Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Puluhan seniman yang tergabung dalam Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menggelar aksi damai bertajuk “Baca Puisi di Balai Kota” di halaman Kantor Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Balai Kota Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut menjadi ruang bagi para seniman untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Baca juga: PANGGUNG DOA: SMMU DAN SES GELAR DOA BERSAMA UNTUK LIMA JURNALIS YANG HILANG DI LAUT SELAT SUNDA

Pergub tersebut mengatur kedudukan, tugas, wewenang, keanggotaan, serta tata kelembagaan Akademi Jakarta (AJ) dan DKJ. Dalam aturan itu pula disebutkan bahwa DKJ merupakan lembaga pembuat kebijakan di bidang kesenian yang beranggotakan Masyarakat Kesenian Jakarta.
Aksi FKSTIM dibuka dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono. Dalam orasinya, Yon Bayu menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk memusuhi individu tertentu, melainkan sebagai kritik terhadap mekanisme pengelolaan kebudayaan yang dinilai semakin birokratis dan elitis.
“Kita hadir di sini karena ada yang sedang tidak baik-baik saja dalam rumah kebudayaan kita,” ujar Yon Bayu.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan FKSTIM bukan sekadar pergantian atau penetapan nama-nama anggota DKJ, melainkan menyangkut independensi kehidupan kesenian Jakarta dan ruang partisipasi masyarakat seni dalam menentukan arah kebudayaan.

“Kita menyaksikan bagaimana Dewan Kesenian Jakarta hendak ditata, dikurasi, dan ditentukan arahnya melalui mekanisme yang berjarak dari detak jantung seniman itu sendiri. Kita melihat bagaimana Akademi Jakarta melangkah dalam lorong-lorong sunyi birokrasi, menetapkan siapa yang berhak bicara dan siapa yang harus disingkirkan,” katanya.
Yon Bayu juga mengkritik tata kelola kesenian Jakarta yang menurutnya semakin jauh dari komunitas seni dan para pelaku kebudayaan di akar rumput. Ia mempertanyakan posisi suara komunitas, seniman independen, serta berbagai kelompok seni yang selama ini menjalankan aktivitas kebudayaan di tengah masyarakat.
“Kesenian hidup dari napas gelisah para pembuatnya, mereka yang terus melukis, menulis, menari, dan berteater di tengah riuh Jakarta, bukan dari regulasi yang dipaksakan,” ujarnya.
Ia menilai proses pemilihan anggota DKJ yang disebutnya elitis dan tertutup berpotensi mengabaikan partisipasi komunitas seni.
“Ketika proses pemilihan anggota Dewan Kesenian Jakarta dijalankan dengan cara-cara yang elitis, tertutup, dan mengabaikan partisipasi bermakna dari komunitas seni, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama-nama pengurus. Yang sedang direnggut adalah kedaulatan estetika dan independensi seniman!” tegas Yon Bayu.
Ia mengatakan aksi tersebut sekaligus menjadi upaya FKSTIM mengetuk pintu Balai Kota dan menyampaikan aspirasi kepada para senior di Akademi Jakarta.
“Kami tidak memusuhi personal. Kami melawan cara berpikir yang merasa paling tahu mana seni yang sah dan mana seni yang dianggap sampah!” katanya.
Menurut Yon Bayu, pembacaan puisi di halaman Balai Kota dipilih sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui ekspresi kebudayaan.
“Mari kita buka aksi ini dengan bait-bait puisi. Biarkan setiap larik yang kita gaungkan di halaman Balai Kota ini menjadi pengingat bahwa seni Jakarta tidak sedang tertidur, bahwa seniman Jakarta tidak bisa dibeli dengan jabatan, dan bahwa jalanan akan selalu menjadi tempat cerita-cerita paling jujur bernapas,” ujarnya.

Soroti Kepatuhan terhadap Pergub
Salah satu inisiator FKSTIM yang juga Ketua Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), Arie Batubara, turut menyampaikan kritik terhadap proses pengukuhan anggota DKJ.
Arie menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan kesenian. Ia menyayangkan proses pengukuhan 25 anggota DKJ periode 2026–2029 yang berlangsung pada 5 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan bahwa 25 anggota tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Akademi Jakarta Nomor 2 Tahun 2026.
“Aturan dibuat untuk mengatur masyarakat agar berbudaya. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Ketidakpatuhan AJ terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2020 dalam proses pemilihan hingga penetapan anggota DKJ merupakan bentuk pengingkaran terhadap upaya membangun masyarakat yang beradab dan patuh terhadap aturan hukum,” ujar Arie.

Dinas Kebudayaan Tampung Aspirasi
Aksi tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Arista Nurbaya, hadir di tengah massa seniman dan menyampaikan respons pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan FKSTIM.
Arista mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib dan damai. Ia mengatakan persoalan yang disampaikan para seniman sedang dikaji oleh pihaknya.
“Saat ini apa yang menjadi aspirasi teman-teman seniman sedang dalam kajian kami. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ungkap Arista.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim kesenian di Jakarta tetap kondusif di tengah munculnya berbagai aspirasi dan kritik dari kalangan seniman.

Puisi, Musikalisasi, dan Kritik Seni
Selain orasi, aksi FKSTIM diisi pembacaan puisi dan ekspresi seni. Sejumlah inisiator FKSTIM, antara lain Remmy Novaris DM, Ketua Dapur Sastra Jakarta, dan Octavianus Masheka, Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia, turut menyampaikan orasi dan puisi.
Para penyair kemudian bergantian tampil menyampaikan kritik sosial dan persoalan kebudayaan melalui karya-karya mereka. Di antaranya Megawati Nurdin, Puguh Utama, Boyke Sulaiman, Anggie D. Widiowati, Gladys, Endin SAS, Yudi Ampas Kopi, Ireng Halimun, dan sejumlah penyair lainnya.
Panggung aksi juga diisi musikalisasi puisi oleh Abimanyu, Jambul, dan Iyus Jayadibhumi. Seluruh rangkaian kegiatan dipandu Nanang R. Supriyatin sebagai pemandu jalan aksi.
Bagi FKSTIM, penggunaan puisi dan pertunjukan seni dalam aksi tersebut merupakan bagian dari cara seniman menyampaikan kritik sekaligus mempertahankan ruang kebebasan berekspresi dalam kehidupan kebudayaan Jakarta.

Desak Pemberhentian Anggota AJ dan Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa
Di akhir aksi, FKSTIM menyampaikan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil tindakan terhadap anggota Akademi Jakarta yang dinilai melanggar ketentuan dalam proses pemilihan dan penetapan anggota DKJ.
FKSTIM juga mendesak agar segera digelar Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagai forum untuk membahas persoalan kelembagaan dan tata kelola kehidupan kesenian Jakarta.
Forum tersebut dinilai penting untuk membuka ruang dialog antara pemerintah, Akademi Jakarta, DKJ, dan masyarakat kesenian Jakarta. FKSTIM menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut konkret. Salah satu langkah yang disebutkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Aksi “Baca Puisi di Balai Kota” dengan demikian tidak hanya menjadi ruang penyampaian protes, tetapi juga menjadi panggung bagi para seniman untuk menyuarakan persoalan tata kelola kesenian, kepatuhan terhadap regulasi, partisipasi komunitas, serta independensi kehidupan kebudayaan di Jakarta.
Saya sengaja memakai formulasi “dinilai”, “menurut FKSTIM”, dan “disebutkan” pada bagian yang merupakan tudingan atau penilaian FKSTIM, sehingga berita tidak mengubah klaim pihak aksi menjadi fakta hukum yang sudah diputuskan. Pergub No. 4 Tahun 2020 sendiri tercatat berstatus berlaku di JDIH DKI Jakarta. [PM]


