KNPI Tanimbar Soroti Integritas Partai Politik dan Akurasi Data Pemilih, PWI Dorong Pelayanan KPU Lebih Transparan
Sabtu, 31 Oktober 2026
26
Oleh: Johanis Kopong
Forum Konsultasi Publik KPU Tanimbar Bahas Integritas Pemilu dan Peningkatan Pelayanan Publik
Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Sabtu, 31 Oktober 2026. Alexander F. Belay, S.Pi., Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2026–2029, menyoroti pentingnya integritas partai politik, akurasi pemutakhiran data pemilih, transparansi penghitungan suara, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Pandangan tersebut disampaikan Belay saat sesi diskusi, tanya jawab, serta penyampaian saran dan masukan dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (30/10/2026), bertempat di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki.
Forum tersebut menjadi ruang bagi unsur penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi profesi wartawan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik KPU, termasuk sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
0-0x0-0-0-{}-0-0#
KNPI Soroti Integritas Rekrutmen Politik
Dalam penyampaiannya, Belay menegaskan bahwa upaya membangun pemilu berintegritas tidak dapat hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu. Menurutnya, partai politik juga memiliki tanggung jawab mendasar, terutama dalam proses rekrutmen calon pemimpin dan penempatan kader pada posisi strategis.
Ia mengingatkan agar partai politik sungguh-sungguh mempertimbangkan integritas dan kapasitas seseorang sebelum memberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis maupun mengikuti kontestasi politik.
“Jangan sampai utus orang yang memang integritas diri juga tidak tepat,” tegas Belay dalam sesi diskusi.
Menurutnya, apabila proses rekrutmen politik sejak awal tidak memperhatikan integritas, persoalan yang muncul kemudian dapat membebani penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas. Karena itu, ia mendorong partai politik agar menjadikan integritas, moralitas, dan komitmen terhadap demokrasi sebagai pertimbangan utama dalam proses penjaringan calon pemimpin.
Pemutakhiran Data Pemilih Harus Akurat
Selain integritas partai politik, Belay menempatkan pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai akurasi data perlu dijaga secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan dalam daftar pemilih, termasuk kemungkinan adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau ketidaksesuaian data kependudukan.
Menurutnya, pemutakhiran data tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata, tetapi merupakan bagian penting untuk menjamin hak politik warga negara. Belay juga mendorong KPU agar terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga data yang digunakan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Penghitungan Suara Perlu Diperkuat
Dalam kesempatan yang sama, Belay menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi data hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat kecamatan dan kabupaten. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data pada setiap jenjang rekapitulasi dapat menimbulkan kecurigaan, mengurangi kepercayaan peserta pemilu, bahkan memicu konflik politik.
Menurut Belay, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi perlu dioptimalkan agar masyarakat, peserta pemilu, serta pemangku kepentingan dapat memantau perkembangan data secara lebih terbuka. Ia juga mendorong adanya sinkronisasi data dan mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap perbedaan hasil dapat ditelusuri serta dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Belay selanjutnya menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk membangun budaya demokrasi yang sehat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, KPU dan Bawaslu perlu memperkuat pendidikan politik bersama perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), serta kelompok masyarakat lainnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pemilu, hak pilih, pengawasan partisipatif, serta pentingnya menjaga integritas demokrasi secara berkelanjutan.
0-0x0-0-0-{}-0-0#
Rektor UNLESA: Kepercayaan Publik Harus Dibangun Kembali
Pandangan serupa mengenai pentingnya kepercayaan masyarakat disampaikan Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ferly Agustina Sairmaly, S.E., M.Si. Dalam pemaparannya, ia menyoroti hubungan antara pendidikan politik, pengetahuan masyarakat, partisipasi warga, dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan informasi dan edukasi politik dapat memengaruhi cara masyarakat memahami proses demokrasi, menggunakan hak pilih, serta menilai keputusan yang dihasilkan oleh lembaga publik. Menurutnya, kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus tumbuh dari pengalaman masyarakat dalam memperoleh informasi dan pelayanan yang baik.
“Harapan saya bahwa kita semua bersandar dari satu, memulai hal kecil itu dimulai dari kita sendiri ya, bagaimana membangun kepercayaan, membangun trust itu kepada institusi pemerintah maupun kita sebagai pelaksana yang sangat berkaitan dengan integritas,” ujar Sairmaly dalam forum tersebut.
Ia mengingatkan bahwa menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik dapat memunculkan ketidakpuasan, penolakan terhadap keputusan, serta potensi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen bersama, serta menekankan agar standar pelayanan mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah kepulauan.
Ombudsman Tekankan Standar Pelayanan yang Terukur
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, yang mengikuti kegiatan melalui sambungan Zoom dari Ambon, menjelaskan pentingnya standar pelayanan publik sebagai instrumen untuk memastikan pelayanan lembaga negara berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pelayanan publik perlu memiliki standar yang jelas, mulai dari persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, kompetensi petugas, fasilitas pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Ombudsman juga meminta agar penyusunan standar pelayanan memperhatikan kondisi geografis kepulauan, keterbatasan transportasi antarpulau, akses internet, serta kebutuhan masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan.
KPU Buka Ruang Masukan untuk Perbaikan Pelayanan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivir Srue, S.Th., M.Pd., menjelaskan bahwa forum konsultasi publik dilaksanakan untuk menghimpun saran, kritik, usulan, dan pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan standar pelayanan KPU.
Srue menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga pelayanan publik yang harus terbuka terhadap evaluasi masyarakat.
“Kami sangat terbuka untuk menerima masukan, tanggapan, menerima semua usulan Bapak-Ibu berkaitan dengan standar-standar pelayanan yang akan kita selenggarakan menjelang masa-masa tahapan kita,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa KPU Tanimbar telah mengelola sejumlah jenis pelayanan—seperti pelayanan data pemilih, verifikasi partai politik, informasi publik, pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, serta kerja sama dan berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk peningkatan kualitas layanan.
PWI Tanimbar Dorong Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Dalam forum yang sama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris PWI, Johanis Kopong, menyampaikan pokok-pokok pikiran organisasi terkait penyusunan standar pelayanan KPU. PWI memandang bahwa standar pelayanan harus menjadi pedoman nyata yang memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif.
Salah satu perhatian utama PWI adalah keterbukaan informasi publik dan pelayanan media yang profesional, setara, serta tidak diskriminatif. Mekanisme tersebut mencakup kejelasan petugas penghubung media, prosedur permintaan konfirmasi dan wawancara, kepastian waktu tanggapan, serta penyediaan siaran pers secara berkala.
Delapan Rekomendasi PWI untuk KPU
Dalam pokok-pokok pikirannya, PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan delapan rekomendasi utama:
KPU perlu menetapkan standar pelayanan secara tertulis, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Standar tersebut harus dipublikasikan melalui kantor pelayanan, situs web, dan kanal informasi resmi lainnya.
KPU perlu memperjelas mekanisme pelayanan informasi publik dan komunikasi dengan media massa.
Perlu ditetapkan petugas penghubung media serta mekanisme konfirmasi yang profesional, cepat, dan tidak diskriminatif.
KPU harus menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut.
Pelayanan perlu disesuaikan dengan kondisi geografis kepulauan dan keterbatasan akses masyarakat.
Evaluasi standar pelayanan harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk PWI.
KPU perlu menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap masukan konsultasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Peserta Apresiasi Perbaikan Administrasi KPU
Dalam sesi tanggapan, salah satu peserta dari unsur partai politik turut memberikan apresiasi terhadap perbaikan mekanisme administrasi pelayanan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Peserta tersebut menilai bahwa pelayanan administrasi saat ini semakin mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan penghargaan kepada komisioner, sekretariat, dan jajaran KPU.
Perkuat Kepercayaan Publik Menjelang Pemilu 2029
Forum konsultasi publik ini memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan KPU tidak dapat dipisahkan dari integritas penyelenggara, akurasi data pemilih, transparansi informasi, profesionalisme administrasi, serta partisipasi masyarakat.
Seluruh masukan dari KNPI, Rektor UNLESA, Ombudsman, hingga PWI diharapkan menjadi bahan berharga bagi KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyempurnakan standar pelayanan, sehingga terwujud penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, inklusif, dan berintegritas menjelang Pemilu 2029.
(Sumber: KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyampaian peserta Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan, serta pokok-pokok pikiran PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar.)