Penulis|Anis,Rumaropen
–
SUARA ANAK NEGERI | JAYAPURA, 4 Mei 2026 — Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Provinsi Papua secara resmi menyelenggarakan Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2026, yang digelar pada 3–4 Mei di Jayapura. Penyelenggaraan ini—didukung oleh pemerintah pusat, kementerian terkait, dan mitra strategis—menandai komitmen struktural untuk memperkuat tata kelola informasi publik di kawasan timur Indonesia dan mengatasi ketimpangan akses pengetahuan antara pusat dan daerah pinggiran.
Baca juga: Fashion Show Kreatif SMA Negeri 1 Biak dalam Peringatan Hardiknas
Dalam paparan utamanya, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng., menegaskan bahwa kehadiran forum berskala nasional dan internasional di Papua bukan sekadar simbol, melainkan strategi sistematis untuk mengoreksi ketimpangan epistemik: kesenjangan dalam produksi, distribusi, dan legitimasi pengetahuan tentang Papua yang selama ini kerap direduksi menjadi narasi konflik atau defisit pembangunan.
“Substansi perayaan ini adalah evaluasi kritis terhadap fungsi pers: apakah ia mampu menyampaikan fakta yang valid, kontekstual, dan relevan bagi kepentingan publik di wilayah yang kompleks secara sosial, budaya, dan geografis?” ujarnya.
Pers sebagai Fasilitator Demokrasi Deliberatif
Baca juga: CATATAN HUKUM & HAM: TRAGEDI KEMANUSIAAN DI PUNCAK JAYA
Dari perspektif teori demokrasi deliberatif, pers tidak hanya berperan sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), tetapi juga sebagai fasilitator dialog publik yang memungkinkan warga berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembangunan. Di Papua, peran ini semakin krusial mengingat dinamika lokal yang unik dan kebutuhan akan representasi narasi yang adil.
Oleh karenanya, pemerintah daerah mendorong insan pers untuk menyajikan pemberitaan yang faktual, kontekstual, dan bernilai edukatif, khususnya dalam mengkomunikasikan progres kebijakan—mulai dari program nasional hingga inisiatif pembangunan di tingkat desa.
“Pers berfungsi sebagai corong informasi yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan masyarakat luas,” tegas Rumaropen. “Melalui pemberitaan yang akurat, warga bukan hanya tahu apa yang dibangun, tetapi memahami mengapa dan bagaimana program tersebut menyentuh kehidupan mereka.”
Peran tersebut terbukti efektif dalam situasi krisis. Saat terjadi bencana hidrometeorologi baru-baru ini, laporan jurnalistik lokal menjadi sumber data real-time yang memungkinkan pemerintah merespons secara cepat dan tepat sasaran—menunjukkan bahwa informasi akurat adalah infrastruktur tak kasat mata dalam tata kelola risiko dan mitigasi bencana.
Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Kebebasan pers di Papua dijamin oleh konstitusi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional: pemberitaan wajib berimbang, proporsional, objektif, dan terverifikasi. Prinsip balanced reporting, menurut Rumaropen, bukan sekadar teknik redaksional, melainkan etika epistemologis—komitmen untuk tidak memperkuat bias, memperdalam polarisasi, atau mengaburkan realitas melalui narasi sensasional.
Untuk menjamin perlindungan operasional bagi jurnalis, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua ditugaskan sebagai fasilitator utama dalam membangun mekanisme komunikasi dua arah antara media dan institusi pemerintah. Forum koordinasi ini dirancang untuk mencegah insiden represif—seperti penyitaan alat kerja atau pembatasan akses liputan—dan menyelesaikan potensi gesekan melalui dialog berbasis prinsip, bukan kekuasaan.
“Kami memfasilitasi forum komunikasi agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog. Diskominfo hadir sebagai mitra strategis yang menjamin keamanan dan kelancaran tugas awak media dalam menyampaikan kebenaran,” tandasnya.
Menuju Kolaborasi Horizontal untuk Demokrasi yang Sehat
Penyelenggaraan perdana Hari Kebebasan Pers di Papua mestinya menjadi fondasi bagi model kolaborasi baru: bukan relasi hierarkis antara pemerintah dan media, melainkan kemitraan horizontal berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama terhadap rakyat. Di tengah tantangan disinformasi, fragmentasi narasi, dan erosi kepercayaan publik, sinergi ini bukan pilihan—melainkan kebutuhan struktural untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Tanah Papua



