Jumat, 31 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

KETIKA DOKUMEN ADAT DIJADIKAN ALAT KEKUASAAN: MENIMBANG KEMBALI “SUMPAH TRISAKTI” DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM

KETIKA DOKUMEN ADAT DIJADIKAN ALAT KEKUASAAN: MENIMBANG KEMBALI “SUMPAH TRISAKTI” DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM

Oleh: Adv. Anton Watunglawar, S.H.

 “Negara hukum tidak dibangun untuk mengalahkan adat, tetapi juga tidak membenarkan adat dijadikan dasar untuk mengabaikan konstitusi dan hak-hak warga negara.”

Baca juga: SAWO MATENG

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan. Prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah desa, harus memperoleh legitimasi dari hukum, menghormati hak-hak warga negara, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Asshiddiqie (2021) menjelaskan bahwa negara hukum menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi yang membatasi penggunaan kekuasaan sehingga setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di tengah polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sumber Air Oryoin, kembali mengemuka sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Naskah Pernyataan Janji Setia atas Sumpah Trisakti Para Moyang/Leluhur” yang dibuat pada tahun 1980. Dokumen tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar untuk menyatakan bahwa tanah-tanah bekas petuanan telah menjadi milik bersama masyarakat desa sehingga pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatannya.

Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah dokumen itu memiliki nilai sejarah. Sebagai bagian dari perjalanan masyarakat Olilit, nilai historis dan kulturalnya tentu patut dihormati. Akan tetapi, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sebuah dokumen sosial yang lahir lebih dari empat puluh tahun lalu dapat dijadikan dasar hukum untuk membatasi, mengesampingkan, atau menentukan hak-hak warga negara tanpa melalui mekanisme hukum yang diakui oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Responsivitas Eksekutif: Instruksi Bupati kepada Sekda Wujud Kepedulian atas Aspirasi Masyarakat Bondifuar

Dokumen Adat Memiliki Nilai Sosial, Tetapi Tidak Menggantikan Konstitusi

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat merupakan bagian penting dari hukum nasional. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa setiap dokumen adat secara otomatis memiliki kekuatan untuk mengubah status hukum hak milik atau menghapus hak keperdataan seseorang. Menurut Sumardjono (2008), kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu pilar utama hukum agraria Indonesia sehingga setiap perubahan status hak harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, “Sumpah Trisakti” lebih tepat dipahami sebagai dokumen yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang penting bagi masyarakat Olilit. Akan tetapi, apabila dokumen tersebut dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan status suatu bidang tanah yang masih diperselisihkan atau menjadi dasar tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak warga, maka penafsiran tersebut patut diuji berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Memiliki Kewenangan, Tetapi Juga Memiliki Batas

Dalam negara demokrasi, setiap kewenangan selalu diikuti oleh batas-batas hukum. Pemerintah desa memang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Tidak ada satu pun pejabat publik yang dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan keyakinannya sendiri tanpa memperhatikan hak-hak warga yang terdampak. Dalam perspektif hukum administrasi, Hadjon (2011) menjelaskan bahwa tujuan utama hukum administrasi negara adalah melindungi warga negara dari kemungkinan tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangannya (abuse of power). Karena itu, setiap keputusan administratif harus memenuhi asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Negara hukum tidak mengenal konsep bahwa tujuan yang dianggap baik dapat menghalalkan setiap cara. Justru legitimasi suatu kebijakan ditentukan oleh kesesuaian antara tujuan, kewenangan, prosedur, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Persatuan Tidak Boleh Menjadi Alasan Menghilangkan Hak

Salah satu pesan utama dalam “Sumpah Trisakti” adalah pentingnya persatuan masyarakat Olilit. Nilai tersebut merupakan warisan yang patut dijaga. Namun persatuan tidak boleh dimaknai sebagai penghilangan hak-hak individual maupun hak-hak kelompok yang tetap memperoleh perlindungan konstitusional. Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Oleh sebab itu, semangat persatuan justru seharusnya diwujudkan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak semua pihak, bukan melalui penafsiran yang berpotensi mengesampingkan hak warga negara.

Oryoin Mengajarkan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Polemik Oryoin menunjukkan bahwa pembangunan bukan hanya persoalan anggaran, perencanaan, atau pelaksanaan proyek. Pembangunan juga merupakan persoalan tata kelola pemerintahan. Sebuah kebijakan dapat kehilangan legitimasi apabila proses pembentukannya tidak memberikan ruang dialog yang memadai kepada pihak-pihak yang terdampak. Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah siapa yang menang atau siapa yang kalah, melainkan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai prinsip negara hukum.

Apakah seluruh pihak yang menyampaikan keberatan telah didengar?

Apakah status hukum objek telah diverifikasi secara memadai?

Apakah alternatif lokasi atau pendekatan lain pernah dipertimbangkan?

Apakah musyawarah telah diupayakan secara sungguh-sungguh sebelum langkah administratif diambil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, itulah esensi akuntabilitas dalam pemerintahan yang demokratis.

Transparansi Adalah Ujian Kepemimpinan

Semakin besar kontroversi suatu kebijakan, semakin besar pula kewajiban pejabat publik untuk membuka proses pengambilan keputusannya kepada masyarakat. Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan merupakan ukuran kedewasaan kepemimpinan. Masyarakat berhak mengetahui dasar pemilihan lokasi proyek, proses konsultasi yang dilakukan, pertimbangan terhadap keberatan warga, serta langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, proporsional, dan bebas dari benturan kepentingan. Pemimpin yang yakin bahwa keputusannya telah benar tidak akan menjadikan transparansi sebagai ancaman, melainkan sebagai sarana memperkuat kepercayaan publik.

Penutup

Sejarah tidak hanya akan mencatat bahwa sebuah proyek pernah dibangun di Oryoin. Sejarah akan menilai bagaimana proyek itu dilaksanakan dan bagaimana kewenangan publik digunakan dalam proses tersebut. Sejarah akan bertanya: mengapa pihak yang menyatakan memiliki hak atas lokasi tersebut tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal sebelum proses administratif berjalan? Mengapa musyawarah tidak menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan perbedaan? Mengapa sebuah dokumen historis ditafsirkan sedemikian luas sehingga berpotensi memengaruhi hak-hak warga tanpa melalui mekanisme hukum yang dapat diuji? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Sebaliknya, itulah manifestasi dari kesadaran konstitusional bahwa setiap penggunaan kewenangan publik harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebagaimana dikemukakan Fuller (1969), hukum memperoleh legitimasi bukan hanya karena keberadaan norma, tetapi juga karena proses penerapannya dilakukan secara adil, konsisten, dan terbuka. Oleh karena itu, pembangunan yang berkelanjutan hanya akan memperoleh legitimasi apabila berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi, hukum adat yang hidup dalam masyarakat, dan hak-hak warga negara.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya proyek yang berhasil dibangun, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, penghormatan terhadap hukum adat, perlindungan hak-hak warga, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. Di situlah sesungguhnya kualitas kepemimpinan diuji, dan di situlah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun.

 

Daftar Pustaka (APA 7th Edition)

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Rev. ed.). Yale University Press.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kompas.

 

Kategori:
Tags:

Terkini