Rabu, 07 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Bupati Ricky Surati KJB, Minta Operasional di Hutan Yamdena Dihentikan Sementara

​

Oleh: Johanis Kopong

​Pemkab Surati PT KJB, Hentikan Sementara Operasional di Yamdena​​

Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Ajak 15 Anak Hebat Terus Bertumbuh dalam Kasih

Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Rabu, 7 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akan menyurati PT Karya Jaya Berdikari (KJB) untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di kawasan hutan Yamdena.

​Langkah tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dalam pertemuan bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Kepala Desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab, di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (6/10/2026).

​Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat pada 28 September 2026 serta ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober 2026.

Baca juga: BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia di Taiwan

​Salah satu tuntutan utama Forum adalah penghentian sementara aktivitas PT KJB hingga dilakukan pemeriksaan, audit, verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

​Pertimbangkan Sweri dan Wampe

Bupati Ricky Jauwerissa mengatakan, pemerintah daerah akan menyurati pimpinan PT KJB agar menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

​“Jadi kita akan menyurati untuk meminta Pimpinan PT Karya Jaya Berdikari memberhentikan operasionalnya karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jauwerissa.

​Menurutnya, langkah tersebut juga mempertimbangkan pengalaman yang pernah terjadi di Wermatang dan Makatian terkait pelaksanaan Sweri.

​“Berkaca dari kasus di Wermatang dan Makatian karena mereka pernah Sweri, dan pihak KJB tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

​Bupati yang didampingi Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak itu sekaligus meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

​“Kami minta untuk jaga keamanan dan ketertiban. Secara kelembagaan, kami akan mengundang Forkopimda untuk menyampaikan ini,” katanya.

​Sikap Pemda: Tolak HPH di Yamdena

Bupati Ricky kembali menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai keberadaan HPH PT KJB di Yamdena.

​“Saya perlu tegaskan kembali bahwa sikap kami sejak awal adalah tolak HPH di Yamdena,” tegasnya.

​Namun, menurut Bupati, penghentian atau penutupan HPH secara permanen tetap membutuhkan dasar administratif dan hukum yang kuat.

​“Untuk menutup HPH ini butuh dukungan administrasi yaitu bukti-bukti pelanggaran. Saya sudah sampaikan juga kemarin untuk disiapkan,” katanya.

​Atas dasar itu, pemerintah daerah akan mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas PT KJB di lapangan sebagai bahan pemeriksaan dan evaluasi.

​Pemkab juga merencanakan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan PT KJB dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangannya.

​Forum: Penghentian Sementara Bukan Tujuan Akhir

Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan.

​Menurut Lolonlun, penghentian sementara merupakan salah satu tuntutan utama Forum yang telah disampaikan dalam Pernyataan Sikap pada 28 September 2026.

​Namun, ia menegaskan penghentian sementara bukan merupakan tujuan akhir perjuangan Forum.

​“Prinsip kami sejak awal adalah menolak HPH di Yamdena. Tetapi untuk menutup HPH ini tentu membutuhkan dukungan administrasi berupa bukti-bukti pelanggaran yang harus diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” kata Simon.

​Forum mendorong agar masa penghentian sementara dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan berbasis data.

​Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi legalitas perizinan, kesesuaian areal kerja, RKU, RKT, realisasi produksi, kewajiban rehabilitasi, perlindungan hutan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan wilayah adat.

​Simon yang juga Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar menegaskan bahwa Forum tidak menghendaki persoalan PT KJB berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

​“Yang kami perjuangkan bukan konflik dengan perusahaan. Kami ingin seluruh proses ini diselesaikan berdasarkan data, hukum, hak masyarakat dan perlindungan hutan Yamdena,” ujarnya.

​Forum juga mendorong keterlibatan masyarakat pemilik petuanan dalam pemeriksaan lapangan sehingga setiap persoalan dapat diverifikasi secara terbuka.

​Klaim Petuanan Diminta Diverifikasi

Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Johanis Malindir, turut menyoroti persoalan klaim petuanan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT KJB.

​Menurut Johanis, terdapat klaim bahwa lokasi penebangan PT KJB berada pada petuanan Sangliat Krawain. Di sisi lain, terdapat pula klaim dari desa-desa lain, termasuk berkaitan dengan kawasan hutan Aryesam dan petuanan Arui.

​Forum meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui data, dokumen serta pemeriksaan lapangan agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial.

​“Ini harus diverifikasi bersama melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai persoalan klaim petuanan berkembang menjadi konflik sosial antarmasyarakat,” kata Johanis.

​Menurutnya, verifikasi batas dan status petuanan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas PT KJB.

​Empat Langkah Tindak Lanjut

Pertemuan Pemkab Kepulauan Tanimbar bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut.

​Pertama, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.

​Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan mengumpulkan data dan bukti lapangan sebagai bahan pemeriksaan serta evaluasi terhadap aktivitas PT KJB.

​Ketiga, pemerintah akan melakukan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangan masing-masing.

​Keempat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala desa terkait tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

​Selain itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan mengundang Forkopimda untuk membahas perkembangan persoalan PT KJB sekaligus menjaga agar proses penyelesaian berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan hukum.

​Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, penghentian sementara operasional PT KJB merupakan langkah awal. Forum selanjutnya mendorong pemeriksaan, verifikasi dan evaluasi dilakukan secara terbuka, berbasis data, melibatkan masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan hutan Yamdena.

​(Sumber: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena)

Kategori:
Tags:

Terkini