Penulis: Anis R
BIAK-PAPUA| SUARA ANAK NEGERI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, II, dan III yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, serta ketua komite sekolah di Ruang Sidang Utama DPRK Biak Numfor, Jumat (10/7/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Daniel Rumanasen ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai regulasi, objektif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Hari Ketika Pohon-Pohon Berhenti Bermimpi
Fungsi Pengawasan Legislatif dan Evaluasi Komprehensif

RDP ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Resmi DPRK Biak Numfor Nomor 000.1.5/348/VII/2026. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, forum ini menghadirkan narasumber kunci dari eksekutif, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kehadiran lintas sektor ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan komprehensif terkait kendala teknis, administratif, maupun finansial dalam implementasi SPMB di lapangan.

Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, didampingi Wakil Ketua Noak Krey, S.Pd., Adrianus Mambobo, S.Pd., M.M., dan Mintje Anna Yawan, S.E., M.Pd., menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan satuan pendidikan. “DPRK akan terus mengawal kebijakan pendidikan agar mampu meningkatkan kualitas layanan serta menjawab harapan masyarakat. SPMB harus berlangsung tertib dan menjamin kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik,” tegasnya.
Partisipasi Luas dari Jenjang SD hingga SMA/SMK
Untuk memastikan representativitas data, RDP ini melibatkan perwakilan strategis dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Biak Numfor:

Jenjang SMA/SMK: Meliputi sekolah negeri (SMA Negeri I, II, III Biak Kota) dan swasta (SMA/SMK YAPIS, SMA YPK I dan II, SMA Sub Byaki Fyadi, SMA Kesehatan Biak, SMK YPPK Katolik, serta SMA Samber).
Jenjang SMP: Melibatkan kepala sekolah dan komite dari SMP Negeri I–IV Biak Kota, SMP YAPIS, SMP Angkasa, SMP YPPK Katolik, serta SMP RUT Yenures.
Jenjang SD: Mengundang perwakilan dari 20 sekolah dasar, termasuk SD Negeri I & II Biak Kota, SD Fandoi, SD Angkasa, SD YPK I–III, SD Yenures, SD Katolik I dan II, SD Sumberker, SD Mandouw, SD Inpres Pemda Dalam, SD Aru, SD YPK Yafdas, SD Inpres Yafdas, SD Inpres Bonmamor, SD Mandala, SD Inpres Karang Mulia, hingga SD Waupnor.
Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Publik
Dalam forum tersebut, para kepala sekolah dan ketua komite diberikan ruang untuk memaparkan realitas pelaksanaan SPMB, termasuk hambatan yang dihadapi di tingkat satuan pendidikan. Masukan-masukan ini akan menjadi bahan evaluasi utama bagi DPRK dalam menyusun rekomendasi kebijakan perbaikan sistem penerimaan siswa baru ke depannya.
Dengan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, DPRK Biak Numfor berharap dapat meminimalisir potensi maladministrasi atau ketidakadilan dalam proses seleksi. Langkah proaktif ini juga sejalan dengan mandat perlindungan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas dan aksesibel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pendidikan daerah.





