Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA, 11 Agustus 2026 — Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) akan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan petisi kepada Gubernur DKI Jakarta. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian gerakan seniman yang menyuarakan keberlangsungan ekosistem seni dan kebudayaan di Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah revitalisasi.

Baca juga: Seminari Adalah Jantung Masa Depan Gereja
Gerakan FPS-TIM berkembang dari berbagai pertemuan, konsolidasi, diskusi, aksi unjuk rasa dan unjuk karya. Kritik yang disuarakan tidak hanya menyangkut fasilitas fisik TIM, tetapi terutama arah pengelolaan kawasan, komersialisasi ruang seni, akses seniman, serta posisi masyarakat seni dalam pengambilan kebijakan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan ruang-ruang TIM yang dinilai semakin berorientasi komersial.
Seniman dan komunitas mempertanyakan meningkatnya biaya penggunaan ruang serta akses yang dianggap semakin sulit bagi komunitas independen. FPS-TIM menilai TIM semestinya tetap menjadi ruang publik kebudayaan, tempat seniman dapat berkarya, berdiskusi, bereksperimen, dan bertemu masyarakat.

Baca juga: Sekda Brampi: Tak Ada “Orang Dalam” dalam Seleksi Kepala Sekolah
Persoalan tersebut mengemuka dalam Jumat Aksi Seni (JAS) pada 7 Agustus 2026. Seniman melakukan karnaval di kawasan TIM hingga selasar Gedung Ali Sadikin dengan membawa poster-poster perlawanan dan keranda bertuliskan “TIM Sudah Mati”. Aksi kemudian dilanjutkan di depan hotel TIM sebagai simbol kritik terhadap komersialisasi fasilitas yang seharusnya mendukung ekosistem kesenian.
Hotel menjadi salah satu isu penting karena dalam perjalanan revitalisasi TIM, bangunan tersebut pernah dikaitkan dengan konsep Wisma Seniman. Seniman mempertanyakan perubahan orientasi tersebut, terutama apabila fasilitas yang berada di dalam kawasan pusat kesenian justru dikelola dengan logika hotel komersial dan tidak memberikan akses serta keberpihakan yang memadai kepada seniman.
JAS kemudian berlanjut menjadi dialog publik di pelataran TIM. Karpet merah digelar sebagai ruang diskusi, sementara poster-poster perlawanan tetap dipasang. Dalam dialog tersebut, pembahasan berkembang dari persoalan hotel menuju krisis kepercayaan terhadap tata kelola TIM dan lembaga kesenian Jakarta, termasuk pertanyaan mengenai peran Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Seniman mempertanyakan sejauh mana AJ dan DKJ menjalankan fungsi representasi dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat seni. Persoalan mekanisme pemilihan dan komposisi anggota DKJ juga menjadi perhatian, termasuk pertanyaan mengenai kesesuaian proses tersebut dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam konteks yang lebih luas, FPS-TIM menilai persoalan TIM tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan pengelolaan aset atau bisnis. TIM memiliki sejarah panjang sebagai pusat kehidupan kesenian Jakarta dan ruang kebudayaan publik.
Karena itu, pengelolaannya harus mempertimbangkan kepentingan seniman, komunitas, dan masyarakat.
Melalui Maklumat dan Petisi FPS-TIM, gerakan tersebut merumuskan tiga tuntutan utama: menghentikan komersialisasi dan membebaskan ruang seni; mengembalikan pengelolaan TIM dari orientasi birokrasi bisnis menuju tata kelola yang melibatkan unsur kebudayaan dan masyarakat seni; serta mengembalikan TIM sebagai laboratorium seni, pendidikan, dan ruang emansipasi masyarakat.
FPS-TIM juga menyerukan keterlibatan lebih luas para seniman, pekerja seni, komunitas, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli terhadap masa depan kebudayaan Jakarta.
Penyerahan petisi ke Balai Kota menjadi langkah berikutnya setelah berbagai bentuk penyampaian aspirasi dilakukan di kawasan TIM. FPS-TIM berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan respons terhadap persoalan yang disampaikan dan membuka ruang dialog mengenai masa depan tata kelola TIM.

Bagi FPS-TIM, revitalisasi tidak cukup hanya menghasilkan bangunan baru. Yang lebih penting adalah memastikan terbentuknya ekosistem seni yang sehat, terbuka, terjangkau, demokratis, dan berpihak kepada kehidupan kesenian.
Karena itu, agenda ke Balai Kota pada 12 Agustus bukan sekadar penyerahan dokumen petisi. Agenda tersebut menjadi upaya membawa persoalan TIM dari ruang aksi dan diskusi seniman ke ruang kebijakan pemerintah.
TIM bukan sekadar kawasan dan bangunan. Ia adalah ekosistem kebudayaan yang harus tetap hidup, tumbuh, dan memberi ruang bagi seniman serta masyarakat.





