menjalin kolaborasi erat antara pemerintah kampung dan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Biak Numfor yang sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan.
3. Transparansi Pengelolaan Keuangan: Mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada prioritas nasional seperti pencegahan stunting dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
4. Inovasi Berbasis Potensi Lokal: Memanfaatkan masa jabatan delapan tahun untuk mengembangkan program inovatif yang memaksimalkan aset sosial, budaya, dan ekonomi kampung.

Rekonsiliasi Pasca-Pilkades: Satukan Kembali Persatuan Kampung

Bupati juga menyerukan agar seluruh Kepala Kampung segera melakukan rekonsiliasi pasca-pemilihan. “Pilkades telah usai. Tidak ada lagi kubu atau kelompok. Yang ada hanyalah masyarakat yang harus dilayani secara utuh,” tegasnya.

Ia mengimbau para Kepala Kampung untuk melibatkan calon-calon yang belum terpilih dalam proses pembangunan kampung sebagai bentuk penguatan demokrasi partisipatif dan kohesi sosial.

Penutup

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu padu membangun Kabupaten Biak Numfor. “Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” serunya, mengutip semangat kepemimpinan kolektif.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, organisasi perempuan, serta tokoh adat, agama, dan masyarakat.

Editor: Paulus Laratmase

Kategori:
Tags:

Terkini