Jumat, 31 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

KETIKA SWERI DIPASANG DI ORYOIN: PESAN LELUHUR YANG SEHARUSNYA DIDENGAR SEBELUM KONFLIK TERJADI

Ketika Sweri Dipasang di Oryoin: Pesan Leluhur yang Seharusnya Didengar Sebelum Konflik Terjadi

Oleh: Adv. Anton Watunglawar, S.H.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan mengenai Sumber Air Oryoin di Desa Olilit Raya, ada satu peristiwa yang mungkin luput dari perhatian publik. Peristiwa itu bukan rapat pemerintah, bukan pula perdebatan hukum, melainkan sebuah prosesi adat yang berlangsung sederhana namun sarat makna.

Baca juga: SEPOTONG RINDU

Di kawasan Sumber Air Oryoin, para tetua dari Keluarga Besar Malirmasele bersama Keluarga Watunglawar berkumpul untuk melaksanakan doa adat, penuangan sopi (arak adat), penyerahan sirih-pinang kepada leluhur, dan pemasangan sweri, yaitu janur yang diikat pada pagar sebagai tanda larangan adat.

Bagi sebagian orang, janur hanyalah daun kelapa muda yang diikat pada pagar. Namun bagi masyarakat Tanimbar, sweri memiliki makna yang jauh lebih dalam. Ia bukan sekadar simbol, melainkan sebuah pesan adat yang mengajak semua orang untuk berhenti sejenak, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan terhadap suatu tempat atau benda yang sedang berada dalam perlindungan adat sampai persoalan yang ada memperoleh penyelesaian yang patut.

Baca juga: Ketika Cantik mulai Pamitan

Dalam tradisi Tanimbar, sweri bukan dibuat untuk mencari musuh. Sebaliknya, ia hadir agar masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat memicu pertikaian. Dengan kata lain, sweri adalah mekanisme sosial untuk mencegah konflik sebelum konflik itu benar-benar terjadi.

Menurut penuturan para tetua keluarga yang hadir dalam prosesi tersebut, doa adat dan penuangan sopi dilakukan sebagai penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan atas sejarah yang mereka warisi secara turun-temurun mengenai pemberian tanah, petuanan, dan kawasan Sumber Air Oryoin oleh Thomas Asikaman Malirmasele kepada putrinya, Blandina Langirenan Malirmasele, yang kemudian menikah dengan Balthasar Alubwaman Karorot Watunglawar.

Bagi mereka, sejarah itu bukan sekadar cerita keluarga. Ia adalah amanah yang diwariskan dari generasi ke generasi dan dipandang sebagai bagian dari martabat keluarga yang harus dijaga.

Yang menarik, prosesi adat tersebut juga diikuti dengan pemasangan sweri pada pagar yang berada di kawasan Oryoin. Menurut para tetua adat, tindakan tersebut merupakan bentuk larangan adat agar tidak dilakukan pembongkaran pagar maupun tindakan sepihak lainnya selama persoalan ini masih diperselisihkan.

Langkah ini menjadi penting apabila dikaitkan dengan beredarnya surat Kepala Desa Olilit Raya yang mengundang masyarakat untuk berkumpul di lokasi Oryoin dalam rangka kegiatan yang mencantumkan agenda pembongkaran pagar.

Di sinilah persoalan yang patut menjadi renungan bersama.

Dalam setiap masyarakat yang menjunjung tinggi adat, pemimpin tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjaga ketenteraman dan mencegah lahirnya konflik sosial. Karena itu, setiap kebijakan, setiap undangan resmi, bahkan setiap kalimat yang dituangkan dalam surat pemerintahan seharusnya mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul.

Apabila pemerintah mengetahui bahwa suatu lokasi sedang diperselisihkan, telah dipasang pagar, telah dilakukan prosesi adat, bahkan telah dipasang sweri sebagai tanda larangan adat, maka pendekatan yang lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian hukum semestinya menjadi pilihan utama dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi mempertemukan masyarakat dalam situasi yang dapat memicu benturan.

Harus dipahami bahwa sweri bukanlah putusan pengadilan. Ia juga bukan sertifikat hak atas tanah. Namun demikian, dalam kehidupan masyarakat adat, sweri memiliki makna sosial yang sangat penting. Mengabaikannya bukan sekadar mengabaikan seikat janur, tetapi dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap nilai-nilai adat yang selama ini menjadi perekat kehidupan masyarakat.

Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan konstitusional ini mengandung pesan bahwa adat bukanlah lawan dari hukum negara, melainkan bagian dari kekayaan hukum nasional yang patut dihormati.

Karena itu, penyelesaian persoalan Oryoin hendaknya tidak hanya bertumpu pada pendekatan administratif semata. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh dengan seluruh pihak, mendengar sejarah yang hidup di tengah masyarakat, mempertimbangkan nilai-nilai adat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil tindakan yang dapat memperuncing perbedaan.

Pembangunan air bersih merupakan tujuan yang mulia. Tidak ada seorang pun yang patut menolak kebutuhan masyarakat akan air bersih. Namun pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari cepatnya pekerjaan dimulai, melainkan juga dari kemampuannya menjaga keadilan, menghormati sejarah, dan memelihara persaudaraan.

Oryoin hari ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Ketika adat telah berbicara melalui doa, sirih-pinang, penuangan sopi, dan sweri, sesungguhnya yang sedang disampaikan bukanlah ajakan untuk bermusuhan, melainkan sebuah permohonan agar semua pihak berhenti sejenak, mendengar dengan hati yang jernih, dan memilih jalan damai sebelum konflik benar-benar terjadi.

Sebab dalam masyarakat Tanimbar, kehormatan leluhur bukan diukur dari siapa yang paling keras berbicara, melainkan dari siapa yang paling mampu menjaga persaudaraan tanpa mengorbankan kebenaran yang diyakininya.

Adv. Anton Watunglawar, S.H.
Advokat 

 

Kategori:
Tags:

Terkini