Kamis, 05 November 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

SMP NEGERI 2 BIAK, MENJAGA SEKOLAH DARI PUNGUTAN: SPMB, KOPERASI, DAN KOMITMEN TATA KELOLA BERBASIS REGULASI

BIAK — SUARA ANAK NEGERI| Hasil audit internal Inspektorat Kabupaten Biak Numfor terhadap sejumlah sekolah negeri menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan proses belajar mengajar (KBM). Kepatuhan terhadap peraturan, transparansi keuangan, dan perlindungan hak peserta didik juga merupakan bagian penting dari mutu pelayanan pendidikan.

Di tengah situasi itu, SMP Negeri 2 Biak menjadi salah satu sekolah yang menarik untuk dicermati dari sisi kebijakan pencegahan pungutan dan pengelolaan hubungan antara sekolah, Komite Sekolah, koperasi, serta orang tua murid.

Kepala sekolah, Suarni Majid, S.Pd., ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 November 2026, menjelaskan bahwa kebijakan sekolah selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 diarahkan untuk mengikuti ketentuan pemerintah dan menghindari pembebanan biaya yang tidak semestinya kepada orang tua.

Baca juga: Kemendikdasmen dan Monash University Perkuat Transformasi Pendidikan melalui Simposium Internasional Literasi dan Numerasi

Pernyataan tersebut penting karena menyentuh dua kerangka regulasi yang memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling melengkapi. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tata cara penerimaan murid baru, sedangkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur kedudukan, fungsi, tugas, serta batas kewenangan Komite Sekolah, termasuk dalam penggalangan dana pendidikan.

Dengan demikian, kepatuhan sekolah harus dibaca secara menyeluruh: sejak calon murid mendaftar, dinyatakan diterima, memenuhi kebutuhan sekolah, hingga mengikuti kegiatan belajar mengajar.

SPMB: Empat jalur dan tanggung jawab menjaga keadilan penerimaan

Baca juga: Don Vito Vivian Raih Top 10 Duta Pelajar Indonesia Riau 2026, Sekaligus Dinobatkan sebagai Duta Anti Bullying

Suarni Majid menjelaskan:

“Kami tetap mengacu kepada aturan bahwa menggunakan empat jalur. Kami ikuti secara online.”

Empat jalur yang dimaksud adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Suarni Majid merujuk pada  landasan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan ini menetapkan empat jalur penerimaan murid baru bagi jenjang SMP.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) mengamanatkan agar SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Artinya, pelaksanaan penerimaan secara daring. Sistem ini harus menjamin bahwa setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan persyaratan dan kriteria jalur yang dipilih.

Prinsip keadilan tercermin dalam Pasal 2, yang menempatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu, peningkatan akses bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta optimalisasi keterlibatan masyarakat sebagai tujuan SPMB.

Dengan demikian, kebijakan sekolah yang mengikuti empat jalur penerimaan merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Suarni Majid pada akhirnya mengakui,  kepatuhan tidak cukup dibuktikan dengan penggunaan sistem daring. Sekolah juga harus memastikan persyaratan, kuota setiap jalur, hasil seleksi, dan pelaporan penerimaan dapat diperiksa secara terbuka.

Delapan rombongan belajar dan persoalan tambahan 13 murid

Dalam keterangannya, Suarni menjelaskan bahwa daya tampung awal sekolah ditetapkan sebanyak delapan rombongan belajar (rombel), masing-masing 32 murid. Dengan demikian, jumlah daya tampung awal mencapai 256 murid.

Namun, jumlah pendaftar ternyata melampaui kuota.

“Sebelum pengumuman penerimaan, pihak sekolah mengonsultasikan persoalan kelebihan calon murid kepada Dinas Pendidikan. Menurut Suarni, dalam rapat yang dihadiri sejumlah kepala sekolah, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan unsur aparatur dinas, disampaikan adanya pengecualian kuota sampai 288 murid bagi sekolah tertentu,” ungkap Suarni.

Ia kemudian menjelaskan bahwa sekolah menerima 13 murid di atas daya tampung awal 256 murid setelah meminta arahan Dinas Pendidikan.

Dalam perspektif hukum administrasi pendidikan, langkah konsultasi pada ketentuan Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 33 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 harus menjadi acuan dalam memeriksa daya tampung, penetapan kuota jalur, dan petunjuk teknis daerah.

Khususnya, daya tampung harus ditetapkan dan diumumkan secara jelas. Penambahan kapasitas tidak dapat hanya didasarkan pada kesepakatan lisan dalam rapat.

Karena itu, penjelasan mengenai pengecualian kuota hingga 288 murid perlu diperkuat dengan keputusan atau dokumen resmi pemerintah daerah, termasuk dasar penetapan kapasitas dan kesesuaiannya dengan standar jumlah murid dalam rombongan belajar.

Hal ini penting agar kebijakan menerima tambahan 13 murid tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pembelajaran, pemenuhan sarana, maupun validitas data pendidikan.

Tidak ada biaya pendaftaran: Hak masyarakat yang wajib dilindungi

Salah satu pernyataan penting Suarni adalah bahwa selama proses penerimaan murid baru, sekolah tidak memungut biaya satu sen pun.

Ia pun merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengharuskan petunjuk teknis penerimaan murid baru daerah memuat ketentuan larangan pungutan pada saat pelaksanaan SPMB.

Selain itu, ketentuan pengumuman penerimaan juga mengharuskan adanya informasi bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, tidak adanya biaya pendaftaran bukan merupakan kemurahan hati kepala sekolah, melainkan kewajiban penyelenggara pendidikan dalam menjalankan ketentuan penerimaan murid baru.

Kebijakan yang  memperkuat tujuan Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yakni memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh anak tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Seragam sekolah: Koperasi boleh melayani, tetapi tidak boleh memaksa

Setelah murid dinyatakan diterima dan melakukan daftar ulang, menurut Suarni, sekolah mengundang orang tua untuk membicarakan aturan sekolah dan kebutuhan seragam.

Ia menjelaskan bahwa SMP Negeri 2 Biak memiliki koperasi sekolah bernama Koperasi Handayani yang selama ini menyediakan seragam bagi peserta didik.

Suarni menegaskan “Dalam pertemuan itu, Ketua Komite dan Ketua Koperasi turut menjelaskan kualitas serta ketersediaan seragam. Namun, Suarni menegaskan bahwa orang tua tidak diwajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli di luar sekolah. Bahkan, apabila masih memiliki seragam kakak atau saudara yang layak digunakan, murid diperbolehkan memakainya.”

Suarni merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menempatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri dengan prinsip gotong royong, demokratis, profesional, dan akuntabel.

Dalam konteks pelayanan pendidikan, koperasi dapat menjalankan fungsi pelayanan kebutuhan peserta didik. Namun, keberadaannya tidak boleh berubah menjadi instrumen pemaksaan pembelian kepada orang tua.

Penting dipahami bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak secara khusus mengatur penjualan seragam oleh koperasi sekolah. Oleh karena itu, penilaiannya harus ditempatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan menjadikan pembelian sebagai kewajiban yang membebani peserta didik.

Kebijakan memberikan pilihan kepada orang tua untuk membeli di luar sekolah merupakan langkah yang patut dicermati sebagai bentuk penghormatan terhadap kemampuan ekonomi keluarga.

Lebih jauh, pernyataan Suarni agar seragam lama yang masih layak tetap digunakan memperlihatkan bahwa kebutuhan pendidikan tidak harus selalu diterjemahkan menjadi kewajiban belanja baru.

Di sinilah kebijakan sekolah menyentuh dimensi kemanusiaan: anak tetap dapat belajar dengan baik tanpa harus merasa berbeda hanya karena kondisi ekonomi keluarganya.

Konsumsi murid: Partisipasi orang tua harus benar-benar sukarela

Persoalan berikutnya yang dijelaskan Suarni adalah penyediaan konsumsi bagi peserta didik.

Ia menyampaikan bahwa setiap tahun sekolah telah menyiapkan konsumsi berupa makanan ringan dan air minum. Namun, dalam rapat bersama orang tua, pihak sekolah juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan penyediaan makanan yang lebih memadai melalui kerja sama dengan orang tua.

Menurut Suarni, hal itu disampaikan sebagai tawaran dan memperoleh persetujuan dalam rapat dengan  penuh kehati-hatian dengan merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Pasal ini menurut Suarni,  memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Perbedaan keduanya sangat mendasar. Suarni menegaskan, “Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat, dengan jumlah serta waktu pembayaran yang ditentukan.”

“Oleh karena itu, apabila penyediaan konsumsi dilakukan melalui partisipasi orang tua, sekolah harus memastikan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran, penetapan nominal, tekanan kepada orang tua, atau perlakuan berbeda terhadap murid yang keluarganya tidak memberikan kontribusi, ungkap Suarni.

“Apabila penggalangan dilakukan melalui Komite Sekolah, ketentuan Pasal 10 juga mengharuskan adanya proposal yang diketahui sekolah, pembukuan melalui rekening bersama, persetujuan penggunaan dana, serta pertanggungjawaban secara transparan,” tandas Suarni.

Dengan demikian, pernyataan Suarni bahwa orang tua menyetujui kerja sama penyediaan konsumsi perlu diperkuat dengan bukti mekanisme persetujuan dan pelaksanaannya.

Sebab, persetujuan dalam rapat tidak otomatis menjadikan suatu pembayaran sebagai sumbangan apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban atau tekanan untuk membayar.

Gotong royong harus tumbuh dari kesadaran, bukan dari kewajiban yang disamarkan.

Komite Sekolah: Mitra pendidikan, bukan lembaga pemungut

Hal lain yang dapat dibaca dari penjelasan kepala sekolah adalah keterlibatan Ketua Komite dalam pembicaraan mengenai seragam dan kebutuhan peserta didik.

“Keterlibatan Komite Sekolah SMP Negeri 2 biak sejalan dengan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang memberikan tugas kepada Komite Sekolah untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program sekolah, mendukung penyelenggaraan pendidikan, melakukan pengawasan pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi Masyarakat,” ungkap Suarni.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa Komite Sekolah bukan lembaga yang dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kepala sekolah atau menjadi perantara pemungutan biaya dari orang tua.

Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Ketentuan ini menjadi batas yang sangat penting.

Apabila sekolah membutuhkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, mekanismenya harus melalui bantuan atau sumbangan sukarela dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka tersebut, hubungan kepala sekolah, Komite Sekolah, koperasi, dan orang tua harus dibangun berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas.

Dari kebijakan administratif menuju budaya antisipasi penyimpangan

Jika seluruh pernyataan Suarni Majid dihubungkan dengan kedua regulasi di atas, terdapat beberapa aspek yang dapat menjadi perhatian dalam menilai tata kelola SMP Negeri 2 Biak.

Kebijakan sekolah Landasan regulasi Hal yang perlu dijaga
SPMB empat jalur Pasal 6 Permendikdasmen 3/2025 Seleksi objektif dan transparan
Penerimaan tanpa biaya Pasal 33 Permendikdasmen 3/2025 Tidak ada pungutan pendaftaran
Penambahan daya tampung Pasal 28 dan 33 Permendikdasmen 3/2025 Dasar penetapan resmi dan kapasitas
Keterlibatan Komite Pasal 2 dan 3 Permendikbud 75/2016 Kemitraan dan pengawasan
Penyediaan seragam Prinsip akuntabilitas dan larangan pungutan Tidak ada kewajiban membeli di koperasi
Konsumsi murid Pasal 10 dan 12 Permendikbud 75/2016 Sumbangan sukarela, bukan pungutan

Dari uraian di atas, terlihat bahwa upaya pencegahan penyimpangan tidak harus dimulai ketika persoalan ditemukan oleh auditor. Pencegahan justru harus dimulai sejak sekolah merencanakan kebijakan, mengundang orang tua, menentukan kebutuhan murid, hingga mencatat setiap penggunaan sumber daya pendidikan.

Sekolah perlu membangun dokumentasi yang tertib, antara lain notulen rapat, daftar kesepakatan, proposal kegiatan, bukti transaksi, laporan keuangan, serta dokumen pertanggungjawaban.

Hal ini penting karena transparansi bukan hanya persoalan membuka informasi kepada masyarakat, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan dapat diuji berdasarkan aturan.

Pada akhirnya, keberhasilan sekolah bukan hanya diukur dari banyaknya murid yang diterima, lengkapnya seragam yang dikenakan, atau tersedianya konsumsi dalam setiap kegiatan.

Keberhasilan juga tercermin dari keberanian sekolah melindungi hak anak, menghormati keterbatasan ekonomi orang tua, dan menjalankan setiap kebijakan tanpa melampaui batas kewenangan.

Kategori:
Tags:

Terkini