Penulis: Yohanis Rumaropen
–
BIAK – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, 29 Mei 2026-Dalam upaya mencari keadilan substantif atas sengketa tanah ulayat di wilayah Binpewer, Kabupaten Biak Numfor, perwakilan masyarakat adat yang dipimpin oleh Demianus Wakman, S.H., M.H. (Dewan Adat Suku Kainkain Karkara Byak Supri Manggun) secara resmi menyerahkan dokumen advokasi tambahan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses peradilan adat yang dinilai mengalami intervensi dan tidak menghormati hak-hak dasar masyarakat pemilik ulayat terkait pembangunan Markas Batalyon TP 858.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Aidoram Supri Manggun, Jalur 2, ini dihadiri langsung oleh Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD., Anggota DPRP dari Kelompok Khusus (Poksus) jalur pengangkatan. Turut hadir dalam momentum penting ini adalah tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan dari sembilan marga yang merupakan pemilik sah hak ulayat atas tanah adat yang menjadi lokasi pembangunan Markas Batalyon TP 858. Kehadiran lintas generasi dan gender ini menegaskan bahwa isu Binpewer adalah masalah kolektif yang menyangkut hajat hidup seluruh komunitas adat setempat.
Demianus Wakman menegaskan bahwa tujuan utama penyerahan dokumen ini adalah mendesak DPRP untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang melibatkan pembangunan fasilitas militer tersebut.
Laporan Advokasi: Bukti Intervensi dan Penolakan Masyarakat
Baca juga: Presiden Prabowo Prioritaskan Konektivitas Jalan di Supiori untuk Mengurai Isolasi Struktural Papua
Demianus Wakman menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan hari ini merupakan kelengkapan dari dokumen awal yang telah disampaikan sebelumnya. Laporan terbaru ini merangkum perkembangan terkini pasca-proses peradilan adat yang difasilitasi oleh Majelis Hakim Adat Kainkain Karkara Byak.
“Kami menyerahkan tambahan laporan hasil advokasi setelah terjadinya proses peradilan adat. Dalam perkembangannya, terdapat indikasi intervensi dan penolakan keras dari masyarakat terhadap proses yang berjalan tidak adil. Kami berharap DPRP dapat membahas ini secara komprehensif, tidak hanya untuk Biak, tetapi juga melihat pola serupa di Supiori dan Waropen,” ujar Demianus Wakman.
Wakman menyoroti bahwa pembebasan tanah untuk lokasi Markas Batalyon TP 858 di Biak secara jelas melanggar aturan tata kelola lahan adat. Ia menekankan bahwa masyarakat masih terus menuntut pengakuan hak atas tanah mereka yang hilang, sementara konstruksi fisik oleh pihak TNI terus berlanjut di tengah sengketa yang belum tuntas. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap prinsip-prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia.
Respons Legislatif: Urgensi Pembentukan Pansus Lintas Kabupaten
Menanggapi aspirasi tersebut, Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD. menyatakan komitmen penuh DPRP untuk memantau proses ini secara dekat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah melakukan kunjungan lapangan ke Pulau Padaido dan area sengketa lainnya untuk bertemu langsung dengan para pemilik tanah dan korban dampak proyek.
Sombuk menegaskan bahwa kasus Binpewer bukan fenomena terisolasi, melainkan bagian dari pola sistematis penguasaan lahan di tiga kabupaten kepulauan: Biak Numfor, Supiori, dan Waropen. Ia mencatat adanya potensi pelanggaran HAM dalam beberapa proyek strategis nasional di wilayah tersebut, termasuk pembangunan dermaga sandar kapal perang, perluasan bandara, dan pembangunan Markas Batalyon TP 858, yang sering kali mengabaikan konsensus masyarakat lokal.
“Kita akan membentuk Pansus tidak hanya untuk kasus Markas Batalyon TP 858 di Biak, tetapi juga mencakup kasus serupa di Supiori dan Waropen. Kita sudah kirim tim ke lapangan, dan saatnya lembaga politik seperti DPRP ikut membantu menyelesaikan kebuntuan ini. Kita harus memastikan bahwa dana negara tidak digunakan untuk proyek yang bermasalah secara hukum dan sosial,” tegas Ir. Musa Yosep Sombuk.
Strategi Politik: Dari Audiensi hingga Tindak Lanjut Hukum
Musa Yosep Sombuk juga mengungkapkan strategi legislatif yang akan ditempuh. Ia berencana membawa delegasi masyarakat adat Biak—termasuk perwakilan sembilan marga, pemuda, dan perempuan—untuk melakukan audiensi langsung dengan pimpinan DPRP di Jayapura, serta menjajaki kemungkinan pembahasan di tingkat nasional jika diperlukan. Ia mencontohkan keberhasilan tekanan publik dalam menghentikan proyek dermaga kapal perang di area gereja beberapa waktu lalu, yang membuktikan bahwa aspirasi masyarakat dapat mengubah kebijakan jika disuarakan secara konsisten dan terorganisir.
Sombuk menekankan pentingnya putusan adat yang jelas sebagai landasan hukum. Tanpa kejelasan siapa pemilik sah tanah (melalui mekanisme adat yang legitimate), setiap transaksi atau pembebasan lahan rentan dianggap ilegal dan dapat dipidana berdasarkan KUHP baru terkait pelanggaran terhadap hak ulayat (trespassing).
“Jika tidak ada putusan adat yang jelas, semua transaksi bisa dianggap batal demi hukum. Siapa yang melanggar bisa diproses pidana. DPRP akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan, untuk klarifikasi terkait pembangunan Markas Batalyon TP 858. Kita tidak ingin masyarakat adat menjadi korban ganda: kehilangan tanah, lalu dipenjara karena mempertahankan haknya,” tambah Sombuk.
Harapan Masyarakat: Keadilan dan Pengakuan Hak Ulayat
Penyerahan dokumen ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat Biak Numfor untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan melibatkan sembilan marga pemilik hak ulayat, serta peran aktif pemuda dan perempuan, masyarakat berharap Pansus DPRP dapat bekerja secara independen, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
Mereka optimis bahwa sengketa tanah terkait Markas Batalyon TP 858 dapat diselesaikan dengan menghormati martabat manusia dan hak konstitusional masyarakat adat Papua. Dengan dukungan legislatif yang kuat dan dokumentasi advokasi yang komprehensif, suara mereka diharapkan akan didengar hingga ke tingkat pusat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Tanah Papua.





