Jumat, 06 November 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Ketua Forum Save Hutan Yamdena Tegaskan: PT KJB Jangan Abaikan Sasi Adat dan Keputusan Bupati

Oleh: Johanis Kopong

 

Simon Lolonlun: CSR Bukan Alat Membeli Persetujuan Masyarakat Adat

Baca juga: Penasihat Forum RD. Thomas Ratuanak: Jangan Korbankan Hutan Yamdena demi Kepentingan Perusahaan

Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Jumat, 6 November 2026. Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FG-SHY), Simon Lolonlun, menegaskan bahwa PT Karya Jaya Berdikari (KJB) wajib menghormati keputusan adat, rekomendasi DPRD, serta surat Bupati Kepulauan Tanimbar tentang penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemuatan kayu. Ia mengingatkan, masyarakat adat tidak menghendaki terjadinya konflik terbuka, tetapi kesabaran masyarakat juga memiliki batas apabila aspirasi dan keputusan adat terus diabaikan.

Penegasan tersebut disampaikan Simon dalam konferensi pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena di Lorulun, Kamis (5/11/2026), menyusul diterbitkannya surat teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT KJB melalui Nomor 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.

Surat tersebut merupakan respons Forum terhadap sejumlah langkah perusahaan setelah masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian bersama Forum melaksanakan pemalangan secara adat atau sweri dan sasi di lokasi logpond PT KJB.

Baca juga: Forum Tegur Keras PT KJB, Desak Hormati Sasi Adat

Menurut Simon, sweri dan sasi bukan sekadar seremoni adat, melainkan keputusan masyarakat adat yang memiliki nilai sakral, kewibawaan, serta konsekuensi sosial dalam kehidupan masyarakat.

“Pelaksanaan sweri dan sasi merupakan penegasan sikap masyarakat adat bahwa tidak boleh ada aktivitas pemuatan dan pengeluaran kayu dari wilayah tersebut sampai hak-hak masyarakat diselesaikan dan terdapat kepastian keputusan pemerintah pusat atas tuntutan penghentian permanen operasional PT KJB,” tegas Simon.

Ia menilai, keputusan adat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang dapat dibatalkan melalui pendekatan pribadi, kesepakatan sepihak, ataupun kepentingan ekonomi sesaat.

 

CSR Tidak Boleh Dijadikan Alat Membangun Legitimasi Operasional

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan serius Forum adalah dugaan pendekatan sepihak PT KJB kepada Pemerintah Desa Arui Das terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Forum menilai, persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah muncul berita acara yang ditandatangani pemerintah desa bersama sejumlah pemangku kepentingan, dengan merujuk pada kesepakatan sebelumnya tertanggal 28 Agustus 2026.

Menurut Forum, dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dana CSR, tetapi juga memuat substansi yang dinilai mengarah pada persetujuan masyarakat terhadap keberlanjutan operasional PT KJB dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027.

Simon menegaskan, kewajiban CSR tidak boleh dicampuradukkan dengan persetujuan masyarakat terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“CSR adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk membeli persetujuan masyarakat, menukar hak masyarakat adat, apalagi dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi operasional perusahaan pada RKT 2027,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Simon juga mempertanyakan langkah perusahaan yang dinilai mendahului mekanisme mediasi resmi sebagaimana direkomendasikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ia menegaskan bahwa penerimaan dana CSR oleh pemerintah desa atau sejumlah pihak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan seluruh masyarakat adat untuk membuka sweri dan sasi maupun menerima kelanjutan aktivitas perusahaan.

Forum Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Dalam konferensi pers tersebut, Simon secara terbuka menyampaikan bahwa Forum tidak menginginkan terulangnya konflik sosial sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.

Namun, ia meminta pemerintah, perusahaan, dan seluruh pihak terkait tidak menganggap enteng aspirasi masyarakat adat.

“Kami forum tidak menginginkan konflik tahun 90-an itu terjadi. Tapi ketika suara masyarakat adat melalui forum ini tidak didengar, tidak dijalankan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan, maka jangan salahkan forum jika kami tidak mampu membendung amarah masyarakat adat,” ungkapnya.

Simon menjelaskan, Forum telah berupaya menempuh jalur komunikasi dan menyampaikan aspirasi melalui berbagai pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.

Ia mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Tanimbar yang telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas PT KJB.

Menurutnya, keputusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas daerah dan mencegah potensi konflik sosial.

Simon juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan substansi surat Bupati.

“Jika PT KJB tetap membangkang dan kemudian melakukan pemuatan, maka ini sama halnya dengan PT KJB memancing terjadi konflik terbuka. Karena itu kami minta aparat penegak hukum untuk bertindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Forum telah menyurati berbagai pihak yang dinilai memiliki kewenangan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Persoalkan Masa Operasional dan Kondisi Hutan Yamdena

Selain persoalan sweri, sasi, dan CSR, Simon turut menanggapi pernyataan mengenai jangka waktu izin operasional perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman Forum terhadap dokumen keputusan Menteri Kehutanan tahun 2009, pihaknya tidak menemukan pencantuman jangka waktu operasional selama 45 atau 50 tahun sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pembicaraan.

Simon menyebut, dokumen tersebut mencantumkan luas konsesi sekitar 93.900 hektare, sedangkan pengaturan kegiatan operasional berkaitan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Ia juga mengacu pada keterangan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menurut Forum menyebutkan rencana kegiatan penebangan hingga 2027.

Simon kemudian menghubungkan hal tersebut dengan kondisi tutupan hutan yang menurut analisis Forum semakin berkurang.

“Kalau memang sudah selesai, berarti desa-desa Makatian, Marantutul, Batu Putih habis. Bagian utara Arma Watmuri habis. Tinggal area-area timur sini yang masuk ke Wertamrian,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah dan pihak terkait memperhatikan kondisi hutan serta dampak aktivitas perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Wakil Ketua: Perjuangan Tetap Damai, Tetapi Sikap Adat Harus Dihormati

Sementara itu, Wakil Ketua Forum, Yulius Kelbulan, menegaskan bahwa perjuangan Save Hutan Yamdena tetap mengedepankan pendekatan damai, konsolidasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tatanan adat.

Ia mengingatkan bahwa selama ini Forum telah menempuh komunikasi dan menyampaikan aspirasi melalui jalur pemerintahan.

Namun, apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitas pemuatan, menerobos sweri dan sasi, atau mengabaikan keputusan pemerintah, Forum bersama masyarakat adat akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Langkah tersebut antara lain konsolidasi masyarakat, aksi massa secara damai, pelaporan kepada pemerintah pusat, serta upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yulius juga mengingatkan bahwa masyarakat adat telah menyampaikan sikap melalui surat pernyataan dan berbagai komunikasi resmi kepada pemerintah.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Sekretaris Forum Soroti Substansi Dana CSR

Sekretaris Forum, Marsel Romrome, menyoroti pemahaman mengenai CSR yang menurutnya tidak boleh disederhanakan hanya sebagai pemberian uang kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan semestinya diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pengembangan ekonomi, dan kebutuhan nyata desa melalui mekanisme musyawarah.

Marsel juga mengungkapkan bahwa dalam RDP DPRD pada 13 September 2026, terdapat keterangan kepala desa mengenai aktivitas perusahaan di wilayah petuanan Desa Sangliat Dol yang menurut keterangan tersebut telah berlangsung sejak 2024.

Menurut Marsel, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme resmi, termasuk menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat.

Ia menilai, penerimaan CSR tidak boleh kemudian ditafsirkan sebagai persetujuan masyarakat untuk memberikan keleluasaan operasional kepada perusahaan.

“CSR itu bukan dia harus masuk ke desa untuk melihat hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan, pendidikan, kira-kira desa kekurangan apa. Itu perusahaan bisa bantu. Nah, itu harus dimusyawarahkan, dibuat dalam bentuk proposal,” jelas Marsel.

Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pemenuhan kewajiban sosial perusahaan dan persetujuan atas kegiatan pemanfaatan hutan.

Divisi Hukum: Jangan Abaikan Wibawa Masyarakat Adat dan Pemerintah

Koordinator Divisi Hukum Forum, Johanis D.B. Malindir, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap menghormati mekanisme adat, kebijakan pemerintah daerah, dan rekomendasi DPRD.

Menurutnya, masyarakat adat sebelumnya telah memilih jalur damai dengan membuka ruang negosiasi dan mediasi untuk menemukan penyelesaian bersama.

Namun, apabila pendekatan tersebut tidak dihormati dan perusahaan tetap melakukan tindakan yang dinilai mengabaikan kewibawaan masyarakat adat maupun pemerintah daerah, maka masyarakat dapat mengambil langkah lanjutan sesuai pernyataan sikap yang telah disampaikan.

Johanis menegaskan bahwa sweri dan sasi memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat adat Yamdena.

Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur pimpinan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat memperhatikan persoalan tersebut secara bijaksana.

Penasihat Forum Ajak Semua Pihak Menjaga Kedamaian

Penasihat Forum, RD. Thomas Ratuanak, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga agar perjuangan Save Hutan Yamdena tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran para pastor dalam gerakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pendampingan terhadap masyarakat, bukan untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, perjuangan masyarakat harus tetap berjalan dalam koridor kedamaian, keadilan, nilai kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Thomas juga menyampaikan kritik moral terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang menurut pandangannya belum memberikan kesejahteraan memadai bagi masyarakat Tanimbar.

Ia berharap pimpinan perusahaan bersedia mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang aktivitas pemanfaatan hutan terhadap kehidupan generasi mendatang.

Tujuh Tuntutan Resmi kepada PT KJB

Melalui surat Nomor 15/FG-SHY/XI/2026, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan tujuh tuntutan kepada manajemen PT KJB, yakni:

1. Menghentikan seluruh upaya pendekatan kepada kepala desa yang bertujuan memperoleh persetujuan sepihak untuk membuka sweri dan sasi.

2. Tidak menggunakan dana CSR sebagai instrumen untuk memengaruhi, mengondisikan, atau memecah sikap masyarakat adat.

3. Menghentikan penerbitan maupun penggunaan berita acara yang seolah-olah memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk tetap beroperasi sampai 2027 tanpa penyelesaian tuntutan masyarakat adat.

4. Tidak melakukan pemuatan, pengangkutan, ataupun pengeluaran kayu dari logpond sampai ketentuan penghentian sementara dipenuhi dan persoalan diselesaikan sesuai keputusan pemerintah serta mekanisme adat yang sah.

5. Tidak melakukan pendekatan atau tindakan yang bermaksud menerobos, mengabaikan, maupun membatalkan sweri dan sasi adat secara sepihak.

6. Menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan substansi penghentian sementara tersebut.

7. Menghentikan segala bentuk pendekatan dan upaya membangun kesepakatan sepihak yang mendahului atau mengabaikan proses mediasi resmi Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ada Rekomendasi DPRD dan Surat Penghentian Sementara Bupati

Dalam persoalan ini, Forum juga merujuk pada rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 170-09/REK/XI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Rekomendasi tersebut memuat sejumlah hal penting, antara lain dukungan terhadap perjuangan Forum Save Hutan Yamdena, dorongan agar lembaga berwenang meninjau persoalan perizinan PBPH PT KJB, serta fasilitasi mediasi antara perusahaan dan empat desa terdampak.

Empat desa tersebut yakni Desa Arui Das, Desa Arui Bab, Desa Sangliat Krawain, dan Desa Sangliat Dol.

DPRD juga merekomendasikan penyelesaian persoalan sasi adat atau sweri, peninjauan standar harga kompensasi kayu pada wilayah hak ulayat, serta penyaluran dana CSR yang telah disepakati.

Selain itu, Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat Nomor 500-4.1/1385/2026 tentang Penghentian Sementara Penebangan dan Pemuatan Kayu telah meminta PT KJB menghentikan sementara kegiatan penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu melalui jalur darat maupun laut.

Surat tersebut juga meminta perusahaan mempertahankan kondisi kayu dan peralatan di lokasi dalam status quo sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bupati.

Pemerintah daerah turut meminta perusahaan menyampaikan laporan tertulis mengenai lokasi, luas areal, volume kayu yang telah ditebang dan dimuat, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Penghentian sementara tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi dialog dan mediasi dengan melibatkan Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan.

Manager PT KJB Berikan Tanggapan Awal

Sementara itu, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Manager PT KJB, Fitra Yuda, melalui pesan WhatsApp terkait teguran Forum, persoalan CSR, serta aktivitas pemuatan kayu yang dipersoalkan masyarakat.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Fitra Yuda menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di camp dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Selamat siang juga Pak. Mohon maaf sebelumnya, posisi saya saat ini berada di camp. Nanti saya infokan kalau ada waktu utk ketemu. Tks,” demikian balasan Fitra Yuda melalui WhatsApp.

Dengan demikian, media ini masih membuka ruang bagi pihak PT KJB untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, termasuk status kegiatan perusahaan, pelaksanaan keputusan Bupati, serta substansi berita acara dan penyaluran CSR yang dipersoalkan.

Menjaga Hutan, Martabat Adat, dan Masa Depan Yamdena

Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan keberadaan sebuah perusahaan, melainkan menyangkut kehormatan masyarakat adat, perlindungan hutan sebagai ruang hidup, serta masa depan generasi Yamdena.

“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” demikian penegasan Forum.

Surat teguran dan peringatan terbuka tersebut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ketua DPRD KKT, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507/Saumlaki, Camat Wertamrian, serta para kepala desa di wilayah masyarakat adat terdampak.

Forum berharap seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah bijaksana, mengutamakan dialog, memastikan kepatuhan terhadap keputusan pemerintah, serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Salam Hutan Lestari. Save Hutan Yamdena!

(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Surat Teguran Nomor 15/FG-SHY/XI/2026, rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, surat Bupati Kepulauan Tanimbar, dan konfirmasi WhatsApp Manager PT KJB.)

 

Kategori:
Tags:

Terkini