Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA
Penataan ruang khususnya di kota-kota di Indonesia saat ini masih terlihat hanya sebatas untuk memenuhi pertumbuhan pembangunan fisik serta cenderung berorientasi pada upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi semata.
Penataan ruang kerap disempitkan fungsinya hanya untuk memenuhi kebutuhan pengembangan suatu kawasan tertentu yang dianggap tak bisa dihindari. Orientasi penataan kota yang demikian kurang mempertimbangkan tujuan penataan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya.
Semestinya secara konseptual, rencana tata ruang dikonsepkan sebagai suatu rencana yang disusun secara menyeluruh dan terpadu dengan menganalisis segala aspek dan faktor pengembangan serta pembangunan kota dalam suatu rangkaian terpadu. Rencana tersebut berupa uraian kebijakan dan langkah dasar yang dilengkapi dengan data serta peta penggunaan ruang yang sah secara hukum.
Filosofi penataan ruang secara nasional telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 2 UU No. 26 Tahun 2007, ditegaskan bahwa penataan ruang dilakukan berdasarkan asas-asas pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara menyeluruh, berdayaguna, berhasil guna, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Baca juga: 246 Calon Mahasiswa Ikuti PKKMB UNCRI 2026
Arti penting penataan ruang bagi pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar membuka kemungkinan mengelola lingkungan, melainkan lebih kepada penegasan bahwa kriteria mutu lingkungan hidup wajib disertakan dan dijadikan tolok ukur utama dalam setiap tahap penataan ruang.
Inkonsistensi Kebijakan Penataan Ruang Perkotaan
Dalam realitas pembangunan perkotaan di Indonesia, terdapat jurang pemisah yang lebar antara norma hukum penataan ruang dan implementasinya di lapangan.
Permasalahan ini berakar dari belum berfungsinya penataan ruang secara optimal dalam menyelaraskan, menyinkronkan, dan memadukan berbagai rencana kehidupan perkotaan. Faktor utamanya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap rencana tata ruang serta lemahnya sistem pengendalian akibat besarnya intervensi politik dan kepentingan pemangku jabatan yang bersumber dari dinamika Pemilihan Kepala Daerah di berbagai wilayah.
Masterplan perencanaan kota yang telah disusun sering kali diabaikan tanpa memperhatikan asas keberlanjutan, sehingga pergantian kepala daerah berujung pada perubahan arah kebijakan yang memicu pemborosan anggaran serta terbengkalainya berbagai proyek infrastruktur kota.
Di sisi lain, kawasan perkotaan terus mengalami fenomena peningkatan kebutuhan ruang akibat tingginya daya tarik ekonomi kota yang memicu arus urbanisasi dari wilayah sekitarnya. Kondisi ini membawa konsekuensi pada melonjaknya kebutuhan lahan untuk perumahan, fasilitas perdagangan, jasa, dan sarana publik. Mengingat ketersediaan ruang secara fisik relatif tetap dan terbatas, tidak semua area mampu menampung kegiatan masyarakat yang bersifat spesifik.
Akibatnya, terjadi persaingan sengit dalam pemanfaatan ruang di kawasan yang sedang berkembang, yang kerap mengorbankan kepentingan ekologis karena pesatnya aktivitas ekonomi berbanding lurus dengan kian beratnya tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
Dampak dari tingginya dinamika pembangunan tersebut tercermin pada alih fungsi lahan yang masif dan memicu defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Area terbuka hijau mengalami penyusutan signifikan karena dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, industri, pusat perdagangan, pelebaran jalan, tempat parkir, hingga area pedagang kaki lima.
Pembangunan hunian dalam beberapa dekade terakhir pun menjadi kurang terkendali akibat minimnya kontrol serta keterlambatan pengawasan, yang pada akhirnya memicu maraknya permukiman semrawut, rawan bencana, dan tidak tertata.
Tergerusnya ruang terbuka publik serta menurunnya ketersediaan sumber daya alam ini berakibat langsung pada penurunan kualitas dan standar hidup masyarakat seiring meningkatnya polusi.
Permasalahan lingkungan utama seperti pencemaran udara, banjir kronis, krisis air bersih, kebisingan, hingga akselerasi pemanasan global dan perubahan iklim pun menjadi dampak yang tidak terhindarkan dari tata ruang perkotaan yang tidak terkendali.
Evaluasi Penegakan Hukum Tata Ruang
Pengelolaan lingkungan hidup secara normatif memiliki landasan hukum yang kokoh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pengelolaan lingkungan harus berlandaskan pada asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, serta keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, dan ekoregion.
Selain itu, prinsip pengelolaan lingkungan juga wajib memperhatikan keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar (polluter pays principle), partisipasi masyarakat, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta semangat otonomi daerah.
Meskipun pembangunan kota selama ini berhasil meningkatkan kesejahteraan materiil sebagian masyarakat, prosesnya kerap memicu dampak lingkungan yang berat sehingga perkotaan menjadi kurang nyaman untuk dihuni.
Pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis telah mengakibatkan hilangnya ruang terbuka publik yang bertindak sebagai penyerap karbon dan peresap air.
Evaluasi terhadap penataan ruang perkotaan menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam antara realita di lapangan dan amanat regulasi.
Dari sisi konsistensi rencana tata ruang, dokumen perencanaan sering kali berubah seiring pergantian Kepala Daerah pasca-Pilkada, padahal Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berlaku selama 20 tahun dan wajib dijadikan pedoman pembangunan jangka panjang. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun terus tergerus oleh alih fungsi lahan permukiman dan perdagangan hingga tersisa kurang dari 15 persen, padahal Pasal 29 regulasi yang sama mewajibkan proporsi RTH perkotaan minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terbagi atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Di samping itu, penyusunan instrumen lingkungan hidup seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Amdal kerap hanya menjadi formalitas perizinan, padahal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan integrasi KLHS ke dalam RTRW untuk menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Lemahnya pengawasan perizinan dan penegakan hukum juga masih menjadi persoalan, padahal Pasal 69 hingga 75 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 telah menyiapkan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan ruang.
Ketimpangan penerapan hukum tersebut berimbas langsung pada penurunan fungsi ekologis Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, RTH bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan infrastruktur ekologis vital yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan untuk mencegah banjir dan mengembalikan cadangan air tanah. RTH juga berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan dengan menyejukkan suhu udara kota, menyerap polutan gas, memfilter partikel debu, dan meredam kebisingan.
Lebih dari itu, ketersediaan ruang hijau perkotaan menyediakan habitat bagi keanekaragaman hayati urban, ruang penelitian, serta sarana rekreasi dan interaksi sosial yang sehat bagi masyarakat.
Penguatan Hukum Tata Ruang Perkotaan
Guna mengatasi persoalan tata ruang yang semrawut dan mewujudkan kota yang maju secara ekonomi sekaligus ekologi, diperlukan penanganan komprehensif melalui strategi penataan ruang yang berkelanjutan. Langkah pertama dimulai dengan memberikan kepastian hukum dan mengunci kebijakan tata ruang dari dinamika politik lokal.
Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dijadikan produk hukum yang mengikat secara kuat (legally binding), sehingga pergantian Kepala Daerah tidak serta-merta dapat mengubah dokumen RTRW di luar mekanisme evaluasi resmi lima tahunan.
Di samping itu, pengawasan penataan ruang perlu dialokasikan secara independen dengan melibatkan pakar tata kota, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat.
Langkah kedua adalah penegakan hukum dan penerapan sanksi tata ruang yang tegas melalui pengoptimalan fungsi audit tata ruang secara berkala. Hal ini diwujudkan dengan menerapkan sanksi administratif, seperti pembongkaran dan pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi oknum atau pengembang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 hingga 75 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Langkah ketiga berfokus pada percepatan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dan peremajaan permukiman.
Hal ini dilakukan dengan menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin alih fungsi lahan hijau yang tersisa di wilayah perkotaan, serta mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk membebaskan lahan kritis atau rawan banjir guna dijadikan RTH publik, taman kota, dan kolam retensi. Selain itu, kawasan permukiman yang kumuh, semrawut, dan rawan bencana perlu ditata ulang melalui program peremajaan kota (urban renewal) berbasis konsep rumah susun ramah lingkungan yang dilengkapi ruang terbuka hijau bersama.
Langkah keempat menekankan pada penguatan otonomi daerah berbasis ekologi (ecological governance). Pemerintah Daerah harus memanfaatkan kewenangan otonominya untuk menciptakan regulasi lokal yang mendukung keberlanjutan ekosistem melalui skema insentif dan disinsentif. Insentif berupa keringanan pajak atau percepatan izin diberikan kepada pengembang yang menerapkan konsep bangunan hijau (green building) serta menyediakan RTH melebihi ambang batas.
Sebaliknya, disinsentif berupa pengenaan retribusi atau pajak tinggi serta pembatasan akses infrastruktur diberlakukan bagi pemanfaatan ruang yang terlampau padat dan berpotensi merusak lingkungan.
Bionarasi: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.





