Oleh: Johanis Kopong
-
Save Hutan Yamdena Bawa Penolakan Enam Desa ke Lokpon PT KJB
Baca juga: Kumpulan Puisi Karya Leni Marlina: "PELANGI YANG DITELAN JEREBU"
Kepulauan Tanimbar | https://suaraanaknegeri.com – Kamis, 1 Oktober 2026. Suasana di area penampungan kayu atau Lokpon PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (1/10/2026), menjadi tempat bertemunya penyampaian sikap masyarakat adat, dokumen penolakan, dan mekanisme adat.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian datang ke lokasi untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB. Sekaligus, mereka melaksanakan Sweri atau Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang, berdasarkan keterangan yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan, disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Enam desa yang menyampaikan pernyataan penolakan tersebut yakni Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
Baca juga: Membangun Negeri Jujur dan Sejahtera Demi Kemakmuran Rakyat

Membawa Dokumen Penolakan ke Lokpon
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat pada 28 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon di lokasi.
Menurut Simon, dokumen yang diserahkan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.
Dokumen tersebut diterima oleh Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Saat penyerahan berlangsung, pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima Forum, Manajer Camp Fitra Yuda sedang berada di Saumlaki, sementara Direktur PT KJB berada di luar daerah.

Sweri Diawali Doa Adat
Setelah penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum prosesi Sweri dilakukan di area penampungan kayu. Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di sekitar lokasi penampungan kayu.
Perempuan adat turut mengambil bagian dalam prosesi tersebut dengan memercikkan campuran sagu (kede) dan sirih/garam (sire) di sekitar area. Bagi masyarakat yang menjalankan mekanisme adat tersebut, Sweri atau Wampe dipahami sebagai bentuk larangan terhadap objek maupun wilayah yang telah dikenai ritual.
Forum karena itu meminta pihak perusahaan menghormati Sweri sebagai bagian dari tata nilai masyarakat adat dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan larangan adat tersebut.
Sweri Ditujukan kepada Kayu
Simon menegaskan, prosesi Sweri di Lokpon tidak dimaksudkan sebagai klaim terhadap wilayah adat Desa Wermatang. Menurut dia, objek Sweri adalah kayu yang disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.
“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” jelasnya.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Forum menyatakan telah menyampaikan laporan dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang sebagai pimpinan pemerintahan di wilayah tersebut.
Forum juga menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan PT KJB kepada mereka, kayu yang berada di Lokpon berasal dari sekitar kilometer 30 yang disebut merupakan wilayah hutan petuanan Wertamrian. Atas dasar informasi tersebut, para tetua adat kemudian melaksanakan Sweri terhadap kayu yang berada di lokasi penampungan.

Enam Desa Cabut Dukungan
Selain menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perusahaan, Forum menyatakan enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan, atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.
Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam melihat posisi masyarakat saat ini.
“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang,” kata Johanis.
Menurut Forum, pernyataan penolakan tersebut juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, serta kementerian dan lembaga terkait.
Mengamati Tumpukan Kayu
Di lokasi, Forum juga melakukan pengamatan terhadap kayu-kayu yang ditumpuk di area penampungan. Koordinator Divisi Data Forum, Edmond Serin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah batang kayu yang berdasarkan pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.
“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50. Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut. Kami sudah mengambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.
Namun, Forum menegaskan temuan tersebut belum dijadikan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Data dan dokumentasi yang diperoleh, menurut Forum, akan dikaji bersama tim hukum dan dibandingkan dengan dokumen serta ketentuan peraturan yang berlaku sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang.
Dengan demikian, hasil pengamatan tersebut masih ditempatkan sebagai temuan awal yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Memilih Jalur Damai dan Berbasis Data
Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, mengatakan perjuangan Save Hutan Yamdena tetap dilakukan dengan prinsip damai, tertib, tegas, dan berbasis data. Forum juga menyatakan tidak menghendaki persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, kami meminta perusahaan menghormati sikap masyarakat adat dan mekanisme adat yang sudah dijalankan,” ujarnya.
Forum menyatakan penyampaian keberatan akan terus dilakukan melalui jalur hukum, pemerintahan, dialog, dan mekanisme lain yang tersedia.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah dan DPRD
Selain kepada perusahaan, Forum juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam aksi pada 28 September 2026.
Sekretaris Forum, Marsel Romrome, mengatakan masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan DPRD atas komitmen yang disampaikan saat aksi tersebut.
“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD. Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memastikan pengawalan terhadap persoalan tersebut akan terus dilakukan melalui pengumpulan data, penyampaian dokumen, mekanisme adat, serta jalur pemerintahan dan hukum.
Di tengah proses tersebut, berbagai informasi mengenai asal-usul kayu, status wilayah petuanan, dokumen perizinan, maupun aspek hukum lainnya tetap membutuhkan verifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
(Sumber: Forum Gerakan Save Hutan Yamdena)


