Oleh: johanis kopong
Sumber: kantahtanimbar
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu: Ketika Kasih Mengetuk Pintu Para Lansia
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Senin (15/6/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sewa gedung yang akan digunakan sebagai Kantor Perwakilan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan pertanahan sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah MBD.
Penandatanganan SPK berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak pemilik atau penyedia gedung sebagai bentuk kerja sama penyediaan sarana dan prasarana operasional kantor perwakilan.
Dukung Pelayanan Pertanahan
Melalui perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati pemanfaatan bangunan yang berlokasi di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai kantor perwakilan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Baca juga: Pdt. Haris Boritnaban: Kenali Tanda Manusia Lama, Hidupilah Manusia Baru
Kehadiran kantor perwakilan diharapkan mampu memperluas akses pelayanan sehingga masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya dapat memperoleh berbagai layanan pertanahan secara lebih mudah, cepat, dan efektif tanpa harus menempuh perjalanan ke wilayah lain.
Wujud Komitmen ATR/BPN
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan sarana pendukung yang memadai di daerah.
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, disepakati pemanfaatan bangunan yang berlokasi di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk digunakan sebagai kantor perwakilan dalam rangka menunjang pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” demikian keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai keberadaan kantor perwakilan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan jangkauan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai layanan pertanahan.
“Kehadiran kantor perwakilan diharapkan dapat meningkatkan jangkauan pelayanan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih mudah dan efektif,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Melalui penyediaan kantor perwakilan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin dekat, responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.





