Selasa, 04 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Pertobatan Ekologis: Menyelamatkan Semarang dari Ancaman Banjir dan Kegagalan Tata Ruang

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA.

Pudarnya Pesona dan Ancaman Banjir yang Meluas
Pemerintah kolonial Belanda dahulu menganugerahi Kota Semarang julukan terhormat sebagai “Venesia dari Timur”. Gelar ini disematkan bukan tanpa alasan; Semarang memiliki panorama yang indah serta keunikan geologi yang sangat langka. Karakteristik kota ini terbagi menjadi dua lanskap ekstrem, yakni wilayah perbukitan (Semarang Bagian Atas) dan lembah daratan rendah (Semarang Bagian Bawah) yang berbatasan langsung dengan laut jawa.
Namun, julukan romantis tersebut kini perlahan memudar dan berubah menjadi ironi. Semarang Bagian Atas, yang sejatinya berfungsi sebagai kawasan konservasi (catchment area) atau penyimpan cadangan air bumi, mengalami alih fungsi lahan (konversi) menjadi kawasan perumahan dan permukiman secara tidak terkendali.
Akibat pemanfaatan ruang atas yang serampangan ini, daratan Semarang Bagian Bawah menanggung konsekuensi ekologis yang sangat berat. Bencana longsor merata di wilayah bertanah labil seperti Gumpilsari (Tinjomoyo), Gisikdrono, Karonsih, Klampisan, Gedawang, hingga Sambiroto. Tidak hanya itu, problem banjir kini bukan lagi sekadar tamu tahunan di kawasan pesisir seperti Semarang Utara, Tambaklorok, Pasar Johar, atau Stasiun Tawang. Genangan air kian meluas menerobos pusat perekonomian dan wilayah perkotaan yang selama ini dikenal aman dari banjir. Banjir kini seolah bertransformasi menjadi “kawan akrab” yang mengancam keselamatan dan merusak permukiman warga setiap waktu.

Degradasi hulu hingga Hilir dan Keterbatasan Daya Tampung Sungai
Sengkarut bencana di Kota Semarang berakar pada rusaknya keseimbangan hidrologis dari hulu hingga hilir yang tidak terkelola dengan baik. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Jawa Tengah, potret daya dukung lingkungan Semarang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan:
Pertama, Lahan Kritis di Kawasan Atas: Kota Semarang tercatat memiliki 14.923 hektare lahan kritis, 29.709 hektare lahan berpotensi kritis, dan 10.612 hektare lahan agak kritis. Mayoritas lahan kritis berlereng curam (kemiringan lebih dari 45%) ini berada di Semarang Bagian Atas. Saat hujan berintensitas tinggi mengguyur, hilangnya vegetasi penahan air menyebabkan peningkatan volume limpasan air permukaan (run-off), memicu erosi hebat, serta tanah longsor.
Kedua, Sedimentasi Ekstrem pada Badan Sungai: Material erosi dari kawasan hulu mengalir ke hilir dan mengendap di sungai-sungai utama. Sebagai contoh, di Banjir Kanal Barat (saluran utama kota), tumpukan sedimen berupa pasir, lempung, dan kerikil dari aliran Kali Garang terus menyempitkan kapasitas tampung sungai. Hal serupa terjadi di dasar Kali Semarang dan Banjir Kanal Timur (penampung aliran Kali Pengkol dan Kali Dugadem) yang mengalami pengerasan sedimen di tepi sungai.
Ketiga, Okupasi Sempadan Sungai: Ruang koridor sempadan sungai yang seharusnya steril justru dipadati oleh bangunan liar (squatter) dan permukiman kumuh (slum). Hal ini membuat pemeliharaan fisik sungai sulit dilakukan.
Keempat, Lemahnya Kapasitas Kelembagaan: Banjir yang terjadi bukan semata-mata fenomena alam (curah hujan tinggi), melainkan refleksi dari lemahnya kapasitas lembaga pengelola sumber daya air dan lingkungan hidup dalam mengendalikan pertumbuhan aktivitas penduduk perkotaan.
Keseimbangan Ekosistem dan Sempadan Sungai
Secara konseptual, pembangunan kota harus berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang menghargai hukum alam dan aturan tata ruang. Terdapat dua konsep dasar yang wajib dipahami dalam memulihkan tata air Kota Semarang:
Pertama, Kawasan Lindung dan Catchment Area. Kawasan perbukitan dengan kemiringan tinggi memiliki fungsi utama sebagai area resapan air. Mengubah fungsi kawasan ini menjadi beton permukiman berarti memutus siklus hidrologi alami, di mana air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah dipaksa mengalir bebas di atas permukaan tanah menuju hilir dengan kecepatan dan volume yang merusak.
Kedua, Fungsi Ekologis Sempadan Sungai. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi vital untuk melindungi sungai dari aktivitas manusia yang dapat merusak kualitas air, mengamankan aliran air, serta melindungi struktur fisik pinggiran sungai. Komitmen nasional ini dipertegas di tingkat lokal melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW 2011-2031 serta aturan zonasi mikro dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalam regulasi daerah tersebut, wilayah permukiman di sepanjang koridor sungai wajib mempertahankan garis sempadan secara tegas. Kawasan sempadan ini idealnya ditata dan difungsikan sebagai jalan inspeksi hijau (green belt) guna menghindari sedimentasi, mencegah penyempitan badan air, sekaligus memberikan ruang aman bagi warga kota dari ancaman hidrometeorologi seperti banjir.
Ketiga, Tinjauan Teologis-EkologisAlam semesta ini telah diciptakan oleh Sang Khalik dengan siklus yang sangat teratur, seimbang, dan sempurna, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Faathir/35:9 mengenai siklus hujan yang menghidupkan bumi yang mati. Ketika siklus ini dirusak oleh keserakahan manusia, alam akan memberikan respons berupa bencana. Hal ini selaras dengan peringatan dalam QS. Ar-Rum/30:41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Bencana banjir, dalam perspektif ini, adalah bentuk ujian sekaligus alarm keras agar manusia menghentikan ulah sewenang-wenangnya dan kembali melakukan pengelolaan alam secara bijaksana.

Baca juga: Pulih Percaya

Sinergi Ketegasan Regulasi dan Kesadaran Kolektif
Mengatasi banjir Semarang tidak bisa dilakukan secara parsial melalui proyek-proyek fisik di hilir saja. Diperlukan penanganan komprehensif yang melibatkan komitmen pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat:
Pertama, Pemberlakuan Hukum dan Regulasi yang Tegas: Pemerintah Kota Semarang harus segera menegakkan peraturan daerah tata ruang dan aturan sempadan sungai secara konsisten tanpa pandang bulu. Izin mendirikan bangunan di kawasan tangkapan air (Semarang Bagian Atas) harus diperketat dan dikendalikan secara radikal.
Kedua, Pengerukan dan Restorasi Sungai secara Berkala: Sedimentasi masif di sungai-sungai kunci seperti Banjir Kanal Barat, Banjir Kanal Timur, dan Kali Semarang harus segera dikeruk secara terjadwal guna mengembalikan kapasitas tampung maksimum air saat musim hujan ekstrem.
Ketiga, Pemberdayaan dan Penertiban Sempadan Sungai: Menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai dan mengalihkannya menjadi koridor hijau atau jalan inspeksi sesuai dengan kebijakan Masterplan Drainage.
Keempat, Edukasi dan Kesadaran Lingkungan Berbasis Komunitas: Masyarakat harus aktif mengambil peran dengan cara menjaga kebersihan saluran drainase lingkungan terkecil dan tidak membuang sampah ke sungai. Kesadaran bahwa kawasan atas adalah “titipan hidup” bagi kawasan bawah harus ditanamkan secara kolektif.

Kesimpulan
Semarang hanya bisa merebut kembali martabat indahnya sebagai “Venesia dari Timur” jika seluruh komponen kotanya baik pemerintah maupun warganya bersedia tunduk pada hukum tata ruang dan hukum alam. Tanpa adanya tindakan radikal dan pertobatan ekologis hari ini, banjir tidak akan pernah beranjak pergi dan justru akan terus menenggelamkan masa depan ibu kota Jawa Tengah ini.

Bionarasi

Baca juga: Suhu Politik


Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.,

Sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.

Kategori:
Tags:

Terkini