Jumat, 03 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Audiensi dengan LMAT, Kantor Pertanahan Tanimbar Luruskan Status Tanah Adat

Oleh: joko

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., menegaskan pengakuan tanah ulayat tetap berpedoman pada hukum adat yang masih hidup serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kamis (2/7/2026).

http://suaraanaknegeri.com – Kepastian hukum atas tanah adat menjadi salah satu perhatian utama masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar audiensi bersama Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) untuk meluruskan berbagai isu mengenai status tanah ulayat, mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, hingga persoalan kepemilikan lahan yang berkaitan dengan kawasan pengembangan Blok Masela.

Baca juga: Sekda Tanimbar Brampi Moriolkossu Canangkan Gerakan "Ayah Wajib Hadir" untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat guna membangun pemahaman yang sama mengenai aturan pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tanah Adat Menjadi Fondasi Hukum Pertanahan Nasional
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., mengatakan sistem hukum pertanahan nasional pada dasarnya berakar dari hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, negara mengakui keberadaan tanah ulayat sepanjang masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan tetap menjalankan ketentuan hukum adat yang berlaku.

Baca juga: Wabup Biak Numfor Jimmy Kapisa Serahkan Rp200 Juta untuk Youth Camp GPdI Se-Tanah Papua 2026

“Di dalam hukum tanah nasional, sumbernya berasal dari hukum adat atau tanah adat. Tanah ulayat diakui sepanjang kenyataannya masih ada menurut ketentuan hukum adat yang berlaku oleh masyarakat hukum adat,” ujar Johan Sampe.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Tiga Unsur Pokok Pengakuan Hak Ulayat
Dalam pemaparannya, Johan Sampe menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus memenuhi tiga unsur utama sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Pertama, terdapat sekelompok masyarakat hukum adat yang masih eksis sebagai satu kesatuan masyarakat.

Kedua, terdapat wilayah adat yang jelas sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat.

Ketiga, terdapat tatanan hukum adat yang masih berlaku dan ditaati dalam mengatur penguasaan, pemanfaatan, penggunaan, maupun penyelesaian sengketa atas tanah ulayat.

“Harus ada masyarakatnya, harus ada wilayahnya, dan harus ada tatanan hukum adat yang masih berlaku. Misalnya apabila terjadi sengketa tanah, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme adat atau sidang adat. Itu menunjukkan bahwa tatanan hukum adat tersebut masih hidup,” jelasnya.

Perda Masyarakat Adat Perkuat Kepastian Hukum
Selain mengacu pada regulasi nasional, Johan Sampe menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum di daerah.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah kejelasan batas wilayah adat yang nantinya ditetapkan melalui keputusan Bupati.

“Perda tersebut juga mengatur mengenai wilayah adat yang harus jelas. Penetapan wilayah adat selanjutnya dilakukan melalui keputusan Bupati sebagai bentuk kepastian hukum,” katanya.

Kantor Pertanahan Tegaskan Tidak Ada Layanan Balik Nama di Lahan 662 Hektare
Salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi adalah informasi mengenai lahan seluas sekitar 662 hektare di Desa Lermatang yang disebut telah diperjualbelikan oleh pihak ketiga dan sedang diproses sertifikatnya.

Menanggapi hal tersebut, Johan Sampe menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini belum pernah memberikan pelayanan perolehan hak maupun proses balik nama terhadap bidang tanah dimaksud.

“Kami tegaskan bahwa terhadap pihak ketiga yang membeli tanah di Desa Lermatang tidak ada pelayanan perolehan hak ataupun balik nama di Kantor Pertanahan. Kalau memang ada jual beli di bawah tangan, itu di luar pengetahuan kami. Namun sepanjang mengurus balik nama di kantor kami, untuk lokasi tersebut belum pernah kami layani,” tegasnya.

Kepemilikan Seribu Hektare Harus Melalui Badan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Johan Sampe juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan kepemilikan lahan seluas 1.000 hektare oleh perseorangan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pertanahan, luas lahan dalam skala tersebut pada prinsipnya tidak dimiliki atas nama pribadi, melainkan melalui badan hukum sesuai jenis usaha yang dijalankan, misalnya untuk kegiatan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau luasnya mencapai sekitar seribu hektare, pada umumnya tidak atas nama perorangan, tetapi atas nama badan hukum, misalnya untuk usaha perkebunan melalui pemberian Hak Guna Usaha,” jelas Johan Sampe.

LMAT Apresiasi Keterbukaan Kantor Pertanahan
Audiensi yang berlangsung dalam suasana dialogis itu mendapat apresiasi dari jajaran Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT). Sejumlah pengurus LMAT, di antaranya Boy Sanamase, Yosep Fenanlampir, dan Ridolf Kelbulan, menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Kantor Pertanahan dalam menerima aspirasi masyarakat serta memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Johan Sampe mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami menerima setiap saran dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapan kami, pelayanan pertanahan semakin baik dan mampu memberikan kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tutup Johan Sampe.

Kategori:
Tags:

Terkini