Kamis, 10 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

FKSTIM GELAR DISKUSI TERBUKA, DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN ANGGOTA DKJ DIBAHAS 

Laporan: Nuyang Jaimee

JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menggelar diskusi terbuka membahas proses pemilihan dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029, Selasa (8/9/2026), di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

Diskusi dihadiri puluhan ketua dan pengurus komunitas seni, terutama dari bidang sastra dan teater.  Diskusi dipandu oleh Fikar W. Eda. Koordinator FKSTIM Yon Bayu Wahyono sebagai salah satu narasumber dalam pemaparannya menjelaskan kronologi keberatan FKSTIM terhadap pengukuhan anggota DKJ oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Waropen Disorot: Pemkab Akui Perlu Pembenahan Manajemen, Anggaran, dan Sarana Darurat

Menurut Yon Bayu, terdapat sejumlah persoalan yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Pertama, Akademi Jakarta (AJ) menetapkan kandidat terpilih calon anggota DKJ periode 2026–2029 pada 23 Juli 2026 melalui SK AJ Nomor 02 Tahun 2026, atau hanya empat hari sebelum masa bakti anggota DKJ periode 2023–2026 berakhir.

Baca juga: SUKA-SUKA KAU LAH

Kedua, menurut FKSTIM, tidak dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap seluruh calon terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ). AJ melalui surat Nomor 15/V-KAJ/2026 tanggal 22 Mei 2026 hanya mengundang 46 calon untuk mengikuti wawancara seleksi.

Persoalan ketiga yang menjadi perhatian utama adalah jumlah anggota DKJ yang ditetapkan sebanyak 25 orang. Komite Sastra berjumlah tiga orang, sedangkan Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing empat orang. Komite Film dan Seni Rupa masing-masing berjumlah lima orang.

Yon Bayu menyatakan jumlah tersebut dipersoalkan karena dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan jumlah anggota biasa sebanyak 30 orang dan jumlah anggota setiap komite sebanyak lima orang.

Sementara itu, mantan anggota DKJ Arie Batubara sebagai narasumber berikutnya menyoroti persoalan yang lebih mendasar dalam proses pemilihan anggota AJ dan DKJ, termasuk persoalan jumlah dan komposisi MKJ.

Arie juga mempertanyakan proses pelantikan anggota baru AJ yang menurutnya tidak dibahas dalam MKJ dan hanya dilakukan dengan pembacaan nama-nama.

Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI) Octavianus Maheshka selanjutnya menyoroti posisi komunitas seni dalam proses pemilihan anggota DKJ. Ia menilai komunitas memiliki peran penting dalam ekosistem kesenian Jakarta, tetapi suara komunitas dalam proses MKJ dinilai belum mendapatkan ruang sebagaimana mestinya.

Dan ketua Dapur Sastra Jakarta (DSJ) Remmy Novaris DM menyoroti hubungan antara AJ, DKJ, UP PKJ TIM dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) sebagai bagian dari ekosistem kesenian yang terintegrasi. Menurut Remmy, lembaga-lembaga tersebut saat ini dinilai berjalan semakin sendiri-sendiri.

Diskusi juga membahas kemungkinan penggunaan diskresi oleh AJ. Yogi Karmas dan Dinaldo mendorong agar dialog dengan AJ tetap dilakukan karena dimungkinkan terdapat pertimbangan tertentu dalam proses penetapan anggota DKJ.

Yon Bayu menanggapi bahwa penggunaan diskresi tidak dapat dilakukan tanpa dasar. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, ketika aturan mengenai jumlah anggota dan komposisi komite telah diatur secara jelas dalam Pergub, tidak semestinya ketentuan tersebut ditafsirkan sepihak melalui alasan diskresi.

Yon Bayu juga menegaskan bahwa apabila terdapat keinginan mengubah jumlah anggota komite, perubahan tersebut semestinya ditempuh melalui perubahan aturan, bukan dengan mengurangi jumlah anggota melalui keputusan AJ. Ia juga mempertanyakan alasan kedaruratan karena dalam proses sebelumnya terdapat 104 kandidat calon anggota DKJ.

Dalam diskusi, sejumlah peserta turut memberikan tanggapan dan usulan tindak lanjut. Mereka antara lain Riri Satria dari Jagat Sastra Milenia, Ireng Halimun dari Sastra Semesta, Imam Ma’arif dari Planet Senen, Adhi Ayoe, dan Aquino Hayunta.

Peserta mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengkaji persoalan tersebut secara lebih mendalam. Ireng Halimun menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian lain, hasil kajian dapat menjadi bahan untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam diskusi juga muncul usulan pembubaran AJ apabila lembaga tersebut tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses pemilihan anggota DKJ.
Sebagai tindak lanjut, FKSTIM akan mengirimkan surat kedua kepada Gubernur Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan. Apabila tidak memperoleh respons yang memadai, FKSTIM menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN. [PM]

Kategori:
Tags:

Terkini