Jumat, 30 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

BRWA: IKN Bukan Ruang Kosong, Negara Harus Menjamin Hak Konstitusional Masyarakat Adat

​Oleh: Johanis Kopong

 

Irisan Empat Wilayah Adat dengan Kawasan IKN Capai 55.349 Hektare, BRWA Tekankan Persetujuan Masyarakat Adat

Baca juga: UNLESA Tutup Bulan Bahasa 2026, Siswa SD Naskat Don Bosco III Saumlaki Borong Juara I

​BOGOR | suaraanaknegeri.com – Kamis, 29 Oktober 2026. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUS-HAKA FH Unmul) serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman (PUSHAM-MT Unmul) menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

​Melalui pendapat hukum tersebut, BRWA bersama tim akademisi menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus berjalan seiring dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Baca juga: PWI Tanimbar Dukung Sinergi Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Negara dinilai tidak cukup hanya melakukan sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi harus memastikan adanya perlindungan nyata terhadap wilayah, sumber penghidupan, identitas budaya, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

​Wilayah Adat Telah Ada Sebelum Pembangunan IKN

​BRWA menegaskan bahwa wilayah adat bukanlah ruang kosong yang tidak memiliki sejarah, kehidupan, maupun ikatan sosial-budaya. Wilayah tersebut mencakup permukiman, hutan, sungai, sumber penghidupan, situs budaya, kelembagaan adat, serta pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

​Salah satu komunitas yang memiliki hubungan historis dengan kawasan tersebut adalah masyarakat adat Suku Balik di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

​Berdasarkan analisis spasial BRWA pada Oktober 2026, terdapat indikasi irisan antara zona perencanaan IKN dan empat wilayah adat yang diregistrasi oleh BRWA. Luas keseluruhan wilayah yang beririsan tersebut mencapai sekitar 55.349,35 hektare.

​Keempat wilayah adat itu meliputi:

  1. ​Benuo Suku Balik Sepaku: 30.248,76 hektare.
  2. ​Kutai Lampong Jembayan: 11.226,27 hektare.
  3. ​Paser Balik Pemaluan: 11.164,15 hektare.
  4. ​Paser Mentawar: 2.710,17 hektare.

​Secara khusus, irisan pada wilayah adat Benuo Suku Balik Sepaku mencapai 74,26 persen dari luas keseluruhan wilayah adat yang tercatat sekitar 40.733,58 hektare. Wilayah adat Benuo Suku Balik Sepaku dan Paser Balik Pemaluan juga disebut beririsan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

​Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai potensi dampak pembangunan terhadap hak masyarakat adat, termasuk akses terhadap tanah, sumber daya alam, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya mereka.

​BRWA Soroti Makna Pasal 21 UU IKN

​Pokok persoalan hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae berkaitan dengan penafsiran Pasal 21 UU IKN. Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu, hak komunal masyarakat adat, dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

​Menurut BRWA, frasa “memperhatikan dan memberikan perlindungan” harus dimaknai sebagai kewajiban hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.

​Negara, dalam pandangan tersebut, tidak cukup hanya melakukan pendataan, menyampaikan informasi proyek, mengundang masyarakat dalam pertemuan, atau mencatat keberatan yang disampaikan. Perlindungan harus tercermin dalam proses pengambilan keputusan serta langkah konkret untuk mencegah kerugian terhadap hak-hak masyarakat adat.

​Amicus Curiae tersebut juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VII/2010 sebagai salah satu landasan hukum untuk memperkuat argumentasi mengenai makna perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin konstitusi.

​Dalam konteks pembangunan IKN, BRWA mendorong agar Pasal 21 dimaknai sebagai kewajiban aktif dan preventif negara untuk mengidentifikasi pemegang hak, menilai dampak sosial, ekologis, dan budaya, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif sebelum pembangunan memengaruhi wilayah adat.

​Persetujuan Masyarakat Adat Tidak Sama dengan Sosialisasi

​BRWA bersama PUS-HAKA FH Unmul dan PUSHAM-MT Unmul juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

​Prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang lengkap dan dapat diakses, memiliki kesempatan mengambil keputusan secara bebas sebelum kebijakan atau tindakan yang relevan dilaksanakan, serta dapat menyatakan persetujuan atau penolakan melalui mekanisme kolektif yang sesuai dengan kelembagaan adatnya.

​Dengan demikian, kehadiran dalam kegiatan sosialisasi, persetujuan seorang individu, maupun penerimaan kompensasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan kolektif masyarakat adat.

​Penerapan FPIC, menurut para penyusun, bukan bertujuan meniadakan kewenangan negara dalam melaksanakan pembangunan. Sebaliknya, prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat adat diperlakukan sebagai pemegang hak (rights holders) yang memiliki ruang nyata untuk menentukan masa depan wilayah dan kehidupannya.

​Hak Masyarakat Adat Tidak Cukup Diselesaikan dengan Ganti Rugi

​Dalam pendapat hukumnya, BRWA mengingatkan bahwa hak individual atas bidang tanah, hak komunal atas wilayah adat, dan nilai-nilai budaya merupakan kepentingan hukum yang berbeda, sehingga harus memperoleh perlindungan secara bersamaan.

​Penyelesaian klaim atas tanah individual tidak otomatis menyelesaikan kewajiban negara untuk melindungi wilayah adat, praktik budaya, serta akses kolektif masyarakat terhadap sumber daya alam.

​Sejumlah laporan yang dibahas dalam Amicus Curiae juga menyoroti persoalan perubahan akses terhadap tanah dan sungai, ketidakpastian penguasaan lahan, serta kekhawatiran mengenai keberlanjutan budaya masyarakat Suku Balik.

​Persoalan tersebut perlu dinilai secara menyeluruh dan hati-hati, terutama karena dampak sosial, ekologis, dan budaya tertentu tidak selalu dapat dipulihkan hanya melalui kompensasi ekonomi.

​Pembangunan Nasional Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak

​Para penyusun Amicus Curiae menegaskan bahwa penafsiran konstitusional terhadap Pasal 21 UU IKN perlu memberikan kepastian mengenai kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat.

​Argumentasi tersebut antara lain bertumpu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi landasan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, identitas budaya, serta hak-hak tradisional mereka.

​Melalui pendapat hukum tersebut, BRWA bersama PUS-HAKA FH Unmul dan PUSHAM-MT Unmul mendorong Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan penafsiran Pasal 21 UU IKN yang menjamin identifikasi wilayah adat dan pemegang hak, perlindungan hak individual maupun komunal, penilaian dampak secara menyeluruh, serta penghormatan terhadap proses FPIC yang dapat dipertanggungjawabkan.

​Dalam siaran persnya, BRWA menegaskan:

​“Pembangunan IKN tidak boleh memperlakukan wilayah adat sebagai ruang kosong; hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi dalam setiap keputusan yang memengaruhi masa depan mereka.”

​Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan nasional dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat harus berjalan beriringan. Pembangunan yang berkeadilan bukan semata-mata menghadirkan infrastruktur baru, melainkan juga memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak, ruang hidup, identitas budaya, dan kesempatan menentukan masa depannya sendiri.

​Informasi dan Dokumen Amicus Curiae

​BRWA menyampaikan bahwa siaran pers lengkap beserta dokumen Amicus Curiae dapat diakses melalui tautan berikut:

​https://drive.google.com/drive/folders/1iDps_ePElyjEdpj5cMELVFYpP5FQ1eF2?usp=sharing

​Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Rismawati Nur dari Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA melalui nomor telepon 087845339019 atau email brwapusat@gmail.com.

​(Sumber: Siaran Pers Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), 29 Oktober 2026)

Kategori:
Tags:

Terkini